Oleh: Thomas Dwi Priyandoko
KETIKA Australia mengumumkan batas usia minimum 16 tahun untuk memiliki akun media sosial, komunitas dunia menilai langkah itu cukup ekstrem dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.
Peraturan itu dituangkan lewat Online Safety Amandment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang merupakan amandemen terhadap Online Safety Act 2021. Undang-undang ini memperkenalkan kerangka usia minimum media sosial atau social media minimum age framework (SMMA).
Australia, seperti banyak negara lain, tengah berupaya mengatasi tingkat kecemasan, depresi, dan isu kesehatan mental lainnya di kalangan remaja, yang sering dikaitkan dengan paparan media sosial.
SMMA telah disahkan pada 29 November 2024 dan berlaku efektif mulai 10 Desember 2025. Perintah undang-undang itu mewajibkan setiap platform media sosial yang termasuk dalam kategori age-restricted untuk mengambil reasonable steps guna mencegah warga Australia yang berusia 16 tahun memiliki akun.
Bagi yang tidak patuh, maka platform akan dikenai sanksi maksimal yang setara dengan AUD 49,5 juta (Rp 530 miliar). Selain mencegah, platform juga diperintahkan menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun pada saat kewajiban diberlakukan.
Saat ini adalah masa transisi menjelang SMMA diterapkan sehingga perhatian dunia dan perusahaan teknologi tertuju ke negara ini. Pemerintah Australia pun menggencarkan kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang perubahan yang akan terjadi kepada masyarakat Negeri Kanguru.
Namun tidak sedikit yang menentang peraturan tersebut. Baik dari lapisan masyarakat Australia sendiri maupun dari platform. The Allanah & Madeline Foundation menyatakan bahwa pembatasan usia tidak tidak menyentuh akar persoalan yang membuat media sosial secara inheren tidak aman bagi anak-anak dan remaja.
Regulasi itu dinilai hanya memindahkan beban tanggung jawab dari orang tua ke platform digital. Google dalam pernyataannya, seperti dikutip dari Reuters, meragukan SMMA akan mudah ditegakkan. Menurut mereka solusi untuk menjaga anak-anak lebih aman saat daring bukanlah menghentikan mereka dari berinternet.
Seorang kawan yang tinggal di Australia dan bekerja sebagai guru di Early Childhood Education atau seperti PAUD di Perth bercerita dirinya memahami aturan ini sebagai upaya pemerintah negara tersebut melindungi anak saat berinternet. Namun sebenarnya kesadaran orang tualah yang harus dibangun untuk mengawasi anak-anaknya saat bermain di ruang digital. Dengan adanya SMMA dapat menciptakan pengawasan orang tua yang sedikit. Mereka berpikir anak-anak telah aman, namun anak-anak ini adalah anak-anak yang lahir di era teknologi internet, dan akan selalu mencari cari cara menyiasati aturan pembatasan usia.
MENATA RUANG DIGITAL
Seperti negara lainnya, Indonesia juga memiliki tantangan tentang keamanan anak di ruang digital. Namun alih-alih meniru kebijakan keras Australia, Indonesia mengutamakan pendekatan tata kelola sistem elektronik yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Ruang Digital yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi anak tanpa menutup akses mereka terhadap ruang digital.
PP TUNAS yang disahkan oleh Presiden Prabowo pada 4 Juni 2025 memiliki nilai inklusivitas, berkeadilan, dan manusiawi. Regulasi ini menegaskan bahwa tanggung jawab melindungi anak tidak hanya berada di tangan orang tua, tetapi juga pemerintah, masyarakat, dan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
PP TUNAS mewajibkan platform digital menyediakan fitur ramah anak, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta mencegah akses anak terhadap konten yang berbahaya.PSE yang tidak patuh dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan.
Selain itu, PP TUNAS menekankan pentingnya literasi digital bagi anak, guru, dan orang tua agar mampu berinteraksi secara aman dan bertanggung jawab di ruang daring. Dengan pendekatan kolaboratif, aturan ini menjadi langkah nyata untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berkeadilan bagi kepenetingan terbaik anak.
Dalam konteks seperti ini, pembatasan usia kaku seperti yang dilakukan Australia justru berpotensi menciptakan kesenjangan baru. Yakni anak-anak dapat kehilangan akses belajar dan bersosialisasi digital yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern.
Karena itu PP TUNAS memilih pendekatan perlindungan berlapis bukan pembatasan tunggal.
JADI AKSI NYATA
Namun sebagus apa pun sebuah aturan, tidak akan berarti kalau tidak dijalankan dan diawasi dengan sungguh-sungguh. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana isi aturan bisa benar-benar dirasakan oleh keluarga dan anak-anak dalam kehidupan sehari-hari.
Negara sudah hadir dalam bentuk regulasi yang berpihak pada anak melalui PP TUNAS, tetapi kehadiran itu harus dilanjutkan dengan langkah nyata yakni penerapan, pengawasan, dan partisipasi bersama.
Sekolah perlu memperkuat pendidikan literasi digital agar anak-anak mampu membedakan informasi benar dan salah, memahami privasi, serta bersikap bijak saat berinternet.
Orang tua juga perlu ikut belajar dan terlibat aktif mendampingi anak, bukan hanya mengawasi. Pada zaman digital ini, pengawasan tanpa pemahaman justru bisa menimbulkan masalah baru.
PSE pun harus ikut bertanggung jawab.PP TUNAS sudah memberi dasar hukum agar pemerintah bisa menginstruksikan platform digital untuk menjaga keamanan dan data anak.
Dengan demikian ruang digital yang aman bagi anak tidak bisa diciptakan sendirian. Meminjam istilah dari Kak Seto, melindungi anak di ruang digital adalah pekerjaan “sekampung” yang diibaratkan harus dikerjakan beramai-ramai karena ini adalah tanggung jawab bersama.
Apabila semuanya ini berhasil dilakukan maka ketika perhatian komunitas dunai sedang tertuju pada Australia, Indonesia diam-diam menjadi pemenang dalam menata ruang digital bagi anak.
Bukan karena paling keras tapi karena paling bijak memahami bahwa masa depan digital yang aman bukan hanya tentang teknologi, tetapi tentang manusia yang menggunakannya.
Dan dari kesadaran itulah, Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa perlindungan sebenarnya selalu dimulai dari keberanian untuk menata, bukan membatasi.(*)