Tanggapi Polemik Rangkap Jabatan, Kabid Organisasi KONI Balikpapan Tekankan Hal Ini

Oktavia Megaria • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:52 WIB
TANGGAPAN: Kabid Organisasi KONI Balikpapan Moeso Novianto buka suara soal polemik rangkap jabatan. (IST)

 
TANGGAPAN: Kabid Organisasi KONI Balikpapan Moeso Novianto buka suara soal polemik rangkap jabatan. (IST)  

 

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Polemik pembahasan AD/ART KONI di Rapat Kerja Kota (Rakerkot) KONI Balikpapan belum juga usai. Perihal protes yang dilayangkan kepada Bendahara KONI Balikpapan Malvin Ardento yang dinilai melanggar AD/ART dikarenakan menjabat sebagai ketua Pengprov Indonesia Cycling Federation (ICF) Kaltim.

Terkait ini, Kepala Bidang (Kabid) Organisasi KONI Balikpapan Moeso Novianto menilai permasalahan ini terlalu dilebih-lebihkan. Dia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Malvin adalah hal wajar dan tidak perlu diperdebatkan.

“Rasanya, ini terlalu berlebihan dan seharusnya tidak perlu diributkan sampai sebegitunya,” kata dia, Selasa (11/8).

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Tinjau SPPG Sepinggan 7, Wawali Bagus Susetyo Pastikan Standar BGN dan Keamanan Pa

Menurut Moeso, penerapan hukum dan peraturan di Indonesia tidak sekaku itu. Di mana, hukum pidana  di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tegas mengatur sanksi pidana penjara atau pidana denda bagi pelanggarnya juga masih bisa bersifat fleksibel.

“Salah satu contohnya, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan korban, dalam praktiknya pelaku bisa tidak dipidana jika keluarga korban menyepakati, dan beberapa pidana lainnya juga seperti itu,” kata jurnalis senior Kaltim ini.

Moeso membeberkan pelaku pelanggaran pidana bisa bebas dari jerat hukum dengan dua cara yaitu jalur Restorative justice (RJ). Di mana, perkara tindak pidana diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan untuk kepentingan bersama.

Selain RJ, lanjutnya, bahkan ada yang namanya judicial pardon atau rechterlijk pardon. Hakim bisa memaafkan pelaku pidana dengan mempertimbangkan beberapa hal menurut keyakinan hakim ada keadaan yang menjadi unsur pemaaf.

“Artinya kan penerapan hukum dan peraturan di Indonesia tidak kaku-kaku amat, masih ada ruang untuk mengambil jalur kesepakatan, untuk mengesampingkan apa yang sudah diatur sebelumnya,” bebernya.

Terlebih dalam penerapan AD/ART KONI, yang disebutnya tidak menerapkan sanksi pidana atau perdata jika ada hal-hal yang sedikit berbeda dari apa yang sudah diatur. Di mana, harus lebih banyak ruang lagi untuk penyesuaian penerapannya mengikuti keadaan daerah masing-masing untuk kepentingan bersama.

Dia menambahkan, asal ada kesepakatan dan dinilai positif, hal tersebut bisa dilakukan. Bahkan bicara soal fakta, meski menjabat sebagai bendahara KONI Balikpapan sekaligus ketua ICF Kaltim, tidak ada hal negatifnya.

Sebaliknya, kata dia, lebih banyak hal positif yang diberikan. Termasuk bantuan pendanaan yang berikan. Sejak pelantikan hingga saat ini pendanaan  operasional KONI Balikpapan seperti pembiayaan  pelantikan, operasional bulanan gaji staf, iuran listrik  dan air, hampir 8 bulan ini, agenda rapat bersumber dari dana pribadi pengurus KONI.

“Sebagian besar berasal dari  kantung bang Malvin. Termasuk Rakerkot KONI kemarin itu juga, termasuk fasilitas yang digunakan dan dinikmati oleh peserta Rakerkot kemarin dari bang Malvin, yang protes kemarin juga menikmatinya, mereka harus sadar itu,” tegasnya.

Dia melanjutkan, perlu diketahui publik juga bahwa dengan kebesaran hati Malvin yang membayar tunggakan gaji staf selama beberapa bulan. Yang tidak dibayarkan di akhir masa periode kepengurusan sebelumnya.

“Kalau menurut saya mungkin uang yang keluar dari kantung bang Malvin pribadi hampir Rp 1 miliar,  dengan orang yang sudah mau berkorban seperti ini masa adab kita seperti ini, harusnya banyak-banyak terima kasih,” tuntas Moeso. (*)

Editor : Sukri Sikki
polemik KONI Balikpapan Rakerkot KONI Balikpapan 2025