Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kopdes Merah Putih dan Implementasi Ekonomi Kerakyatan

Muhammad Aufal Fresky • Selasa, 4 November 2025 | 12:27 WIB
Muhammad Aufal Fresky.
Muhammad Aufal Fresky.

KALTIMPOST.ID, Kesungguhan pemerintah mewujudkan ekonomi kerakyatan perlahan mulai terlihat. Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh penjuru Tanah Air menjadi bukti nyata yang sukar untuk ditampik.

Terbaru, merujuk pada laman merahputih.kop.id, per hari ini, sudah terbentuk 83.762 Kopdes Merah Putih, 83.750 di antaranya sudah tersosialisasi, dan 82.376 telah berbadan hukum.

Laporan tersebut tentu saja bukan sekadar angka dan data. Namun menjadi bukti perhatian serius dari pemerintah untuk menumbuhkembangkan ekonomi kerakyatan.

Bukan tanpa alasan, pembentukan Kopdes Merah Putih pastinya dalam rangka menjadikan rakyat sebagai tuan di negerinya sendiri.

Saya pribadi berpandangan, pembentukan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Koperasi, sekali lagi, akan menjadi sarana mewujudkan demokrasi ekonomi di tengah masyarakat. Sebab, selama ini, kita tahu, betapa banyak sebagian dari kita yang terpinggirkan alias tidak bisa menikmati pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Hanya menjadi objek, bukan subjek pembangunan. Sebatas menjadi penonton, bukan pemain.

Sebab itu, pembentukan Kopdes Merah Putih ini menjadi angin segar yang digadang-gadang mampu membuat rakyat di desa-desa lebih berdaya dan produktif.

Apalagi, koperasi sendiri disusun atas usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Artinya, koperasi sangat menekankan pada prinsip kemandirian, gotong royong, kesetiakawanan, solidaritas, dan tolong-menolong.

Kemudian, pembentukan Kopdes Merah Putih ini juga telah memiliki dasar hukum yang kuat. Di antaranya yaitu: UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029, dan masih banyak lagi regulasi yang melandasinya.

Pembentukan Kopdes Merah Putih, hemat saya, memang sudah semestinya dilakukan. Sebab, selama ini, saya melihat ekonomi kerakyatan sebatas menjadi konsep dan wacana yang dikaji, didiskusikan, diseminarkan, dilokakaryakan, dan bahkan dilombakan.

Sama sekali tidak menyentuh akar persoalan. Bahwa pasang surut perkembangan koperasi di negeri ini tidak bisa kita bantah.

Bahwa maju mundur dunia perkoperasian tidak bisa kita tepis. Namun, di balik itu, semangat menghidupkan ekonomi kerakyatan lewat koperasi harus terus menyala.

Sebab itulah, membutuhkan dukungan dan keterlibatan aktif penguasa. Lebih-lebih, ketika arah pembangunan ekonomi nasional semakin condong pada liberalisme-kapitalisme.

Saat itu pula, ekonomi Pancasila menjadi ilusi yang tak kunjung mewujud dalam kehidupan nyata. Kue pertumbuhan ekonomi dinikmati segelintir orang. Di lain sisi, wong cilik mati-matian berjuang untuk sekadar bertahan hidup.

Pemerataan ekonomi tak kunjung tiba. Keadilan ekonomi hanya angan-angan. Kesejahteraan seluruh rakyat seakan jauh dari pandangan.

Oleh karena itu, menghidupkan Kopdes menjadi salah satu jalan keluar untuk memotong rantai kemiskinan, serta memberdayakan perempuan dan pemuda desa.

Lebih lanjut lagi, yang menjadi catatan saya selaku penulis yaitu bagaimana Kopdes Merah Putih ini bukan hanya sekadar dibentuk. Tapi benar-benar aktif dan berdampak positif terhadap ekonomi rakyat.

Karena memang tidak bisa dipungkiri, sejumlah persoalan mencuat; mulai dari rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan profesional, minimnya akses permodalan, rendahnya minat masyarakat, tata kelola yang tidak transparan, dan semacamnya.

Persoalan tersebut menjadi tantangan dan sekaligus ancaman bagi eksistensi Kopdes Merah Putih. Apalagi, kita tidak ingin terjebak euforia di awal-awal saja.

Artinya, kita semua menghendaki keberlanjutan; hingga semua anggota secara khusus, dan masyarakat pada umumnya, bisa merasakan betul manfaatnya.

Kendatipun optimistis akan adanya Kopdes Merah Putih, saya juga menyimpan sejumlah kekhawatiran. Di antaranya, terkait membuka ruang atau lahan baru untuk korupsi.

Apalagi jika tidak dibarengi dengan kesiapan dan kecakapan pengurus dalam mengelolanya. Bisa-bisa, Kopdes Merah Putih dianggap lahan basah untuk mempertebal kantong segelintir orang.

Bahkan, bukan tidak mungkin, pengelolaan Kopdes Merah Putih yang tergesa-gesa dan tidak akuntabel berisiko menjerat sejumlah pengurusnya ke ranah pidana atau sanksi administratif.

Kekhawatiran saya selanjutnya, yaitu terkait tumpang tindih dengan BUMDes yang sudah ada sebelumnya dan aktif beroperasi.

Tidak hanya itu, saya pun cukup waswas dengan SDM yang mengelola Kopdes Merah Putih tidak memiliki pengetahuan, ilmu, dan kemampuan yang cukup untuk menjalankan fungsi dan perannya sebagai pengurus koperasi.

Kopdes Merah Putih diharapkan bisa berjalan sesuai prinsip koperasi. Salah satu prinsip yang harus ditegakkan yaitu demokrasi ekonomi.

Artinya, setiap anggota Kopdes Merah Putih harus dilibatkan secara aktif dalam proses musyawarah, perencanaan usaha, hingga evaluasi program.

Selain itu, Kopdes Merah Putih, saya rasa, perlu melakukan pengembangan terhadap usaha produktif berbasis potensi lokal.

Artinya, tidak hanya fokus sebagai wadah simpan pinjam, melainkan sebagai pusat pengembangan usaha rakyat seperti kerajinan, kuliner, peternakan, perkebunan, dan semacamnya sesuai karakteristik dan potensi desa.

Lalu, yang tak kalah penting lagi yaitu bagaimana SDM yang mengelola Kopdes Merah Putih ini bisa dikembangkan secara optimal melalui pendampingan dan pelatihan yang terencana dan sistematis oleh pemerintah pusat atau daerah.

Lebih jelasnya lagi, Kopdes Merah Putih memerlukan lebih banyak lagi kader-kader koperasi yang unggul; yakni kader yang visioner, cerdas, kompeten, kreatif, dan inovatif.

Dalam hal ini, pendidikan dan kaderisasi koperasi menjadi suatu hal yang mutlak wajib dilakukan agar program Kopdes Merah Putih berjalan efektif dan efisien.

Selain itu, saya mendorong Kopdes Merah Putih juga aktif menjalin kemitraan dengan beragam organisasi, baik pemerintah maupun swasta, tanpa kehilangan kemandiriannya.

Tentu tujuannya agar Kopdes Merah Putih lebih maju dan berkembang. Sehingga keberadaannya mampu mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Memungkasi catatan ini, izinkan saya mengutip pernyataan Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Beliau berkata: “Koperasi adalah satu-satunya jalan untuk memperbaiki nasib rakyat kecil di Indonesia.”

Pernyataan tersebut bukan sekadar kata-kata mutiara. Lebih dari itu, mengandung sebuah makna dan spirit untuk membangun ekonomi kerakyatan.

Yaitu ekonomi nasional yang betul-betul berorientasi dan berpihak pada seluruh rakyat Indonesia. Bukan pada individu atau kelompok tertentu.

*) Pelaku UMKM Batik Tulis Madura, Penulis Buku “Empat Titik Lima Dimensi”

Editor : Almasrifah
#merah putih #Kopdes #Koperasi Desa #Kopdes Merah Putih #ekonomi kerakyatan