Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mini Ensiklopedia Masyarakat Adat Balik; Merawat Ingatan yang Akan Musnah

admin redaksi • Minggu, 13 April 2025 | 08:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh: Andreas Hului
Mahasiswa Pembangunan Sosial, Universitas Mulawarman
 
KALTIMPOST.ID - Masyarakat adat Balik merupakan salah satu komunitas masyarakat adat yang telah sejak turun-temurun tinggal di wilayah yang kini menjadi kawasan ring pertama pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Jumlah mereka kurang lebih 100-150 jiwa. Suku Balik menempati Kampung Sepaku Lama, Kampung Bumi Harapan, dan Pemaluan.

Sebelum pemindahan IKN, tidak banyak yang mengenal tentang komunitas masyarakat adat Balik. Mereka lebih dikenal sebagai Suku Paser, padahal keduanya secara linguistik berbeda. Suku Balik bisa berbahasa Paser tetapi Suku Paser belum tentu bisa berbahasa Balik.

Kemunculan Suku Balik ini berawal ketika mereka menentang salah satu proyek sumber daya air kolosal IKN, yakni Pembangunan Intake Sungai Sepaku yang ingin menggusur 35 makam leluhur dan situs sejarah yang memiliki makna simbolik bagi kehidupan masyarakat adat Balik yaitu Batu Badok, Batu Sekiur, dan Batu Tukar Tondoi.

Selain itu, proyek yang digadang-gadang oleh IKN akan menanggulangi banjir yang terjadi di Kampung Sepaku Lama, nyatanya malah membawa derita bagi masyarakat adat Balik. Kini mereka merasakan krisis air akibat proyek tersebut, kemudian berbagai ritus adat yang berkaitan dengan sungai tidak bisa dijalankan karena Sungai Sepaku yang telah dibendung sepenuhnya oleh IKN. Derita itu juga dialami oleh para perempuan Suku Balik yang harus kehilangan mata pencariannya.

Dahulu sebelum Sungai Sepaku dibendung bagi proyek Intake, sungai merupakan sarana bagi perempuan Suku Balik mencari daun nipah  yang dianyam menjadi berbagai produk olahan seperti atap dan dinding. Kini mereka mengalami pemiskinan yang struktural, pendapatan hilang lalu pengetahuan pun lenyap seiring dengan paku beton yang menempel di kiri dan kanan bantaran Sungai Sepaku.

Proses pembangunan IKN yang selalu mengorbankan masyarakat adat Balik inilah, yang menyebabkan timbul rasa takut dan cemas di kalangan tetua adat masyarakat adat Balik. Mereka menilai bahwa pembangunan IKN yang dijanjikan oleh pejabat pemerintah di awal pemindahannya akan mendatangkan kemakmuran dan kesejahteraan, nyatanya malah membuat mereka semakin terpinggirkan.

Belum lagi ancaman kepunahan terhadap masyarakat adat Balik kian membuat napas para tetua adat tersengal-sengal. Menurut identifikasi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, jumlah penutur bahasa Balik, kini hanya 10 orang. Jumlah persebarannya meliputi Kampung Sepaku Lama dan Pemaluan, usia para penutur rata-rata 50-60 tahun, sementara untuk usia di bawah itu tidak bisa lagi menuturkan bahasa Balik.

Kepunahan bahasa yang dialami masyarakat adat Balik ini ditengarai karena terputusnya ikatan mereka terhadap hutan, tanah, dan sungai yang telah dihilangkan oleh berbagai industri ekstraktif dan pembangunan. Hubungan masyarakat adat Balik dan lingkungannya bukanlah sekadar hubungan antara subjek dan objek semata. Tetapi hubungan yang sangat personal.

Ini terlihat pada cara pandang masyarakat adat Balik terhadap lingkungannya, yakni danum, tanaq, dan lawang (air, tanah dan hutan). Seperti ibu yang menyusui anaknya, air, tanah, dan hutan memberikan segala sumber pengetahuan dan penghidupan.

Sederhananya, interaksi masyarakat adat Balik dengan sungai, hutan, dan tanahnya melahirkan berbagai pengetahuan l. Seperti kosakata nama tumbuhan dan hewan. Berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan cara berburu, berladang, meramu tanaman untuk dijadikan obat, serta bahan yang digunakan untuk perangkat ritual.

Ketika hutan dibabat oleh korporasi dan dikorbankan bagi kepentingan pembangunan, tentu saja berbagai jenis keanekaragaman hayati akan musnah dan tak tersisa untuk dilihat kembali. Sehingga masyarakat Adat pun akan mengalami suatu peristiwa kehilangan berbagai sumber pengetahuannya termasuk kosakata untuk menyebut nama hewan, tumbuhan, dan berbagai unsur yang hidup di sekitar lingkungan yang mereka tempati.

Mengutip data Forest Watch Indonesia (FWI), dalam tiga tahun saja (2018-2021) di wilayah IKN terjadi deforestasi seluas 18.000 hektare. Sedangkan sepanjang periode 2022 hingga Juni 2023 luas wilayah yang mengalami deforestasi sebanyak 1.663 hektare. Artinya kehilangan hampir 20.000 hektare hutan, masyarakat adat Balik kehilangan pula ratusan bahkan jutaan sumber pengetahuan yang mereka miliki.

Keterancaman terhadap hilangnya berbagai sumber pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat adat Balik inilah, maka Buku Mini Ensiklopedia Masyarakat Adat Suku Balik ini disusun sebagai bentuk perlawanan masyarakat adat Balik terhadap ancaman kepunahan yang mereka alami.

Buku ini berupaya untuk menyoroti sejarah panjang dan keberadaan masyarakat adat Balik di kawasan yang kini menjadi bagian pembangunan IKN. Narasi yang dibangun oleh penguasa menganggap bahwa kawasan pembangunan IKN dinyatakan tidak terdapat masyarakat adat, ditentang lewat berbagai dokumentasi dan cerita yang telah hidup secara turun-temurun dikalangan masyarakat adat balik. Selain itu, bukti keterikatan mereka terhadap wilayah adatnya dibuktikan dengan berbagai situs sejarah dan makam leluhur yang masih bertahan dan telah tergusur oleh pembangunan IKN.

Dengan buku ini pula, masyarakat adat Balik mencoba bicara kepada dunia luar serta pihak yang ingin mengganggu kedaulatan mereka, bahwa mereka masih ada dan setia untuk menjaga wilayah adatnya. Kehadiran buku ini juga bukan semata-mata hanya untuk dokumentasi sejarah, tetapi menjadi suplemen dan bahan pembelajaran bagi generasi muda masyarakat adat Balik untuk kembali mempelajari bahasa ibunya. Bahwa para leluhurnya terdahulu memiliki pelbagai pengetahuan yang arif dan bijaksana.

Dalam proses penyusunan buku ini juga ada berbagai cerita menarik yang tersimpan, tatkala para pemuda masyarakat adat Balik yang telah sadar akan kepunahan yang mereka alami. Mulai bergerak dan mencoba kembali terhubung dengan para tetua adatnya, mereka kembali mengunjungi situs sejarah kemudian mendokumentasikannya, dan melakukan wawancara kepada para tetua yang sebelumnya jarang atau bahkan tidak pernah dilakukan. Mereka menggali pelbagai pengetahuan mengenai sejarah perjalanan leluhurnya, ritual dan tahapan dalam perladangan, tumbuhan obat-obatan, perangkat dalam ritual pengobatan, dan sebagainya.

Para pemuda juga mencoba menunjukkan eksistensi keberadaan sukunya berbekal gawai yang mereka genggam. Di tengah hiruk-pikuk pembangunan IKN, para pemuda merekam aktivitas mereka saat berada di alam, rumah yang kini terancam oleh pembangunan IKN. Mereka kemudian memposting Instagram, menunjukkan bahwa mereka masih teguh dan setia untuk mempertahankan ruang hidupnya.

Pendokumentasian berbagai pengetahuan yang dilakukan oleh para pemuda adat ini ke dalam buku juga sejalan dengan perkembangan di tingkat dunia. Masyarakat adat di tingkat dunia saat ini telah secara aktif mendokumentasikan berbagai pengetahuan yang mereka miliki. Pengetahuan itu meliputi sejarah, kewilayahan, kelembagaan adat, adat istiadat, bahasa, teknologi, sistem religi, dan situs-situs berharga yang dimiliki oleh komunitas masyarakat adat. Langkah kecil yang dilakukan para pemuda masyarakat adat Balik ini, akan membawa dampak besar bagi masa depan komunitas mereka.

Buku ini tidak berupaya mencakup seluruh pengetahuan masyarakat adat Balik, karena masih terlalu banyak pengetahuan kolektif yang tersimpan. Namun, pembaca akan dibawa ke berbagai peristiwa yang dialami oleh masyarakat adat Balik, yang membentuk mereka sekarang. Berbagai peristiwa itu membekas hingga sekarang, dan acapkali menjadi suatu pengingat bahwa ternyata mereka bisa melewati berbagai peristiwa yang mengancam eksistensi.

Fase yang secara historis membawa ancaman, membentuk berbagai pilar pertahanan eksistensi di tengah ancaman pembangunan IKN, mereka ingin menyatakan lewat buku ini bahwa sebagai masyarakat adat mereka memiliki hak-hak yang tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun.

Ini selaras dengan salah satu etika di tingkat internasional yakni Free and Prior Informed Consent (FPIC) atau Padiatapa (Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan) bahwa masyarakat adat memiliki hak menerima atau menolak setiap proyek pembangunan yang berada di wilayah adat mereka. Prinsip ini penting untuk disokong dan dilaksanakan agar menjamin harkat dan martabat kemanusiaan.

Pada realitasnya pembangunan IKN sama sekali tidak mengamalkan atau melaksanakan etika internasional tersebut. Pembangunan yang masih melakukan akumulasi perampasan mengingatkan kita pada cara-cara kolonial dulu dalam menguasai lahan milik masyarakat adat dengan undang-undang agrarianya yang di dalamnya memiliki konsep dengan nama “domein verklaring” yang berbunyi “apabila masyarakat tidak bisa membuktikan hak eigendom (hak milik) atas tanah maka negara boleh mengambil tanah tersebut”.

Ini ciri khas cara pandang kolonial terdahulu. Meminjam pandangan Naomi Klein bahwa kolonialisme selalu memandang suatu wilayah itu sebagai ruang kosong tanpa tuan (Terra Nullius), maka dari itu wilayah tersebut dapat dieksploitasi sedemikian rupa.

Ini dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden mengobral Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 Tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 Tahun pada para investor untuk menarik minat mereka membangun IKN. Kemudian, privatisasi terhadap sumber daya alam, Sungai Sepaku yang dimanfaatkan sejak dahulu oleh masyarakat adat Balik sebagai sarana membangun kehidupan dan sarana mereka membangun peradabannya, kini tidak dapat lagi digunakan oleh masyarakat adat Balik.

Mengutip perkataan mendiang Romo Yusuf Bilyarta Mangunwijaya yakni “yang selalu menjadi korban oleh pihak yang lebih kuat dalam masa kemerdekaan maupun pembangunan adalah rakyat kecil, khususnya yang miskin, terlebih perempuan dan anak-anak”. (dwi)
 
 

Editor : Duito Susanto
#suku balik #masyarakat adat #IKN