Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Membaca Gagasan Sahroni untuk KPK

Muhammad Aufal Fresky • Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:51 WIB
Muhammad Aufal Fresky
Muhammad Aufal Fresky

 

 

KALTIMPOST.ID, Ada-ada saja ide Sahroni. Di luar nalar dan sedikit sontoloyo. Lembaga negara sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbaunya untuk menjalin komunikasi terlebih dahulu kepada pimpinan partai politik (parpol) apabila hendak menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Gagasan yang membuat kita mengernyitkan dahi dan barangkali sedikit terpingkal-pingkal, sebab agak kocak memang. Sama sekali tidak ada landasan rasional, apalagi landasan konsitusionalnya.

Lagian, jika laporan dulu, bisa-bisa oknum yang sedang diincar lari dan menghilang tanpa jejak.

Mau jadi apa negara ini, jika setiap proses penangkapan maling, lebih-lebih bandit negara, harus melayangkan surat pemberitahuan; baik secara lisan atau tulisan misalnya.

Tidak hanya itu, anggota DPR RI yang sekaligus Bendum NasDem itu juga menyoroti dan mempertanyakan OTT yang dilakukan KPK.

Kebetulan, memang sebelumnya, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, yang juga merupakan kader NasDem ditangkap KPK.

Aziz ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan tersebut terjadi saat NasDem sedang menggelar rapat kerja nasional (rakernas) NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

Masih berkaitan dengan hal tersebut, seperti yang dilansir detik.com (20/8), Sahroni mengusulkan penangkapan Aziz semestinya dilakukan bersamaan dengan terduga pelaku yang lain.

Ia menilai harus ada waktu yang pas dan jangan sampai parpol tidak dihargai. Saya pun tidak habis pikir, bisa-bisanya Sahroni melontarkan pernyataan semacam itu.

Seolah-olah KPK harus menentukan momentum yang pas untuk melakukan penyelidikan.

Jika demikian, siapa yang menjamin tersangka akan kooperatif dan barang bukti tidak hilang?

Ditambah lagi, Sahroni minta KPK menghargai parpolnya. Padahal, ulah kadernya itu merugikan negara, semakin menyengsarakan rakyat.

Betapa banyak anggaran negara yang bocor dan masuk kantong-kantong pribadi koruptor. Menyebabkan ragam pembangunan kian terhambat.

Atau bahkan bisa mandek. Padahal, korupsi benar-benar menjadi virus yang harus dibasmi hingga ke akar-akarnya. Bukan dikompromikan, apalagi dianggap wajar.

Bukan pula dilindungi dengan segala dalih. Sekali lagi, ide yang disampaikan Sahroni dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pimpinan KPK itu tak bisa diterima akal sehat.

Membuat publik semakin ragu bercampur cemas terkait keseriusan DPR membela kepentingan rakyat.

Andai kata yang tertangkap tangan bukan kader NasDem, barangkali Sahroni akan diam seribu bahasa.

Atas nama loyalitas tanpa batas terhadap partai, sepertinya apa saja akan dilontarkan Sahroni.

Meskipun harus berhadap-hadapan dengan masyarakat dan bahkan dimusuhi masyarakat. Sepertinya, dia berani-berani saja.

Dalam hal ini, kecintaannya kepada NasDem, patut diacungi jempol. Namun di lain sisi, kecintaannya kepada masyarakat masih patut dipertanyakan.

Sebagai rakyat, kita pun tidak sudi apabila terjadi kongkalikong atau kompromi dalam penegakan hukum. Maka usul Sahroni itu bisa saja mengarah ke sana.

Kita tidak tahu apa yang terjadi jika penyidik KPK menjalin komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan parpol sebelum menangkap koruptor.

Bisa saja penangkapannya ditunda atau bahkan digagalkan. Itu pun kalau semisal pimpinan KPK bisa diajak ‘kerja sama’.

Namun tentunya, kita masih optimistis KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa dikendalikan atau diatur-atur oleh pimpinan parpol.

Siapa pun yang bersalah, harus ditindak tegas. Siapa pun yang terlibat korupsi dilibas. Kita menolak keras adanya tawar menawar dalam kasus korupsi.

Biarkan KPK menjalankan tugas dan perannya sesuai regulasi yang ada.

Mengenai hal itu, sepertinya perlu dipaparkan lagi, bahwa dalam Pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki lima tugas, di antaranya: a) koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; b) supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; c) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; d) melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; e) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Demikian pula dalam Pasal 41, KPK dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Merujuk UU tersebut, tidak ada kewajiban bagi KPK untuk menjalin komunikasi dengan parpol.

Dan selama ini, dalam proses pemberantasan korupsi, hemat saya, KPK sudah mengacu pada regulasi tersebut.

Dan parpol, baiknya jangan terlalu banyak cawe-cawe ketika ada kadernya terlibat kasus korupsi.

Sebab, kita semua bisa memantau dan memberikan penilaian. Saya pun berpandangan, parpol seharusnya berkomitmen membangun budaya antikorupsi di negara ini. 

Mendingan fokus mencetak kader yang cerdas, jujur, amanah, dan bertanggung jawab. Mencetak kader yang siap menjadi pemimpin atau wakil rakyat yang berintegritas demi kepentingan nusa dan bangsa.

Bukan kader-kader karbitan yang maunya dilayani. Maunya hanya tunjuk sana tunjuk sini. Bisa memerintah tapi tak mampu berempati dengan masyarakat.

Terakhir, kembali lagi terkait gagasan Sahroni, saya pribadi berharap yang bersangkutan meninjau ulang dan tidak asal berbicara di muka umum. Apalagi, kapasitasnya sebagai anggota dewan yang terhormat.

Menimbang-nimbang mana gagasan yang logis dan mana yang tidak. Mana gagasan yang berpihak kepada rakyat mana yang tidak.

Jangan apa-apa harus kepentingan parpol diutamakan. Bukankah hal semacam itu jadi salah kaprah.

Kepentingan bangsa dan negara dipinggirkan, sementara urusan marwah parpol dibela mati-matian.

Sebab, sekali lagi, korupsi adalah extraordinary crime yang masih menjadi pekerjaan berat bangsa ini.

Jadi, perlu dukungan dan keberpihakan banyak elemen bangsa untuk menuntaskannya. Atau setidaknya menekan jumlah kasusnya agar tidak melonjak. ***

 

*) Penulis buku Empat Titik Lima Dimensi

Editor : Dwi Puspitarini
#ahmad sahroni #kpk #abdul aziz #partai nasdem #korupsi #pemberantasan korupsi #ott