Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, anggota KIKA dan SPK.
KALTIMPOST.ID-Posisi warga Rempang itu bukan “digusur”, bukan juga “direlokasi”, tapi “digeser”, ujar Bahlil Lahadalia yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Terdengar ada yang aneh dari pernyataan tersebut, bukan? Bahlil yang sekarang menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah pemerintahan Prabowo ini, sedang “mempermainkan” diksi atau pemilihan kata.
Semacam upaya untuk mengaburkan atau menutup makna sebenarnya, dengan seolah-olah memperhalus kata yang digunakan. Hal serupa juga seringkali kita dengar saat aparat penegak hukum, terutama kepolisian, menggunakan diksi “diamankan”.
Padahal sejatinya, istilah yang tepat seharusnya “ditangkap”, bukan diamankan. Ada kesan polisi hendak memperhalus proses penangkapan yang dilakukan, terutama terhadap mereka yang dianggap membahayan kepentingan kekuasaan, sebagaimana yang terjadi hari-hari belakangan ini.
Alat Kekuasaan
Secara prinsip, bahasa bukanlah alat komunikasi yang netral. Bahasa berpotensi membatasi, mempengaruhi, dan bahkan mengarahkan cara pandang seseorang. Terlebih jika bahasa diproduksi dan dikendalikan oleh kekuasaan. Secara historis, bahasa sebagai alat kekuasaan, pernah dilakukan oleh orde baru Suharto. Dan bahkan masih diwariskan dan dipelihara hingga saat ini.
Orde baru mengajarkan kepada kita bagaimana tata bahasa didikte dan ditentukan oleh kekuasaan. Dimana kekuasaan cenderung menggunakan bahasa, tertutama diksi tertentu untuk memperkuat dan melegitimasi kekuasaannya, alias dijadikan sebagai “alat politik”. Kalau kita kuliti fenomena penggunaan bahasa dimasa orde baru, bahasa digunakan untuk menopang kekuasaannya, yang pada saat bersamaan juga digunakan untuk menghajar dan menggebuk mereka yang kritis dan berbeda pandangan politik.
Sebagai contoh, diksi “diamankan” seringkali digunakan sebagai “stempel” atas penangkapan sewenang-wenang. Padahal diksi tersebut adalah upaya untuk memperhalus bahasa, atau apa yang disebut juga sebagai “eufimisme”.
Bahasa juga digunakan untuk mempertajam relasi kuasa yang tajam antara penguasa dan rakyat. Termasuk memberikan tafsir tunggal terhadap apa yang disebut sebagai “sopan santun”. Kritik yang tajam terhadap kekuasaan, seolah dianggap tabu dan mengganggu keamanan.
Salah satu yang mencolok adalah istilah “kritik harus membangun”. Hal ini sering diasosiasikan kepada mereka yang gemar mengkritik kekuasaan tapi dianggap tidak memberikan solusi. Dalam pidato Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita Buku XV 1993, Soeharto mewanti-wanti kalau kritik itu harus bermutu, dengan merujuk Pedoman Pelaksanaan Penghayatan Pancasila (P4), serta harus “…sopan santun. Di mana-mana etika itu ada”, ungkap Soeharto dalam buku tersebut.
Bagi Suharto, kritik yang tajam dan menohok dianggap keluar dari konsep kritik versi kekuasaan. Dan penggunaan diksi “membangun” jelas adalah upaya melegitimasi konsep “pembangunan” ala Suharto yang menindas.
Dekonstruksi
Secara sederhana, dekonstruksi dapat dimaknai sebagai “penataan ulang” . Dalam Cambridge Dictionary, dekonstruksi didefinisikan sebagai berikut, “detailed examination of a text in order to show there is no fixed meaning but that it can be understood in a different way by each reader”, yang artinya, “upaya untuk melakukan pemeriksaan mendetail suatu teks untuk menunjukkan bahwa tidak ada makna yang pasti, tetapi makna tersebut dapat dipahami dengan cara yang berbeda oleh setiap pembaca”
Sedangkan dalam dalam Merriam-Webster, dekonstruksi dimaknai sebagai, “metode filosofis atau kritis yang menyatakan bahwa makna, konstruksi metafisik, dan pertentangan hierarkis (seperti antara istilah-istilah kunci dalam karya filosofis atau sastra) selalu menjadi tidak stabil karena ketergantungan mereka pada penanda yang pada akhirnya bersifat arbitrer atau sewenang-wenang”.
Intinya, dekonstruksi bertalian dengan upaya untuk menata ulang makna dengan melakukan pemeriksaan mendetail terhadap suatu makna dan teks tertentu. Dalam konteks ini, bahasa hendak kita dekonstruksikan sebagai upaya untuk mengembalikan makna aslinya yang selama ini dikaburkan oleh kekuasaan.
Untuk menata ulang bahasa dan penggunaan diksi yang selama ini disusun sesuai dengan selera kekuasaan, maka diperlukan penafsiran baru yang menyiratkan bahasa perlawanan. Bahasa yang lebih dekat dengan makna sesungguhnya.
Sebut saja peristiwa perburuan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian secara masif, karena diduga terkait dengan demonstrasi Agustus 2025. Mereka dicap sebagai “penjahat” yang melakukan tindakan “kriminal” dengan menggunakan sangkaan “perusuh”, “provokator”, ataupun “penghasut”.
Mereka tidak bisa disebut penjahat hanya karena perbedaan keyakinan politik dengan pemerintah. Mereka lebih tepat disebut sebagai “tahanan politik”. Sebab pada dasarnya, mereka diburu, ditangkap, ditahan, dipenjara, ataupun menghadapi konsekuensi hukum akibat keyakinan politiknya.
Menurut Christoph V. Steinert dan Christoph Dworschak, tahanan politik umumnya memiliki pemikiran yang sama, dalam artian mereka memiliki keyakinan yang sama terhadap rezim atau setidaknya menentang kebijakannya. Artinya, tahanan politik harus dipahami sebagai seseorang atau sekolompok orang yang kebebasannya direnggut oleh rezim akibat perbedaan sikap politik.
Dalam banyak kasus, tahanan politik biasanya lahir dari kritik dan protes yang berujung pada penangkapan dan penahanan. Oleh karena itu, bahasa dan diksi yang digunakan oleh Pemerintah, didekonstruksi. Diksi yang tepat adalah “tahanan politik”, sebagai simbol dan bahasa perlawanan terhadap kekuasaan yang selama ini menjadikan bahasa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya. (*)
Editor : Muhammad Rizki