KALTIMPOST.ID, Isu politik uang tidak pernah berhenti diperbincangkan dalam setiap momentum politik elektoral. Salah satunya dalam gelaran Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 ini.
Obrolan politik uang seperti jamur dimusim hujan, dimana setiap orang tiba-tiba fasih bicara politik uang saat pelaksanaan pilkada. Sosialsiasi tentang politik uang, sudah seperti rutinitas wajib yang harus dijalankan oleh penyelenggara.
Mulut elite politik berbusa-busa berusaha mencitrakan dirinya bersih dari politik uang. Bahkan tidak jarang kontestan yang menjadikan isu politik uang sebagai santapan utama dalam kampanyenya. Para elite politik ini berupaya keras membangun reputasi sebagai orang yang seolah-olah anti politik uang.
Apakah publik percaya begitu saja? Ini semacam “omong kosong” yang tidak lebih dari sekedar “bualan”. Ibarat seekor buaya yang menyebut dirinya buaya baik, tetap saja ia binatang buas! Pada akhirnya, diskursus politik uang hanya menjadi semacam “trend”, dimana seseroang yang gagap bicara politik uang dianggap “tidak gaul”.
Membangun persepsi seolah-olah tidak sah panggung Pilkada ini tanpa dibumbui dengan isu politik uang. Seperti pelengkap bumbu masakan yang tanpanya akan membuat makanan terasa hambar. Esensi pokok bagaimana respon kita terhadap politik uang, pada akhirnya tenggelam.
“Kejahatan berwujud politik uang ini, hanya jadi pajangan dalam etalase politik elektoral yang bernama Pilkada”. Fenomena politik uang yang cenderung hanya menjadi trend ini, melahirkan kekhawatiran kolektif, jangan-jangan sistem imun atau daya tahan demokrasi kita terhadap politik uang kita sudah jebol.
Cilakanya, jangan sampai politik uang dianggap lumrah. Ini terkonfirmasi dengan berbagai pernyataan elit politik, yang bahkan mengusulkan agar politik uang dilegalkan saja sebagai jalan keluar masif-nya politik uang. Ini jelas ide gila dan ngawur!
Politik Uang
Aturan tentang politik uang, khususnya dalam Pilkada, pada dasarnya diatur dengan cukup memadai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Berbeda dengan pemilu yang hanya menyasar peserta, tim kampanye dan pelaksana kampanye, maka dalam Pilkada, kejahatan politik uang bisa menyasar “setiap orang”, baik pemberi maupun penerima. Dalam ketentuan Pasal 73 UU Pilkada, politik uang berdasarkan subjek hukum dan perbuatan-nya dikualifikasikan sebagai berikut.
Pertama, calon dan tim kampanye. Secara eksplisit disebutkan bahwa calon dan/atau tim kmpanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Calon yang terbukti melakukan kejahatan politik uang, dapat dikenakan sanksi “pembatalan sebagai pasangan calon” . Sementara bagi tim kampanye dikenai “sanksi pidana” .
Kedua, setiap orang. Dalam pengertian, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, relawan, termasuk “pihak lain”, juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b) menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c). mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 187A UU Pilkada, maka setiap orang yang melakukan kejahatan politik uang berdasarkan ketentuan norma ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Menariknya, pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji tersebut .
Basa-Basi
Meskipun politik uang dikategorikan sebagai kejahatan dalam Pilkada, namun model kejahatan ini nampaknya dianggap biasa saja. Seperti para koruptor, menjarah dan merampok uang rakyat senilai miliaran rupiah, sudah seperti santapan sehari-hari. Makna intrinsik politik uang sebagai kejahatan, secara sengaja dikaburkan. Jangan-jangan politik uang sudah menjadi semacam “prestise” bagi para elite politik.
Membeli suara pemilih dengan sejumlah uang tertentu, dianggap sebagai kebanggaan. Inilah paradoks politik kita. Pemandangan yang merusak jalannya demokrasi kita. Pada dasarnya, terdapat beberapa faktor yang pada akhirnya membuat isu politik uang ini cenderung menjadi basa-basi dalam politik elektoral, yakni : Pertama, lemahnya penindakan.
Sudah bukan rahasia jika perkara-perkara politik uang begitu “mudahnya” lolos. Hal ini membuat ketiadaan efek jera (deterrent effect), yang membuat para pelaku bebas mengulangi perbuatannya. Salah satu titik lemah penindakan politik uang, ada pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Perbedaan pandangan diantara unsur Gakkumdu selalu menjadi alasan perkara dihentikan.
Jadi meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikukuh suatu peristiwa dinyatakan memenuhi unsur kejahatan politik uang, namun unsur kejaksaan maupun kepolisian berkata sebaliknya, jangan harap proses hukum perkara politik uang itu lanjut.
Kedua, sikap permisif. Pada dasarnya, mungkin banyak orang memahami apa dan bagaimana politik uang itu. Mereka tau politik uang adalah kejahatan. Tapi anehnya, mereka tetap permisif, baik dengan cara menerima secara langsung maupun dengan cara membiarkan kejahatan itu berlangsung disekelilingnya.
Hal ini memang berkelindan dengan situasi sosial-ekonomi masyarakat. Kemiskinan dan kesulitan ekonomi, akan membentuk cara berpikir yang “pragmatis”. Mereka pada akhirnya tidak peduli siapa dan apa program para kandidat. Tapi seberapa besar uang yang para kandidat ini bisa berikan ke mereka.
Jadi jangan harap demokrasi politik bisa berjalan dengan baik, tanpa memenuhi demokrasi ekonomi pada saat yang bersamaan. Jika situasi ini terus berlangsung, jangan harap kejahatan politik uang mampu kita lawan. Sebaliknya, politik uang hanya akan menjadi politik basa-basi para elite politik!
Editor : Muhammad Rizki