Oleh: Endry Sulistyo
Pegiat Komunitas Sejangkauan Tangan Indonesia dan Komune Teraksara Indonesia
KALTIMPOST.ID - Sebulan lalu, peristiwa nahas menimpa seorang anak berusia 9 tahun yang tenggelam di Sungai Karang Mumus (SKM), tepatnya di kawasan Jalan Tarmidi, Gang Bakti, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir sewaktu bermain dengan teman-temannya.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025 yang menewaskan anak bernama Abi Maksum, tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, teman-teman bermainnya, tetapi seharusnya menjadi peringatan penting bagi kita semua, khususnya bagi Pemerintah Kota Samarinda dalam menata kotanya.
Sungai Karang Mumus merupakan anak Sungai Mahakam yang membelah Kota Samarinda, dengan panjang aliran 34,7 kilometer. Sungai Karang Mumus menjadi salah satu jalur trasportasi air bagi warga yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Karang Mumus. Mengutip apa yang pernah dituliskan oleh Inni Indarpuri(https://indarpuri.wordpress.com/2013/01/29/potret-sungai-karang-mumus-dulu-dan-kini/), “Bagi sebagian besar penduduk Kota Tepian yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Karang Mumus mungkin masih mengingat banyak hal menarik di sepanjang sungai ini terutama sekitar tahun 1970 sampai 1980. Waktu itu rumah-rumah yang terbuat dari papan berjajar sepanjang sungai, dilengkapi batang dari rakit kayu gelondongan dan di atasnya dibuat jamban. Batang berfungsi sebagai tempat MCK.”
Kini di sepanjang Sungai Karang Mumus kian sesak dengan banyaknya permukiman warga. Sebagai contoh, kepadatan Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir berdasarkan data di https://samarindakota.go.id/balai-kota/kelurahan/pelita penduduknya mencapai 14.077 jiwa yang mendiami wilayah seluas 8,9207 km persegi. Ini artinya tingkat kepadatan penduduk Kelurahan Pelita mencapai 1.578 jiwa/km persegi sehingga termasuk dalam kategori wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk sangat tinggi.
Di satu sisi, kepadatan penduduk yang tinggi dapat meningkatkan aktivitas ekonomi, aksesibilitas terhadap fasilitas umum, seperti sekolah, rumah sakit, dan transportasi serta adanya keragaman budayaakibat dari banyaknya orang dari latar belakang yang berbeda. Namun seringkali kepadatan penduduk suatu wilayah juga akan memunculkan dampak negatif antara lain: terbatasnya sumber daya air, tanah, dan energi, kemacetan dan polusi, peningkatan biaya hidup, terbatasnya fasilitas umum,dampak lingkungan seperti peningkatan limbah, polusi air, dan kerusakan lingkungan, serta kerawanan sosial yang diakibatkan pada pemenuhan kebutuhan hidup.
Dalam Peraturan Pemerintah RI No. 38 Tahun 2011 tentang sungai disebutkan bahwa sungai adalah alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri garis sempadan. Bantaran sungai merupakan area yang berada di sisi sungai, bebas dari bangunan karena beberapa alasan yaitu: untuk keselamatan apabila terjadi banjir dan sebagai tempat untuk pemeliharaan sungai itu sendiri.
Dalam menanggulangi permasalahan banjir, pemerintah Kota Samarinda telah melakukan upayadengan merelokasi warga yang ada di bantaran Sungai Karang Mumus. Tercatat sejak tahun 1989 pemerintah Kota Samarinda telah merelokasi warga sebanyak 1.355 kepala keluarga ke lokasi pemukiman baru. Selain upaya relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai, pemerintah kota juga melakukan upaya normalisasi sungai dengan cara melakukan pengerukan dasar sungai yang mengalami sedimentasi karena menumpuknya limbah rumah tangga yang tertumpuk puluhan tahun lamanya. Tentu hal ini patut diapresiasi.
Namun saat ini, keterbatasan fasilitas publik yang berada di permukiman tepian Sungai Karang Mumus menjadi salah satu permasalahan yang seharusnya dapat segera dipenuhi dengan menghadirkan ruang terbuka hijau (RTH) bagi warga. Pembangunan RTH berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 mengharuskan sedikitnya 30 persen dari total wilayah kota merupakan kawasan ruang terbuka hijau. Proses perancangan ruang terbuka hijau yang areanya memanjang mengikuti sisi bantaran Sungai Karang Mumus harusah berfungsi sebagai tempat tumbuh tanaman guna meningkatkan kualitas landscapekota, maupun tempat yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan seperti bermain, berolahraga, dan aktivitas sosial lainnya, termasuk di dalamnya mengakomodasi kebutuhan atau hak bermain anak.
Berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis sewaktu melakukan kegiatan Lokakarya Bercerita: Ambangan bersama Center for Climate and Urban Resilience (CeCUR), Operations for Habitat Studies (OHS), dan Yayasan Muara Kreasi Merdeka pada 13 - 26 Januari 2025 menemukan kondisi permukiman tak ideal bagi tumbuh kembang anak-anak.
Interaksi yang penulis lakukan bersama warga, khususnya dengan anak-anak di Kelurahan Pelita menunjukkan bahwa terdapat semacam keterhubungan atau connecting antara Gang Taman, Gang Bakti, hingga Gang Tanjung. Anak-anak di ketiga gang ini saling terhubung untuk menciptakan ruang bermainnya sendiri di sepanjang Sungai Karang Mumus.
Tentu, ruang bermain ini jauh dari kata ideal mengingat kerawanan atau risiko bahaya yang sewaktu-waktu mengancam hidup anak-anak. Anak-anak Gang Taman dan Gang Bakti harus melintasi padatnya lalu-lintas jalan Lambung Mangkurat jika ingin menjumpai teman-temannya di Gang Tanjung dan itu berlaku jua sebaliknya.
Akses selain melewati padatnya lalu-lintas Jalan Lambung Mangkurat adalah menyusuri tepian atau bantaran Sungai Karang Mumus. Ini pun punya risiko bahaya yang sama bagi anak-anak.
Perlu disadari bahwa aktivitas bermain di luar rumah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak dari segi fisik dan psikologi. Dengan bermain di luar rumah, anak akan dapat berteman dengan anak-anak lain seusianya, belajar berkomunitas, mengembangkan emosi, dan eksplorasi.
Eksplorasi mampu mengembangkan sensori, motorik, kognitif, emosi, suasana hati, perilaku, dan insteraksi sosial anak-anak. Oleh karenanya untuk mendukung agar anak-anak dapat bermain di luar rumah bersama dengan anak-anak lain perlu disediakan fasilitas agar mereka dapat bermain dengan aman. Ruang bermain akan berfungsi sebagai pusatnya aktivitas anak-anak yang dapat menstimulus anak agar kreativitasnya dapat berkembang.
Upaya penyediaan taman bermain yang baik dipengaruhi oleh beberapa hal antara lain tersedianya fasilitas permainan, tata ruang, elemen alami dan buatan, sistem keamanan, sistem keselamatan sebagai antisipasi terhadap risiko buruk saat anak bermain. Atribut yang seharusnya dimiliki oleh taman bermain adalah kemampuan untuk menghadirkan rasa aman, nyaman, kemudahan, keselamatan, kesehatan, dan keindahan.
Rasa aman berkaitan dengan keselamatan anak-anak saat bermain dan kemudahan bagi orang tua maupun wali untuk mengawasi anak-anak. Kenyamanan berkaitan dengan keberadaan fasilitas yang membuat anak-anak nyaman dan betah untuk tinggal berlama-lama di dalam taman bermain, misalnya tempat yang teduh dan adanya tempat duduk yang baik.
Kemudahan berarti siapapun dapat menggunakan fasilitas di dalamnya dengan mudah, tidak terkendala oleh keterbatasan fisik, psikis, maupun kognitif yang dimiliki. Adanya faktor keselamatan berarti fasilitas yang ada tidak membahayakan anak-anak saat bermain. Kesehatan berarti adanya upaya agar anak-anak tidak terkena penyakit pada saat bermain.
Sedangkan keindahan berkaitan erat dengan nilai estetika visual taman bermain sehingga mampu menarik perhatian anak-anak untuk berkunjung dan bermain di dalamnya.
Saat ini penyediaan taman bermain anak-anak yang baik dengan fasilitas yang memadahi telah menjadi kesadaran di banyak negara maju. Kebutuhan yang tinggi akan ruang bermain beserta fasilitas permainan yang memadahi telah menjadi keharusan bagi pemerintah daerah jika ingin generasi penerusnya memiliki perkembangan fisik dan mental yang baik.
Musibah atau kecelakaan yang menimpa almarhum Abi Maksum sebulan lalu di Sungai Karang Mumus harusnya menjadi perhatian besar pemerintah Kota Samarinda agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pembangunan infrastruktur untuk penataan kota sudah seharusnya tidak boleh melupakan pemenuhan terhadapat hak-hak anak dalam bermain. Semoga. (dwi)
Editor : Duito Susanto