Catatan Akademisi PPU, Suminto
KALTIMPOST.ID - Gerakan penggabungan kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk menjadi satu dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin mendapatkan dukungan dari masyarakat luas.
Tetapi walaupun masih banyak yang belum merespon, diyakini ada kelompok masyarakat dalam jumlah besar yang tidak setuju. Jika demikian, mau dibawa kemana sebenarnya isu penggabungan PPU pada IKN? Untuk mengetahuinya, ada baiknya dipertimbangkan secara matang aspirasi tersebut.
Jika PPU dilebur manjadi satu dengan IKN, maka sebagian masyarakat akan merasa diuntungkan. Keuntungan yang mungkin bisa dirasakan antara lain pertama, akses langsung ke Anggaran Negara.
PPU tidak lagi mengandalkan APBD yang jumlahnya sangat kecil sebagai kabupaten, tapi otomatis masuk dalam struktur keuangan IKN yang didukung langsung oleh APBN. Infrastruktur, layanan publik, dan pembangunan bisa jauh lebih cepat karena dana pusat langsung mengalir.
Kedua, Peningkatan Infrastruktur besar-besaran karena menjadi satu dengan IKN, semua kawasan PPU otomatis masuk prioritas pembangunan (jalan, pelabuhan, bandara, air bersih, listrik, internet). Tidak ada lagi “daerah tertinggal” di dalam wilayah PPU karena semua akan disetarakan dengan standar ibu kota negara.
Ketiga, Peluang Ekonomi dan Investasi Lebih Besar. Investor lebih tertarik masuk ke wilayah inti IKN dibanding hanya kabupaten penyangga. Properti, UMKM, jasa, dan industri akan berkembang pesat karena status tanah dan wilayah naik kelas. Keempat, lapangan kerja dan SDM lokal terangkat.
Pekerjaan di pemerintahan, BUMN, maupun swasta di IKN bisa lebih terbuka bagi warga lokal karena wilayahnya sudah menjadi bagian resmi dari ibu kota. Pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi masyarakat akan lebih diperhatikan.
Kelima, fasilitas publik modern lebih cepat tersedia. Sekolah unggulan, rumah sakit modern, transportasi massal, hingga pusat kebudayaan akan lebih cepat hadir di seluruh wilayah eks-PPU. Warga akan mendapat standar pelayanan publik setara ibu kota negara.
Keenam, nilai tanah dan properti meningkat drastis. Karena tidak lagi “kabupaten penyangga”, tapi wilayah inti IKN, harga lahan dan aset bisa naik lebih tinggi lagi. Ini bisa menguntungkan masyarakat lokal jika dikelola dengan bijak. Ketujuh, peran strategis dalam sejarah bangsa.
Warga PPU akan dikenang sebagai masyarakat daerah yang resmi menjadi bagian dari ibu kota baru negara. Identitas lokal bisa terintegrasi ke dalam identitas nasional yang lebih besar.
Gerakan penggabungan PPU pada IKN tidak saja menimbulkan optimisme. Tetapi juga resistensi terutama dari kalangan politisi. Secara politis, penggabungan PPU pada IKN akan menghilangkan daerah otonom Kabupaten PPU. Konsekuensinya terjadi penghilangan jabatan politis. Setidaknya tidak ada lagi jabatan Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD Kabupaten PPU.
Kerugian lain yang akan terjadi ketika PPU bergabung dan lebur menjadi IKN antara lain, pertama kehilangan Status Otonomi Daerah, tidak ada lagi pemerintah kabupaten (Bupati dan DPRD).
Dengan demikian wewenang dalam mengelola anggaran, kebijakan lokal, dan prioritas pembangunan berpindah ke Otorita IKN atau pemerintah pusat. Aspirasi masyarakat bisa lebih sulit diperjuangkan karena tidak ada wakil lokal setingkat kabupaten.
Kedua, potensi marginalisasi masyarakat lokal meningkat. Warga lokal bisa kalah bersaing dengan pendatang dari berbagai daerah yang memiliki modal, pendidikan, dan keterampilan lebih tinggi. Adat, budaya, dan identitas lokal PPU bisa terpinggirkan jika tidak ada perlindungan yang kuat.
Ketiga, kenaikan harga tanah dan biaya hidup. Harga tanah, sewa rumah, dan kebutuhan pokok bisa melonjak tinggi. Jika masyarakat lokal tidak siap, mereka justru bisa tersingkir dari tanahnya sendiri atau hanya menjadi penonton pembangunan.
Keempat, distribusi manfaat pembangunan tidak merata. Fokus pembangunan kemungkinan lebih banyak di kawasan inti IKN, sementara daerah pinggiran PPU bisa tertinggal. Ada risiko ketidakadilan dalam pembagian fasilitas publik. Kelima, hilangnya identitas daerah.
Nama "Kabupaten Penajam Paser Utara" bisa hilang dari peta administrasi Indonesia. Sejarah, simbol, dan identitas pemerintahan daerah bisa melebur ke dalam label “IKN”. Keenam, potensi ketergantungan ke pusat meningkat.
Dengan hilangnya otonomi, masyarakat PPU bergantung penuh pada kebijakan pusat. Jika terjadi pergantian pemerintahan nasional atau perubahan prioritas politik, pembangunan di wilayah eks-PPU bisa terabaikan.
Ketujuh, resiko sosial dan lingkungan dalam bentuk urbanisasi besar-besaran bisa menimbulkan konflik sosial (terutama menganai tanah, pekerjaan, budaya). Tekanan terhadap lingkungan (deforestasi, polusi, alih fungsi lahan) bisa meningkat tajam jika pengendalian lemah.
Keuntungan dan kerugian meleburnya PPU ke IKN harus dipertimbangkan matang- matang secara holistik, agar arah isu yang digulirkan jelas arah dan tujuannya. Dengan berbagai keuntungan dan kerugian yang sama-sama kuat, tentu timbul pertanyaan dari relung hati kita paling dalam, “quo vadis isu penggabungan PPU pada IKN?” (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo