Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Golput

Muhammad Rizki • Jumat, 20 September 2024 | 07:26 WIB

Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)
Herdiansyah Hamzah. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

KALTIMPOST.ID-Golongan putih (golput) adalah salah satu fenomena dalam setiap momentum politik elektoral alias Pemilihan Umum (Pemilu). Angka Golput seringkali dianggap mempengaruhi legitimasi pelaksanaan Pemilu. Termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan 27 November Tahun 2024 nanti.

Setidaknya ada 2 isu yang menjadi topik perbincangan publik berkaitan dengan Golput ini. Pertama, apakah Golput diperbolehkan dalam Pilkada? Hal ini perlu diluruskan, mengingat banyak yang salah kaprah soal Golput ini. Bahkan ada yang menyebut sikap Golput berkonsekuensi dijerat tindak pidana.

Kedua, apa faktor yang menyebabkan Golput ini terjadi. Apakah Golput bertalian dengan kegagalan Partai Politik dalam meningkatkan kesadaran pemilih untuk menggunakan hak suaranya? Karena bagaimanapun partai politik bertanggung jawab untuk meningkatkan kecerdasan politik (Political efficacy).

Publik luas harus yakin jika kemampuan mereka dapat memberikan pengaruh menentukan terhadap jalannya pemerintahan ke depan. Sayangnya, situasi pemilih kita masih cenderung berada dalam posisi kesadaran politik yang mengambang (floating mass).

Kesadaran yang tidak menempatkan “rasionalitas” sebagai dasar dalam menentukan pilihan. Sehingga kendali pada akhirnya lebih condong pada orang ataupun kemampuan finansial yang dimiliki, bukan pada ide dan gagasan. Padahal mustahil demokrasi dapat berjalan dengan baik tanpa kesadaran politik yang memadai.

Semakin rendah kesadaran politik, semakin buruk kualitas demokrasi yang dihasilkan. Tanpanya, demokrasi hanya akan disandera oleh para elit politik. Kita mesti menuduh Partai politik sebagai pihak yang “gagal” dalam menjalankan kewajiban untuk memberikan “pendidikan politik” bagi setiap warga negara. Partai politik gagap dalam memastikan kesadaran politik itu bertumbuh dengan baik.

Voluntary Vote

Golput pada dasarnya berkaitan erat dengan hak pilih setiap warga negara. Karena dihitung sebagai “hak”, maka sifatnya tidak imperatif. Tidak menjadi suatu keharusan yang berkonsekuensi hukum tertentu. Ini sesuai dengan filosofi dasar dari “hak” yang melekat pada diri seseorang. Oleh karenanya, hak itu bisa dipergunakan bisa juga tidak dipergunakan.

Bergantung dari pilihan sadar dari si pemegang hak. Inilah yang disebut sebagai penggunaan hak pilih secara sukarela (voluntary vote), yakni hak pilih tanpa paksaan, tanpa tekanan, dan tanpa intimidasi. Siapapun tidak boleh memaksa seseorang untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk negara. Dalam konstitusi, paradigma hak pilih (right to vote) ini tersimbolisasi dalam 2 hal.

Pertama, hak pilih berdasarkan mekanisme pengisian jabatan-jabatan lembaga negara demi menjamin kedaulatan rakyat sepenuhnya. Hal ini dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 22C ayat (1) UUD 1945.

Kedua, hak pilih yang dijamin sebagai hak dasar warga negara, baik dalam hal kebebasan berpendapat dan menentukan pilihan, maupun dalam hal hak dan keudukan yang sama dalam pemerintahan. Ini dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Kedua rumusan dalam konstitusi ini kemudian diturunkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memuat 3 ketentuan. Pertama, pasal 43 ayat (1), yang menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kedua, Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Dan yang ketiga, Pasal 43 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.

Pilihan Golput

Oleh karena Golput adalah hak, maka dia berlaku dimana saja, baik Pemilu maupun Pilkada. Ketentuan Golput dalam rezim Pilkada sendiri, tidak berdiri sendiri. Ketentuan yang mengatur Golput dalam Pilkada, hanya berkaitan dengan penggunaan politik uang.

Intinya, pilihan Golput (bahkan termasuk menyerukan Golput) tidak bisa dipidana, kecuali yang berkaitan dengan upaya mempengaruhi pemilih melalui pendekatan politik uang. Dalam ketentuan Pasal 73 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), menyebutkan bahwa, “Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih”. Frase “mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih” jelas merujuk kepada tindakan Golput.

Meski Golput adalah pilihan untuk tidak menggunakan hak pilih, namun harus diurai mengapa seseorang enggan menggunakan hak pilihnya tersebut. Keliru jika orang yang memilih Golput justru dihujat dan dihina-hina seolah dituding tidak nasionalis, benalu demokrasi, kesadaran politiknya rendah, dan sebagainya. Harusnya negara dengan segala institusinya yang harus melakukan autokritik, mengapa seseorang enggan menggunakan hak pilihnya. Ada banyak faktor.

Antara lain, pesimisme yang dipupuk oleh elit politik. Pada akhirnya publik manjadi apatis dan kehilangan kepercayaan kepada institusi politik, terutama partai politik dan lembaga-lembaga negara lainnya. Kedua, dominasi di tangan segelintir orang, yang berdampak kepada ketiadaan calon alternatif yang sesuai dengan preferensi pemilih.

Kontestan hanya berpusat pada orang yang sama, tanpa memberi ruang sepadan bagi yang lain. Ketiga, dampak Pilkada yang tidak relate dengan nasib para pemilih. Sehingga apapun hasilnya, siapapun pemenangnya, dianggap tidak akan berdampak signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Pilkada dianggap sebatas proses sirkulasi elit, bukan perbaikan nasib warga. Sementara soal teknis dan administasi, tidak dimasukkan sebagai penyebab langsung. Sebab sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. (riz)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#golput #Herdiansyah Hamzah #Pilkada Serentak 2024