KALTIMPOST.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melayangkan sejumlah evaluasi kritis menjelang peringatan dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sebagai mitra koalisi pemerintah, PKS menuntut adanya pembenahan nyata, mulai dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pemberantasan korupsi, isu lingkungan, hingga polemik keabsahan syarat administrasi pemimpin negara.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengapresiasi sejumlah capaian awal pemerintah. Namun, ia mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah mendesak yang wajib dituntaskan demi kepentingan masyarakat luas.
"Partai Keadilan Sejahtera sebagai mitra koalisi, kami melihat banyak pencapaian-pencapaian yang dihasilkan oleh pemerintahan, tapi juga beberapa masih menjadi pekerjaan rumah," kata Kholid dalam konferensi pers, Senin (19/10).
Baca Juga: Manchester City Terancam Pengurangan Poin Masif dan Bayang-Bayang Degradasi
Kholid menyoroti pelaksanaan Program Asta Cita MBG yang bertujuan memenuhi asupan gizi para pelajar. Ia menilai program berorientasi mulia tersebut sempat tercoreng oleh kelalaian operasional di lapangan yang memicu kasus keracunan makanan pada siswa sekolah.
"Seperti contoh ada yang terdampak keracunan, misal. Maka harusnya ke depan zero case keracunan itu. Zero case terjadinya keracunan," ujar Kholid.
Selain mendesak nihil insiden keracunan, Kholid menyoroti celah korupsi dalam rantai pengadaan barang dan jasa. Ia mendorong perbaikan sistem tata kelola secara menyeluruh demi mencegah kebocoran anggaran negara pada program prioritas tersebut.
Baca Juga: Jadwal Haji 2027 Resmi Terbit, Ini Tanggal Penting yang Perlu Dicatat Jemaah
"Kami mendorong program asta cita itu dibuat diperbaiki lebih baik lagi sehingga tepat sasaran penerimanya, governance secara tata kelolanya harus lebih bagus lagi dan zero case terkait korban keracunan," lanjutnya.
Di sektor lingkungan hidup, PKS meminta kementerian terkait memperketat proteksi kawasan hutan guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan. Kholid menekankan pentingnya kejelian Kementerian Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dalam merawat ekosistem alam.
"Bagaimana Kementerian Kehutanan seharusnya lebih jeli lagi, lebih baik lagi dalam mengelola hutan dan terkait Kementerian Lingkungan Hidup harus lebih jeli lagi terkait bagaimana pelindungan hutan kita," tutur Kholid.
Pada kesempatan yang sama, Presiden PKS Al Muzammil Yusuf menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Al Muzammil memandang putusan tersebut harus menjadi titik balik evaluasi sistem pemilu agar menjamin rasa keadilan bagi seluruh rakyat.
Baca Juga: STNK Hilang dan Pajak Nunggak 5 Tahun, Berapa Biaya yang Harus Diurus Pemilik Kendaraan?
"PKS memandang polemik ijazah gate (Gibran) menyangkut rasa keadilan publik. Adanya perlakuan yang tidak sama di dalam hukum dan pemerintahan," kata Al Muzammil.
Ia mengungkapkan, PKS menerima banyak aduan dari warga yang menuntut agar polemik ini terus diproses secara konstitusional. PKS pun menegaskan komitmennya mengawal aspirasi publik menuju iklim demokrasi yang berbasis meritokrasi.
"Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi, bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil," tutur Al Muzammil menegaskan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
Mahkamah menyatakan pihak Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) serta MK tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam persidangan tersebut, fakta hukum mencatat MK tidak menemukan dokumen bukti kelulusan pendidikan Gibran di luar negeri yang setara dengan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. ***
Editor : Dwi Puspitarini