Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
ISTILAH “politik uang” pada mulanya diartikan secara luas dan abstrak. Tidak punya batasan definisi secara tegas. Jadi apapun yang bertalian dengan praktik tawar-menawar dan bersifat transaksional, termasuk suap, penggelapan, hingga jual-beli pengaruh, semua dikualifikasikan sebagai politik uang. Namun seiring berjalannya waktu, pengertian politik uang semakin mengerucut. Menurut Edward Aspinall dan Mada Sukmajati, saat ini, orang menggunakan istilah politik uang untuk menggambarkan praktik yang merujuk pada distribusi uang (uang tunai dan terkadang dalam bentuk barang) dari kandidat kepada pemilih di saat pemilu. Secara normatif, larangan “politik uang” sesungguhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam ketentuan Pasal 187A ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”.
Bahkan tidak hanya pemberi, namun ketentuan pidana politik uang juga berlaku kepada pihak penerima. Pasal 187A ayat (2) UU Pilkada menyebutkan bahwa, “Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji”.
Efek Jera
Meskipun larangan politik uang telah diatur dalam UU Pilkada, namun kejahatan yang merusak jalannya demokrasi ini, tidak pernah sepi. Bahkan cenderung meningkat dari satu pilkada ke pilkada lainnya. Berdasarkan data Bawaslu, dari data penanganan dugaan pelanggaran politik uang pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, terdapat 262 kasus yang telah sampai pengkajian dan penyidikan.
Bahkan terdapat enam putusan tindak pidana politik uang yang semuanya telah dinyatakan bersalah. Putusan tersebut tersebar di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Berau (Provinsi Kalimantan Timur), Kota Palu (Provinsi Sulawesi Tengah), Kota Tangerang Selatan (Provinsi Banten), dan Kota Cianjur (Provinsi Jawa Barat). Hal ini mengonfirmasi jika pemuatan delik pidana politik uang dalam UU Pilkada, tidak akan pernah cukup jika tidak disertai dengan proses penegakan hukum yang memadai. Tanpa penegakan hukum, mustahil ada efek jera (deterrent effect).
Data yang sama juga diperoleh berdasarkan hasil survei para responden yang terlibat langsung dalam Pilkada 2020. Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), politik uang masih terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. LSI melakukan survei via telepon terhadap 2.000 responden dengan metode simple random sampling. LSI mencatat sebanyak 21,9 persen responden di tingkat provinsi yang pernah satu atau dua kali ditawari uang atau barang untuk memilih calon gubernur tertentu, dan sebanyak 4,7 persen responden mengaku beberapa kali ditawari uang atau barang untuk memilih calon gubernur tertentu.
Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, LSI mencatat sebanyak 22,7 persen responden yang mengaku pernah ditawari uang atau barang untuk memilih calon bupati/wali kota tertentu, dan sebanyak 5,7 persen responden yang mengaku beberapa kali ditawari uang atau barang untuk memilih calon bupati/wali kota tertentu. Data LSI ini makin menguatkan data dugaan politik uang yang terjadi semakin masif.
Akar Masalah
Bagaimana para kandidat memenangkan Pilkada? Mayoritas masyarakat pasti menjawab, “dengan uang”. Praktik politik uang semakin ke sini semakin parah. Lebih parahnya lagi, tidak sedikit yang pesimis dan menganggap tidak ada obat mujarab untuk melawan politik uang. Saking pesimisnya, bahkan elite politik mencoba menormalisasi politik uang. Lihat saja pernyataan salah satu anggota Fraksi PDI-P yang mengusulkan kepada KPU untuk melegalkan politik uang melalui peraturan KPU.
Ini jelas pandangan keliru yang gagal melihat akar masalah dari politik uang. Setidaknya terdapat beberapa faktor yang menyuburkan politik uang ini.
Pertama, kondisi sosial-ekonomi. Semakin miskin masyarakat, semakin terbentuk sikap “pragmatisme politik”. Mereka dipaksa untuk menerima pemberian uang untuk bertahan hidup. Pemilih yang miskin lebih rentan terpapar politik uang dibanding pemilih yang berkecukupan. Hal yang sama dengan tingkat pendidikan, dimana orang yang kurang berpendidikan lebih rentan terhadap jual-beli suara dibanding yang berpendidikan.
Kedua, kesadaran politik. Lemahnya kesadaran politik masyarakat, membuatnya masuk dalam kategori massa mengambang (floating mass). Dan dalam kesadaran politik yang lemah, di tengah ideologi tanpa arah yang pasti, maka politik uang mudah bekerja. Pilihan-pilihan masyarakat tidak lagi rasional, bukan dilandasi oleh ide dan gagasan yang memberinya perubahan, tapi didasari oleh tawaran uang atau imbalan dalam bentuk lain yang paling menggiurkan. Masyarakat pada akhirnya akan dengan mudah menjual suaranya kepada siapa pun, terutama yang menawarkan harga tertinggi.
Ketiga, rendahnya elektabilitas dan popularitas calon. Pada akhirnya, rendahnya tingkat elektabilitas dan popularitas ini harus ditukar dengan pembiayaan yang mahal. Para kandidat semacam ini umumnya rela menghamburkan uang demi meraup suara sebanyak mungkin. Ini akibat krisis kader partai politik yang “gagal” dalam melahirkan orang-orang terbaik yang punya kapasitas sekaligus tumbuh dan berkembang dari rahim rakyat. Bukan orang-orang karbitan yang disodorkan instan hanya karena berduit! (riz)
Editor : Muhammad Rizki