KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Beberapa pekan terakhir media massa online maupun cetak ramai-ramai memberitakan kenaikan tarif pajak daerah, salah satu yang paling dikritik masyarakat adalah meningkatnya pajak PBB-PP atau Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Terjadi pergolakan di beberapa daerah yang telah lebih dahulu menetapkan kebijakan peningkatan tarif pajak tersebut. Kabupaten Pati menjadi daerah yang paling disorot karena menaikkan pajak PBB-P2 sebesar 250% dari tarif pajak sebelumnya, awalnya masyarakat hanya menggelar aksi unjuk rasa meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut.
Alih-alih mendapatkan jawaban atas tuntutannya, bupati tetap bertahan dengan kebijakannya dan malah menantang masyarakat agar berdemo dengan jumlah yang lebih besar lagi, akibatnya masyarakat yang kesal dengan tanggapan tersebut merencanakan aksi besar sebagai tanggapan atas pernyataan Bupati yang tidak memberikan solusi atas permasalahan tersebut namun justru semakin memperkeruh suasana.
Bupati Pati Sudewo sadar bahwa pernyataan kontroversinya dapat menyulut amarah masyarakat Pati, hingga H-1 aksi demo, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakannya tersebut dan meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan aksi demonstrasi, namun emosi masyarakat sudah tidak terbendung.
Puncaknya pada 13 Agustus 2025 ribuan masyarakat Pati berbondong-bondong memenuhi halaman kantor Bupati, bukan hanya menuntut agar kenaikan tarif pajak dibatalkan namun juga meminta agar Bupati dilengserkan dari jabatannya.
Ternyata tidak hanya di Pati, beberapa daerah di Indonesia termasuk di Kalimantan Timur juga sudah menetapkan kebijakan tarif pajak terbaru atas kenaikan PBB-P2 di masing-masing daerah dengan metode penerapan dan tingkat kenaikan yang bervariatif.
Kasus Pati akhirnya menjadikan daerah segera mengambil langkah antisipasi dengan melakukan penundaan bahkan pembatalan atas kebijakan kenaikan tarif pajak yang telah berlaku, bahkan mengembalikan dana masyarakat yang sudah terlanjur membayar pajak dengan tarif baru guna mencegah terjadinya eskalasi aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat.
Peristiwa yang terjadi di Pati betul-betul menjadi alarm bagi pemerintah di daerah untuk melakukan kajian mendalam, sosialisasi dan uji coba sebelum benar-benar menetapkan aturan-aturan baru terutama terkait dengan peningkatan tarif pajak, terlebih ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu, daya beli yang semakin menurun dan peningkatan harga barang dan jasa yang semakin tinggi, pemberlakuan peningkatan pajak justru dirasa semakin membebani masyarakat.
Ramainya kebijakan peningkatan tarif pajak yang terjadi di daerah tentu saja tidak lepas dari dampak kebijakan Fiskal yang diambil oleh Pemerintah Pusat, baru-baru ini daerah kembali dihebohkan dengan pengurangan transfer pusat ke daerah pada tahun 2026 yang besarnya hampir 25% dari total transfer pusat pada tahun 2025, kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden dalam pembacaan Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 di Gedung Parlemen sehari sebelum hari kemerdekaan RI.
Artinya pada tahun 2026 daerah hanya mendapat kucuran sebesar Rp 650 triliun, turun lebih dari 200 Triliun dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 864 triliun untuk dibagi ke seluruh daerah yang ada dari Sabang sampai Merauke. Kebijakan pemerintah pusat ini semakin memperparah kondisi keuangan daerah yang hampir 70% daerah di Indonesia masih sangat bergantung pada suntikan dana dari pemerintah pusat untuk melaksanakan roda pemerintahan dan melakukan pembangunan di daerah.
Kebijakan fiskal ini dianggap terlalu terburu-buru untuk dilaksanakan dan dirasa akan semakin mengurangi aktivitas pembangunan di daerah, bahkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten telah bersurat untuk meminta penjelasan atas peraturan baru tersebut karena hingga saat ini daerah masih bingung dan belum mengetahui bagaimana skema atas kebijakan tersebut, tentunya dengan kebijakan ini daerah harus semakin mengencangkan ikat pinggangnya masing-masing karena dampak dari pengurangan transfer daerah ini akan membuyarkan mimpi-mimpi pembangunan yang telah dirancang oleh seluruh kepala daerah yang baru terpilih dan juga baru saja menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah-nya untuk lima tahun kedepan.
Semakin menipisnya bantuan dari Pemerintah Pusat membuat daerah berpikir keras guna memenuhi kebutuhan anggaran daerah, salah satu cara yang paling cepat adalah dengan menaikkan tarif pajak daerah yang sektornya juga dapat dikatakan sangat terbatas untuk mengakomodasi seluruh rencana kegiatan yang tertuang dalam APBD.
Bila pun dimaksimalkan daerah mungkin hanya mampu meraih pencapaian terbesar di angka 40-45 persen dari total kebutuhan anggaran pemerintah daerah yang ditetapkan dalam APBD, dengan angka itu sudah dapat dipastikan pembangunan di daerah tidak akan berjalan maksimal bahkan mungkin saja dapat berhenti, kondisi ini bahkan tidak saja mengancam keberlanjutan pembangunan di daerah, namun juga dapat mengancam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah, dampak paling terasa di masyarakat tentunya adalah pada sektor pelayanan publik terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan persentase nilai transfer daerah yang sangat signifikan tersebut, seharusnya juga diikuti dengan langkah-langkah lainnya seperti menyerahkan sebagian hak kelola sumberdaya dan hak pengelolaan pajak kepada pemerintah daerah, atau memberikan hak lebih kepada daerah-daerah yang sumberdaya alamnya berlimpah namun pajaknya dikelola oleh pemerintah pusat, karena selama ini apabila merujuk pada Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota hanya diperbolehkan menarik pajak dan retribusi pada beberapa sektor tertentu.
Provinsi contohnya hanya diperkenankan memungut hanya pajak pada 6 sektor, sementara pada pemerintah kota dan kabupaten hanya diperkenankan memungut pajak pada 11 sektor saja, dari beberapa sektor tersebut pemerintah provinsi dan pemerintah daerah juga tidak dapat maksimal menarik pajak dikarenakan kondisi dan kultur serta potensi yang ada di masing-masing daerah yang berbeda-beda sehingga paling maksimal hanya dapat menarik 60-70% dari keseluruhan sektor yang diperbolehkan.
Melihat kondisi masyarakat dan pemerintah daerah saat ini, sekiranya Pemerintah Pusat perlu lebih bijak dalam mengambil keputusan, terutama pengambilan kebijakan pada hal-hal krusial yang berpengaruh pada pembangunan di daerah. Adapun kebijakan ini dapat diambil dengan pemberlakuan yang bertahap, sosialisasi yang matang dan melihat kesiapan daerah dalam pelaksanaannya yang juga diikuti dengan memberikan tambahan atau melepaskan beberapa hak pengelolaan sumberdaya kepada daerah agar dapat dikelola menjadi sumber pendapatan baru yang kemudian mampu menopang kebutuhan pembangunan di daerah.
Tanpa penerapan-penerapan tersebut dikhawatirkan akan terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi di daerah yang nantinya pasti juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara nasional. (*)
Editor : Ismet Rifani