Oleh: Herdiansyah Hamzah.
Dosen Fakultas Hukum Unmul, anggota KIKA dan SPK.
KALTIMPOST.ID- Pasca dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat periode reformasi, mentalitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak mengalami “perubahan”. Pendekatan yang digunakan masih cenderung militeristik. Masih menggunakan sistem komando dan gaya yang represif, yang jauh dari nilai-nilai sipil (civilian value).
Orang tidak boleh ahistoris, jika tujuan utama memisahkan TNI dan Polri, karena tuntutan reformasi yang menghendaki Polri sebagai alat untuk menjaga keamanan warga negara secara profesional dan mandiri. Karena itu, Polri didesain agar bersenyawa dengan nilai-nilai masyarakat sipil. Polri diharapkan melakukan pendekatan yang humanis dan beradab dalam melayani masyarakat sipil.
Atas dasar inilah, Polri juga seringkali disebut sebagai “sipil yang dipersenjatai”. Artinya, personel kepolisian adalah warga sipil yang diperkenankan memegang senjata dalam rangka menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum. Sebagai konsekuensi konsep sipil yang dipersenjatai ini, maka seharusnya polisi wajib mengedepankan nilai-nilai sipil dalam menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, kultur yang harus dibangun dalam internal Polri adalah prinsip pelayanan publik, bukan melayani kekuasaan. nilai-nilai militeristik harus ditanggalkan. Tapi jika melihat bagaimana aparat kepolisian bekerja hari ini, justru banyak anggota kepolisian yang lebih militeristik dibanding militer sendiri.
Gagal
Salah satu kegagalan mendasar reformasi Polri adalah transformasi nilai-nilai sipil. Polri gagal meninggalkan gaya militer yang bertentangan dengan nilai-nilai sipil. Salah satunya perihal “sistem komando” yang selama ini melekat dalam kultur militer. Padahal dalam tradisi demokrasi, fungsi harus lebih dikedepankan dibanding komando. Berbeda dengan militer yang selalu bertumpu pada perintah hirarkis.
Ini menjadi alasan mengapa militer tidak kompatibel dengan demokrasi. Sayangnya, kultur komando ini masih terus dipelihara dalam cara kerja Polri. Akibatnya, harapan agar wajah Polri lebih humanis, hanya tinggal mimpi dan omong kosong belaka. Alih-alih bersenyawa dengan nilai-nilai sipil, Polri justru seringkali mengarahkan moncong senjatanya tepat di wajah masyarakat sipil.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 176 aduan dugaan penyiksaan oleh polisi selama periode 2020-2024. Di mana yang paling banyak menjadi korban penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan masyarakat1. Selain polisi, Komnas HAM juga menerima 15 aduan dugaan penyiksaan oleh TNI.
Lalu, 10 aduan dugaan penyiksaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Berdasarkan jenis kasus yang diadukan, Komnas HAM paling banyak menerima laporan terkait dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat.
Hal serupa juga dicatatkan oleh Amnesty Internasional Indonesia, dimana terdapat setidaknya 226 korban penyiksaan di Indonesia sejak Juli 2019. Bahkan jumlah angka penyiksaan oleh aparat terus bertambah dalam tiga tahun terakhir. Dalam kurun waktu 2021-2022 terdapat setidaknya 15 kasus dengan 25 korban, lalu periode 2022-2023 naik menjadi setidaknya 16 kasus dengan 26 korban. Dan pada periode 2023-2024 melonjak menjadi setidaknya 30 kasus dengan 49 korban.
Lebih lanjut menurut Amnesty, selama tiga periode tersebut, pelaku penyiksaan didominasi oleh anggota Polri sebanyak 75 persen, personel TNI 19 persen, gabungan anggota TNI dan Polri 5 persen, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 persen. Data-data ini menunjukkan wajah Polri yang sesungguhnya, yang penuh dengan kekerasan dan penyiksaan.
Gimik
Secara etimologi, reformasi berasal dari bahasa latin, yang terdiri dari kata “re” yang berati “lagi” dan “formare” yang berarti “membentuk”. Jadi esensi reformasi adalah upaya membentuk, memulihkan, atau membangun kembali. Suatu cara pandang yang menghendaki perubahan dari situasi yang buruk ke situasi yang lebih baik.
Dalam konteks reformasi kepolisian, publik menghendaki perubahan terhadap kepolisian secara institusional. Memperbaiki citra polisi yang selama ini dicap sebagai “mesin pembunuh” dan cenderung melayani kekuasaan, menjadi polisi yang lebih humanis serta melayani rakyat sepenuhnya.
Dan reformasi ini harus didahului dengan “pra-kondisi” yang menggambarkan keinginan kuat untuk berubah. Sayangnya, hal ini yang tidak terlihat dari institusi kepolisian. Alih-alih menunjukkan keseriusan untuk berbenah, polisi justru semakin menunjukkan wajah sangar dan menakutkan kepada rakyat banyak. Setidaknya ada 3 situasi yang menguatkan pandangan ini.
Pertama, bagaimana mungkin bicara tentang reformasi, jika pada saat yang bersamaan kepolisian masih terus memburu dan menangkap orang-orang yang terlibat dalam demonstrasi Agustus silam. Perburuan ini pertanda kepolisian tidak ingin berubah. Kepolisian masih menjadi alat pembatas kebebasan berpendapat warga negara, sekaligus “mesin pembunuh” yang efektif bagi kekuasaan. bahkan menggunakan sangkaan yang tidak rasional, seperti “penghasutan”.
Sejak kapan upaya mengajak dan menyerukan seseorang untuk memperjuangkan hak-nya, dicap sebagai kejahatan? Berdasarkan data per 26 September 2025, terdapat 6.719 orang yang ditangkap, 5.858 orang telah dibebaskan, sementara 997 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua, keanehan berikutnya adalah penerbitan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Kepolisian RI (Perkapolri 4 tahun 2025). Perkapolri ini membuktikan tidak adanya komitmen reformasi di tubuh internal kepolisian. Selain hanya akan dijadikan legitimasi untuk memperluas upaya represif kepada masyarakat sipil, Perkapolri ini juga merupakan produk keliru.
Sebab Perkapolri sejatinya hanya sebatas peraturan dalam ruang lingkup kewenangan administratif kepolisian. Bukan pembatasan hak asasi warga negara yang sepatutnya diatur dalam peraturan selevel Undang-Undang. Ketiga, saat presiden mendorong pembentukan komite reformasi kepolisian, saat bersamaan internal Polri justru membuat tim reformasi bentukan sendiri.
Logikanya lucu, bagaimana mungkin jeruk makan jeruk. Selain berpotensi tumpang tindih, tim internal Polri ini adalah upaya melokalisasi persoalan sebatas internal kepolisian. Hal ini semakin menunjukkan jika reformasi kepolisian hanya sebatas “Gimik”!!! (*)
Editor : Muhammad Rizki