Oleh: Herdiansyah Hamzah.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, anggota KIKA dan SPK).
KALTIMPOST.ID- Rangkap jabatan masih menjadi polemik hingga saat ini. Hal tersebut dikarenakan pemerintah yang tidak mau patuh terhadap prinsip konflik kepentingan (conflict of interest), yang menjadi alasan utama mengapa rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan bagi pejabat negara.
Padahal Indonesia sendiri telah meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang menjadi dasar larangan konflik kepentingan, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption, 2003.
Hal ini pula yang dijadikan sebagai pondasi larangan terhadap rangkap jabatan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). UU a quo memberikan semacam public address bahwa pejabat kementerian dilarang keras merangkap jabatan pada jabatan publik lainnya.
Ketentuan Pasal 23 UU a quo, menegaskan bahwa “Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”.
Kendatipun pasal a quo tidak menyebut eksplisit jabatan wakil menteri, namun berdasarkan prinsip hukum (legal principle), maka ketentuan tersebut harus diberlakukan terhadap pejabat publik manapun, termasuk wakil menteri.
Faktanya, lebih dari setengah wakil menteri merangkap jabatan. Berdasarkan rilis Transparency International Indonesia (TII), terdapat 34 dari 56 wakil menteri/Presiden Communication Office (PCO) yang sekaligus merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) .
Putusan MK
Meski norma di dalam Pasal 23 UU Kementerian secara tegas melarang rangkap jabatan, namun Pemerintah masih saja abai. Rangkap jabatan masih saja diobral di ruang lingkup kementeriannya. Ketiadaan frase “wakil menteri” dalam pasal a quo, dijadikan alasan. Padahal prinsip hukumnya jelas, bahwa apapun posisinya, larangan rangkap jabatan itu tetap berlaku, kendati norma belum dibunyikan secara eksplisit.
Pemerintah lupa, bahwa pada tahun 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah pernah memberikan tafsir mengenai jabatan wakil menteri melalui putusan perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019. Meski dalam perkara ini permohonan para pemohon tidak dapat diterima dengan alasan kedudukan hukum (legal standing), namun MK memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang bisa dijadikan sebagai milestone dalam cara pandang kita terhadap jabatan wakil menteri. Pendapat MK tersebut harusnya mengikat bagi addresat, terutama bagi Pemerintah.
Dalam perrtimbangan hukum putusan nomor 80 tersebut, MK berpendapat bahwa, “……sekalipun wakil menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, oleh karena pengangkatan dan pemberhentian wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian menteri, maka wakil menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana halnya status yang diberikan kepada menteri” .
Oleh karena itu menurut MK, “Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu” .
Pembangkangan Konstitusi
Pemerintah bergeming, rangkap jabatan terutama bagi wakil menteri, tetap dibiarkan. Putusan MK nomor 80, tidak dijadikan dasar dalam melarang menteri dan wakil menteri-nya merangkap jabatan di jabatan lain di luar kementeriannya.
Putusan MK Nomor 80 ini harusnya tidak hanya dibaca melalui amar, tapi juga harus dibaca pertimbangan hukum MK yang jelas-jelas melarang rangkap jabatan bagi wakil menteri. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan MK, yang berari juga sekaligus pembangkangan terhadap konstitusi (constitutional disobedience).
Pemerintah seperti punya telinga, tapi enggan mendengar dan mematuhi putusan MK. Wakil menteri tetap dibiarkan merangkap jabatan pada jabatan lain, terutama posisi komisaris di BUMN. Walhasil, uji materi terhadap rangkap jabatan wakil menteri ini, kembali digulirkan di MK. Melalui putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa, “ketentuan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah” .
Dalam pertimbangan hukum putusan 128 tersebut, MK kembali menegaskan mengenai putusan sebelumnya, yakni perkara Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang sudah tegas melarang wakil menteri rangkap jabatan. Menurut MK, “……Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menyatakan “permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”, namun dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan menteri” .
Anehnya, pemerintah lagi-lagi bergeming. Sejak putusan 128 ini diucapkan pada tanggal 28 Agustus 2025, tidak ada upaya serius untuk mencabut mandat menterinya yang rangkap jabatan. Artinya, pemerintah menganggap putusan MK sekedar lelucon. Dan bersikap buta dan tuli terhadap putusan pengadilan, adalah ciri dari rezim yang berkarakter otoritarian! (*)
Editor : Muhammad Rizki