Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Menjaga Kewarasan Narapidana Seumur Hidup melalui Mekanisme Koping dan Pembinaan yang Tepat

Redaksi KP • Selasa, 6 Mei 2025 | 19:26 WIB

 

Cahyani Sulistyaning Wulandari
Cahyani Sulistyaning Wulandari

Oleh: Cahyani Sulistyaning Wulandari

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Balai Pemasyarakatan Kelas II Tarakan

KALTIMPOST.ID - Negara hukum dipilih sebagai pedoman menjalankan pemerintahan di Indonesia. Begitu juga pemberian sanksi hukum kepada pelaku tindak pidana. Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan Publik (SDP Publik) pada 4 Mei 2025, tercatat 216.738 narapidana dewasa dan 1.639 narapidana anak di Indonesia. Jumlah tersebut dimuat dalam 526 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dan 33 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Melakukan pembinaan kepada jumlah yang masif tentu memerlukan strategi tepat hingga muncul perubahan tingkah laku ke arah lebih baik.

Pemidanaan berpindah orientasi menjadi pembinaan setelah pemenjaraan. Menurut Undang-Undang Pemasyarakatan, pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan. Dalam Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara terdiri dari dua jenis, yaitu pidana seumur hidup dan pidana selama waktu tertentu.

Terdapat permasalahan yang muncul dan perlu disoroti terkait adanya pidana seumur hidup. Narapidana yang menjalani pidana seumur hidup akan mengalami kesulitan menjalin resosialisasi karena harus mendekam selamanya di dalam lapas.

Baca Juga: Meretas Sekat Komunikasi Pembangunan SDM di Kalimantan Timur

Pemberian pidana penjara seumur hidup bersifat eksepsional dengan tujuan melindungi masyarakat dari perilaku yang dipandang sangat membahayakan. Selain tujuan melindungi masyarakat, pemidanaan tentu perlu mengakomodasi kepentingan narapidana. Pidana penjara tidak hanya merampas kemerdekaan, tetapi berakibat negatif seperti stigma masyarakat dan penurunan derajat sebagai manusia. Pidana yang dijatuhkan tidak semata-mata sebagai sarana pembalasan, tetapi harus memberikan kemanfaatan.

Seorang narapidana tetap manusia yang patut untuk dihormati hak asasinya sekalipun ia pernah melakukan tindak pidana. Proses pembinaan fokus pada perlindungan individu sehingga narapidana mendapat perhatian khusus. Meskipun sudah didakwa pidana seumur hidup, narapidana masih memiliki kesempatan memperoleh remisi perubahan pidana.

Melalui Keputusan Presiden nomor 174 Tentang Remisi dijelaskan bahwa “narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut dan berkelakuan baik dapat diubah pidananya menjadi pidana sementara dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.”

Baca Juga: Refleksi Laku Timokrasi Zaman Ini

Narapidana dengan hukuman seumur hidup memiliki tekanan baik internal maupun eksternal. Kondisi overcapacity juga menambah tekanan emosional bagi narapidana. Maka dari itu, untuk mengatasi dan menyesuaikan diri dari berbagai tekanan, perlu mekanisme koping yang tepat. Mekanisme koping merupakan cara seseorang mempertahankan keseimbangan psikologis dalam menghadapi stres dan tekanan. Koping yang efektif akan menghasilkan adaptasi, kegagalannya akan menghasilkan maladaptasi seperti percobaan bunuh diri dan pelarian.

Menurut penelitian Goncalves, berada dalam penjara dapat mengakibatkan stres dengan skala yang sama ketika seseorang kehilangan anggota keluarganya. Tak jarang mereka juga mengalami depresi atau  kecemasan berkepanjangan. Kecemasan adalah suatu perasaan mengenai ketegangan mental sebagai reaksi umum dari ketidakmampuan mengatasi suatu masalah atau tidak adanya rasa aman. Narapidana seumur hidup dapat mengalami gangguan ini hingga merasa tidak antusias terhadap banyak hal termasuk dalam menjalani pembinaan.

Narapidana seumur hidup kerap menyerah terhadap kondisi yang ia alami hingga tidak memperjuangkan makna hidupnya lagi. Makna hidup adalah hal-hal yang dianggap sangat penting serta memberikan nilai khusus bagi seseorang sehingga layak dijadikan tujuan hidup. Makna dan tujuan hidup inilah yang membuat seseorang bertahan dalam menjalani kehidupan. Makna hidup memberikan rasa bahagia, motivasi dan semangat untuk menjalani kehidupan meskipun berada di dalam tahanan pada kurun waktu yang cukup panjang.

Jika kurungan menjadikan narapidana kehilangan makna hidup, maka dampak negatif dari kegagalan mengelola tekanan emosional akan terjadi. Penting bagi petugas lapas maupun keluarga membantu narapidana dalam menemukan kembali makna dan tujuan hidup selama berada di tahanan. Makna hidup tidak hanya ditemukan dalam keadaan yang menyenangkan, tetapi juga dapat ditemukan dalam penderitaan selama bisa melihat hikmahnya.

Baca Juga: Meniscayakan Adanya Ruang Bermain Anak di Bantaran Sungai Karang Mumus

Dalam kehidupan, terdapat tiga nilai potensial bagi seseorang menemukan makna hidup yaitu creative values, experiental values, dan attitudional values. Pertama, creative values merupakan menemukan makna hidup dengan cara melibatkan diri dalam proyek seperti bekerja, berkarya, serta melakukan tugas. Melalui karya dan kerja seseorang dapat menemukan arti hidup dan memberikan sarana untuk mengembangkannya.

Kedua, experiental values merupakan keyakinan dan penghayatan akan nilai kebenaran, kebajikan, dan cinta. Jika diterapkan kepada narapidana, mereka bisa memulai untuk melakukan self-love dengan empat unsur berikut, yaitu perhatian, tanggung jawab, respect, dan pengertian. Menghargai dan mencintai diri sendiri dapat meningkatkan kebermaknaan hidup lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Ketiga, attitudional values merupakan nilai penerimaan dengan ketabahan, kesabaran dan keberanian pada segala bentuk penderitaan yang sudah terjadi. Sikap menerima dengan tabah ini dapat mengubah cara pandang menjadi lebih memaknai hikmah di balik kejadian yang sudah terjadi. Ketiga bidang potensial ini didapatkan dalam pembinaan kepribadian maupun keterampilan di dalam lapas.

Baca Juga: Tak Masalah Menjadi Generasi Muda yang Polimatik

Pembinaan di lapas perlu memperhatikan keadaan emosional serta memberikan mekanisme koping yang tepat bagi narapidana seumur hidup sehingga mereka dapat menemukan makna hidup kembali. Pembinaan kepribadian seperti kegiatan pembinaan keagamaan, kesadaran berbangsa dan bernegara, intelektual, kesadaran hukum, olahraga dan kesenian. Selain itu, ada juga pembinaan keterampilan seperti kegiatan pembinaan keterampilan kerja, ketahanan pangan, dan keterampilan hidup.

Sebelum mendapatkan pembinaan, baiknya narapidana dilakukan asesmen minat dan bakat sehingga dapat disesuaikan dengan bakat, tujuan hidup dan motivasi yang dimiliki. Selain itu, narapidana seumur hidup juga perlu mendapatkan pengawasan terkait kondisi psikologisnya terutama pada awal pembinaan.

Melalui hasil pemantauan kondisi psikologis dapat disesuaikan dengan mekanisme koping tiap individu. Salah satu jenis mekanisme koping yang cocok diterapkan dalam pembinaan yaitu problem-focused coping dan emotion-focused coping. Keduanya diterapkan dengan menyesuaikan keadaan narapidana.

Problem-focused coping dapat berupa menyelesaikan masalah secara langsung, meminta bantuan, serta mengambil kendali terhadap masalah yang sedang dialami. Emotion-focused coping berfokus pada pengelolaan emosi yang muncul akibat stres dapat berupa melakukan relaksasi, mencari dukungan sosial, mengubah persepsi, dan menghindari masalah.

Selain menyelesaikan melalui internal, narapidana juga dapat melakukan support coping dari keluarga dan orang terdekat atau religious coping dengan memanjatkan doa sebagai sumber kekuatan dan dukungan dalam menghadapi masalah.

Baca Juga: Mini Ensiklopedia Masyarakat Adat Balik; Merawat Ingatan yang Akan Musnah

Narapidana seumur hidup mendapatkan perubahan pidana melalui asesmen panjang dan berkelanjutan. Mulai dari penilaian dari wali pemasyarakatan, penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan, hingga pengusulan kepada presiden melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pengusulan perubahan pidana membutuhkan komitmen dan perubahan dari narapidana serta dukungan dari keluarga selaku penjamin. Tentu hanya narapidana yang berdedikasi untuk berubahlah yang mendapatkan perubahan pidana tersebut.

Jika mendapatkan remisi, tidak dapat dimungkiri mantan narapidana berada di lingkungan kita untuk hidup berdampingan. Beberapa sikap yang perlu diterapkan masyarakat untuk mendukung proses resosialisasi yaitu mulai membuka diri dan menghilangkan stigma narapidana dengan mengadopsi sikap yang lebih empati, memberikan kesempatan bagi narapidana untuk berkembang dengan menyediakan lapangan kerja yang layak dan adil, mendukung proses rehabilitasi yang sedang dijalani serta memahami bahwa narapidana merupakan masyarakat yang memiliki hak sama dengan warga negara lainnya. (*)

Editor : Duito Susanto