BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melaporkan tiga pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiga pejabat yang berinisial AF, IBH, dan ATS tersebut, diduga melanggar netralitas ASN. Sebab secara aktif ikut serta dalam proses pendaftaran dan penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan oleh partai politik.
Ketiganya diketahui memegang jabatan masing-masing. Sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida), kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan sekretaris DPRD Kota Samarinda. Pertanyaan pentingnya adalah, apakah seorang ASN, terlebih ASN yang menempati pos jabatan strategis tertentu di pemerintahan, dapat dianggap melanggar etika dan norma hukum jika ia turut serta secara aktif dalam penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala yang dilaksanakan oleh partai politik?
Netralitas ASN
Ketentuan mengenai netralitas ASN, pada dasarnya sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menegaskan tentang pentingnya “prinsip netralitas” dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Pada bagian penjelasan pasal a quo diuraikan bahwa, “setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara”.
Prinsip netralitas ASN ini kemudian makin dipertegas dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU ASN, yang menyebutkan bahwa, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Artinya, setiap ASN wajib menjaga netralitasnya, termasuk memastikan agar dirinya bebas dari pengaruh dan intervensi dari partai politik. Siapapun ASN yang membuka akses dan pengaruh partai politik terhadap dirinya, maka ia telah menggadai netralitasnya.
Membaca Pasal 9 ayat (2) UU ASN ini, tentu tidak sebatas “letterlijk” atau berdasarkan apa yang tertulis semata. Tapi juga harus menggali makna orisinil-nya (original intent). Salah satunya dengan cara melacak catatan yang berisi penjelasan yang melatarbelakangi rumusan norma (memorie van toelichting). Dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), prinsip netralitas ini berkali-kali disebutkan. Dalam naskah akademik RUU ASN tersebut, dijelaskan bahwa, “……Relevansinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik, salah satunya adalah dengan membentuk suatu tatanan hukum yang mengatur mengenai aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945”.
Hal ini kemudian dipertegas kembali dalam naskah akademik RUU ASN, yang menyebutkan 13 prinsip hukum yang dijadikan sebagai dasar penyusunan UU ASN. Salah satunya adalah “prinsip netralitas”, yang maknanya dirumuskan sebagai berikut, “setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun”. Berdasarkan catatan dalam naskah akademik ini, maka frasa kalimat “bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik” dalam ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU ASN, harus dimaknai secara tegas sebagai bentuk larangan terhadap seluruh ASN untuk tidak berkontak langsung dengan partai politik.
Termasuk dan tidak terbatas pada upaya aktif untuk mengikuti proses penjaringan dan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala yang dilaksanakan oleh partai politik. Jika tidak, maka jelas hal tersebut adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN.
Genit Politik
Pada tahun 2022, kementerian dan lembaga terkait, sejatinya telah membuat surat keputusan bersama (SKB) untuk mencegah praktik buruk pelanggaran netralitas ASN, terutama dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan. SKB yang ditandatangani oleh menPAN-RB, mendagri, kepala BKN, ketua KASN, dan ketua Bawaslu ini, mengatur secara rigid tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
SKB ini secara tegas meminta agar, “seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan”. Salah satu bentuk pelanggaran disiplin bagi ASN yang diebutkan secara eksplisit dalam SKB ini adalah upaya untuk melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon (presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota).
ASN yang tetap ngotot untuk melakukan pendekatan kepada partai politik dalam rangka penjaringan bakal calon, jelas melanggar Pasal 9 ayat (2) UU ASN. Konsekuensinya, ASN yang bersangkutan dalam dikenakan hukum disiplin sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Faktanya, masih banyak ASN yang mengalami sindrom “genit politik”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “genit” diartikan sebagai, “bergaya-gaya (tingkah lakunya); banyak tingkahnya; keletah”. Sama persis dengan tingkah laku ASN yang ikut dalam penjaringan partai politik ini, gaya dan tingkah lakunya sudah seperti politisi yang tidak lagi peduli dengan kata netralitas.
Mereka bahkan tidak malu berada di dua kaki, yakni menunjukkan syahwat politiknya di satu kaki, tapi enggan melepas jubah ASN-nya di kaki yang lain. Jika ingin berpolitik, jangan setengah hati. Tanggalkan jubah ASN Anda! Dengan cara itulah netralitas ASN dapat kita jaga, termasuk dari pengaruh dari partai politik! (riz)
Editor : Muhammad Rizki