Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Reformasi Partai Politik

Muhammad Rizki • Rabu, 14 Agustus 2024 | 16:24 WIB

Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

KALTIMPOST.ID - Sudah cukup lama aturan mengenai partai politik tidak menjadi topik perbincangan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Partai Politik), sudah sangat tidak relevan dengan dinamika perkembangan politik di Indonesia.

Pada sisi lain, aturan main pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) justru selalu diubah hampir setiap kali pelaksanaan Pemilu. Aturan Pemilu diubah berdasarkan selera subjektif kekuasaan, bukan didasari oleh perbaikan kualitas pelaksanaan Pemilu ke depan. Anehnya, aturan mengenai tata kelola Partai Politik justru dilupakan. Ini menjadi persoalan mendasar kita, dimana pembentuk undang-undang seolah terlalu sibuk membenahi aturan main Pemilu, namun lupa membenahi para pemainnya, dalam hal ini Partai Politik.

Public Trust

Kepercayaan publik (public trust) terhadap partai politik, harus diakui semakin menurun. Ini karena ulah partai politik sendiri yang gagal menjawab ekspektasi publik. Alih-alih menjadi corong perjuangan kepentingan rakyat banyak, partai politik justru melegitimasi keputusan-keputusan yang menindas. Bahkan partai politik menjadi penyumbang koruptor terbesar di Indonesia.

Berdasarkan temuan survei nasional Indikator Politik Indonesia yang dilakukan pada tanggal 4 sampai dengan 5 April 2024, tingkat kepercayaan publik kepada partai politik begitu rendah, bahkan menempati urutan paling buncit diantara lembaga-lembaga yang disurvei. Presentase tingkat kepercayaan publik kepada partai politik hanya sebesar 51,3 persen, jauh dibanding TNI sebagai lembaga paling dipercaya publik, yang presentasenya mencapai 92,6 persen.

Di bawah TNI, berturut-turut ada institusi Presiden yang menempati urutan kedua dengan 85,1 persen, Kejaksaan Agung dengan tingkat kepercayaan 74,7 persen, Mahkamah Konstitusi dengan angka 72,5 persen, lembaga peradilan dengan tingkat kepercayaan 71,1 persen, Kepolisian Republik Indonesia dengan tingkat kepercayaan 70,6 persen, KPK dengan tingkat kepercayaan 62,1 persen, dan Dewan Perwakilan Rakyat dengan tingkat kepercayaan publik 55,9 persen .

Hal yang sama juga ditunjukkan oleh hasil survei Global Corruption Baramoter (GCB) yang dilakukan oleh Transparancy Internasional yang mempatkan “parlemen” sebagai institusi yang paling korup di Indonesia.

Berdasarkan data tersebut, anggota-anggota DPR dan DPRD mendapatkan persepsi paling korup dimata publik dengan nilai 51 persen . Jika melihat data kongkrit penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal tersebut tidaklah mengejutkan.

Dari data KPK yang dihimpun sejak tahun 2004 hingga pertengahan tahun 2023, terdapat 344 kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR dan DPRD . Hal ini makin memperparah tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik. Bahkan banyak pihak yang berkelar begini, “saat ini, orang-orang lebih percaya adanya kehidupan lain di planet mars, dibanding kepada partai politik”.

Ini mencerminkan rasa gundah publik terhadap partai politik. Publik pada akhirnya tidak hanya kehilangan kepercayaan terhadap partai politik semata, tetapi juga kian menganggap politik sebagai hal yang menjijikkan. Dan itu semua beranjak dari kegagalan partai politik!

Reformasi

Upaya membenahi partai politik, tentu menjadi tugas semua kalangan. Meski demikian, kunci pembenahan ini tetap berada di tangan partai politik. Dan hingga saat ini, setelah sekian purnama, niat membenahi ini belum terlihat secara serius. Padahal sesungguhnya ini bukan perkara ketiadaan kemampuan (ability), tapi lebih kepada soal keinginan dan keseriusan (willingness).

Sebab negara sudah memberikan ruang yang cukup bagi partai politik, bahkan hingga fasilitas keuangan yang disediakan melalui anggaran negara. Karena itu, partai politik dituntut untuk membenahi dirinya agar betul-betul berfungsi sebagaimana mandatory konstitusi dan produk hukum turunannya dalam UU Partai Politik. Ada kebutuhan untuk melakukan reformasi partai politik, termasuk melalui perubahan UU Partai Politik.

Lantas apa saja yang perlu direformasi dalam tata kelola partai politik. Pertama, pembenahan terhadap praktek korupsi politik. Partai politik harus punya keseriusan menjadikan lembaganya sebagai alat sensor terhadap integritas dan komitmen anti korupsi. Termasuk dalam penentuan kandidasi dalam politik elektoral.

Prakteknya, partai politik hingga saat ini masih dengan entengnya mencalonkan barisan para mantan koruptor yang notabene telah gagal menjalankan amanah. Kedua, pembenahan sistem rekrutmen dan kaderisasi. Masalah ini sudah menahun tanpa adanya pembenahan. Walhasil, mentalitas pragmatis partai politik bertumbuh tidak karuan. Krisis kader tidak dijawab dengan pembenahan pola rekrutmen, namun justru mengambil jalan pintas dengan mencomot orang-orang di luar partainya.

Cilakanya, orang-orang ini hanya bermodal antara modal dan popularitas. Dalam konteks rekrutmen dan kaderisasi, partai politik bertugas membangun karekter ideologis kader-kadernya. Menempa dan menggembleng mereka dengan kerja-kerja persenyawaan dengan rakyat dengan segala persoalannya. Ketiga, pembenahan terhadap demokrasi internal.

Khususnya dalam hal pengambilan keputusan-keputusan penting organisasi. Oligarki yang selama ini mengendalikan partai, harus diamputasi. Kendali harus dikembalikan kepada mayoritas, bukan ditangan para pemilik modal yang selama ini mengontrol partai. Bahkan dalam urusan kandidasi, selalu ditentukan pengurus pusat tanpa memberikan otonomi luas kepada pengurus daerah.

Keempat, pembenahan terhadap transparansi dan tata kelola keuangan. Ini juga menjadi PR penting bagi partai politik untuk menjamin pertanggungjawabannya dihadapan publik. Dan Kelima, kembali berfokus pada ide dan gagasan. Setiap hembusan nafas partai, harus diwarnai pertarungan ide dan gagasan, bukan didominasi oleh pragmatisme dan politik transaksional!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#uu politik #parpol #Herdiansyah Hamzah