KALTIMPOST.ID - Wacana pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kembali menjadi perhatian. Usulan ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan perubahan cara aparatur sipil negara (ASN) menerima gaji, yang selama ini disalurkan melalui perbankan.
Sejumlah pejabat pemerintah memberikan penjelasan terkait rencana tersebut. Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan belum ada perubahan skema pembayaran gaji ASN.
Di sisi lain, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengakui usulan pembayaran gaji melalui koperasi masih sebatas wacana. Ia menyatakan rencana tersebut perlu dibicarakan lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pemilik ChatGPT Bersiap Jadi Raksasa Triliunan Dolar, Investor Mulai Bergerak
Gaji PNS Masih Dibayarkan Melalui Perbankan
Pemerintah belum menetapkan perubahan mekanisme pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji ASN masih dilakukan dengan mekanisme yang berjalan saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta. Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan perubahan skema pembayaran gaji, ia menyampaikan bahwa mekanisme yang berlaku tetap dipertahankan.
"Akan tetap seperti sekarang saya tetap mentransfer seperti sekarang," kata Suahasil saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2026), dilansir dari CNBC.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 26 Oktober 2026: Waspada Hujan Petir di Wilayah Ini
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembayaran gaji ASN melalui koperasi belum menjadi mekanisme pengganti sistem perbankan yang digunakan saat ini.
Menteri PANRB Belum Punya Rencana Mengalihkan Gaji ASN
Penegasan serupa disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini. Ia menyebut pemerintah belum memiliki rencana untuk mengalihkan pembayaran gaji ASN ke Kopdes Merah Putih.
Menurut Rini, hal utama yang perlu diperhatikan adalah kemudahan dan kenyamanan ASN dalam menerima hak mereka. Proses pembayaran juga harus transparan agar pegawai dapat mengakses layanan penggajian dengan baik.
"Sebenarnya kita belum ada rencana untuk mengalihkan, kan yang paling penting itu adalah bagaimana para ASN itu mendapatkan layanan untuk penggajian tuh nyaman, transparan, mudah, seperti itu," ujarnya di Taman Kota Peruri, Jakarta, sebagaimana dilansir dari CNBC, Senin (26/10).
Pernyataan tersebut memperjelas bahwa wacana pembayaran gaji PNS melalui Kopdes belum menjadi kebijakan pemerintah. Dengan demikian, belum ada keputusan untuk mengganti mekanisme pembayaran gaji ASN yang selama ini digunakan.
Menteri Koperasi Akui Usulan Masih Sebatas Wacana
Berbeda dengan penegasan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, Menteri Koperasi Ferry Juliantono merupakan pihak yang mengusulkan keterlibatan koperasi dalam pembayaran gaji ASN.
Namun, Ferry mengakui gagasan tersebut masih berada pada tahap awal. Ia menyebut usulan itu perlu dibicarakan bersama jajaran Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan sebelum dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga: Warga Balikpapan Harus Siap, Ini Daftar Area yang Terdampak Pemadaman Listrik PLN Hari Ini
"Iya baru wacana. Kita akan diskusikan dengan pejabat di Kemenkop dan Kemenkeu," ungkap Ferry di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari CNBC, Senin (26/10).
Pernyataan Ferry menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai penerapan skema tersebut. Pembahasan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui kemungkinan pelaksanaan dan mekanisme yang akan digunakan jika usulan itu diterima.
Koperasi Diusulkan Ikut Membayar Gaji dan Pensiun ASN
Ferry menjelaskan, koperasi berpotensi dilibatkan dalam pembayaran gaji dan pensiun ASN, baik pegawai di tingkat pusat maupun daerah. Kelompok yang dimaksud mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut merupakan tawaran dari pihak koperasi untuk ikut terlibat dalam layanan pembayaran, bukan keputusan bahwa seluruh gaji ASN akan dialihkan ke Kopdes Merah Putih.
"Itu redaksinya koperasi menawarkan untuk ikut pembayaran gaji. Tadi barusan saya bicara dengan Pak Menkeu (Menteri Keuangan) barusan nanti akan dilakukan rapat bersama," tuturnya.
Baca Juga: Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai Hari Ini, ETLE Bidik 11 Pelanggaran Lalu Lintas
Rencana rapat bersama tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal atas usulan Kementerian Koperasi. Hasil pembicaraan selanjutnya akan menentukan apakah koperasi dapat mengambil peran dalam sistem pembayaran gaji ASN.
Apakah Gaji PNS Akan Berpindah ke Kopdes Merah Putih?
Untuk saat ini, pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih belum ditetapkan sebagai kebijakan baru. Suahasil Nazara menegaskan mekanisme pembayaran tetap berjalan seperti sekarang, sedangkan Rini Widyantini menyatakan belum ada rencana pengalihan.
Sementara itu, Ferry Juliantono masih mendorong pembahasan mengenai kemungkinan koperasi ikut berperan dalam pembayaran gaji dan pensiun ASN. Usulan tersebut masih perlu dibicarakan dengan kementerian terkait.
Dengan demikian, ASN belum memiliki dasar untuk menganggap pembayaran gaji mereka akan segera dialihkan ke koperasi. Perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pembahasan pemerintah dan keputusan resmi mengenai mekanisme pembayaran yang akan diterapkan.***
Editor : Dwi Puspitarini