KALTIMPOST.ID, Baru-baru ini, seperti yang dilansir Kompas.com (4/11), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan, lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial (bansos) menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online (judol).
Bagi saya, kenyataan tersebut tidak begitu mengagetkan. Sebab, memang selama ini judol, memang semakin marak. Pemainnya lintas usia, lintas profesi, lintas daerah, dan bahkan penerima bansos pun terjerat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan, total perputaran uang atau transaksi judol di Indonesia dari Januari–Oktober 2025 mencapai Rp 155 triliun.
Pemerintah, lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tidak tinggal diam. Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025 ada sebanyak 2,1 juta konten judol yang telah diblokir.
Pertanyaannya, apakah pemberantasan judol cukup efektif hanya dengan pemblokiran? Saya rasa jawabannya, adalah tidak cukup. Sebab, persoalan judol ini cukup kompleks. Perlu keterlibatan banyak pihak. Bukan hanya pemerintah. Apalagi, sekarang banyak hacker yang mampu meretas ataupun membuka pemblokiran tersebut.
Saya pun bertanya-tanya, sebenarnya faktor apa saja yang menyebabkan seseorang terdorong atau tergerak untuk bermain judol. Perlahan, saya mulai menemukan titik terang.
Usut punya usut, ada faktor internal dan eksternal yang menyebabkan seseorang tertarik untuk bermain judol. Faktor internal yaitu keinginan dalam dirinya untuk memperoleh kekayaan secara cepat alias instan, alias tanpa harus bersusah payah banting tulang.
Padahal, judol jelas-jelas melabrak norma agama, hukum, dan sosial. Namun, apalah daya, ketika ambisi, egoisme, dan kerakusan itu menguasai jiwa, semua larangan dan pantangan dihiraukannya. Apalagi, yang telah kecanduan, selalu saja ada alasan.
Tidak hanya itu, faktor eksternal biasanya juga berasal dari lingkungan sosialnya. Artinya, karena kebiasaan melihat teman-teman atau mungkin kerabatnya asyik bermain judol dan mudah mendapatkan uang, dia pun penasaran dan akhirnya mulai coba-coba.
Berawal dari coba-coba itu akhirnya menjadi ketagihan dan pada akhirnya kecanduan. Belum lagi, masifnya iklan di internet yang mempengaruhi setiap dari kita untuk ikut bermain judol.
Terkait hal itu, survei Populix tahun 2023 berjudul “Understanding the Impact of Online Gambling Ads Exposure” menunjukkan bahwa 84 persen pengguna internet di Indonesia sering melihat judol di media sosial seperti Instagram, YouTube, dan Facebook.
Iklan ini kerap kali dipromosikan oleh influencer yang mempunyai jangkauan audiens lebih luas, membuatnya semakin sulit untuk dihindari dan meningkatkan risiko kecanduan. Maka dari itu, bukan tidak mungkin, karena sering melihat akhirnya tertarik lalu mencobanya.
Ini sangat berbahaya. Iklan-iklan macam itu, sekali lagi, bisa menjerumuskan kita, terutama para remaja, yang biasanya masih labil alias mudah terombang-ambing.
Mengutip laman hukumonline.com, Hardiyanto Kenneth, dalam tesisnya yang berjudul “Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet”, menuturkan bahwa ada dua faktor yang melatarbelakangi perkembangan judol di tanah air.
Pertama, upaya preventif yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judol yang masih beroperasi.
Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbankan. Kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini disalahgunakan pelaku judol untuk melakukan transaksinya.
Kendatipun demikian, judol, sampai kapan pun, harus kita perangi. Judol menjadi ancaman besar bagi bangsa ini. Terutama bagi generasi penerus.
Kita tidak mau, pemuda kita rusak mentalnya, terkikis karakternya, hancur masa depannya, oleh sebab judol yang semakin masif. Dampak judol ini tidak bisa kita pandang sebelah mata.
Betapa banyak orang yang rumah tangganya berantakan, betapa banyak pemuda yang nekat mencuri, betapa banyak yang tabungan dan asetnya tergerus bahkan sampai bangkrut, betapa banyak yang terlilit pinjaman online (pinjol), betapa banyak kasus kekerasan, dan kasus-kasus kriminal lainnya, yang jika ditelusuri lebih lanjut, akar masalahnya adalah kecanduan judol.
Ditambah lagi, judol bisa menimbulkan frustrasi, depresi, dan kecemasan bagi pemainnya. Alih-alih menjanjikan kekayaan, yang terjadi justru semakin miskin dan sengsara.
Sebab, dalam permainan judol, yang ada hanyalah ilusi kemenangan dan kesenangan semu. Semua permainan itu sebenarnya, kalau menurut pandangan saya, sudah diatur sedemikian rupa oleh bandarnya.
Artinya, kemenangan itu bisa jadi sebatas pancingan agar para pemainnya semakin terjerat lebih dalam lagi. Sekali menang, biasanya akan semakin berhasrat untuk bermain lagi dalam jumlah yang lebih besar.
Harapannya, mendapatkan uang berlipat-lipat atau dalam jumlah besar. Ketika kalah, dia juga mencari segala cara untuk terus bermain untuk menutupi kekalahan atau kerugiannya.
Sungguh, hal itu semacam lingkaran setan yang tiada habisnya. Para pemain terbujuk nafsu sesaat. Pikirannya sudah terpasung, alias sudah dikendalikan oleh mesin permainan judol.
Saya jadi teringat sebuah lagu “Judi” karangan Rhoma Irama yang dirilis di album Nada-Nada Rindu tahun 1987. Lagu tersebut terinspirasi dari Pekan Olahraga dan Ketangkasan (Porkas), sebuah undian berhadiah dan praktik perjudian di bidang olahraga kala Orde Baru.
Rasanya, di tahun 2025 sekarang, atau 38 tahun sejak lagu itu dirilis, makna lirik yang disampaikan Sang Raja Dangdut masih relevan. Mungkin liriknya hanya perlu diubah sedikit dari “Judi” menjadi “Judol” agar lebih pas.
Namun, secara keseluruhan, apa yang termaktub dalam lirik lagu tersebut sesuai dengan problematika hari ini. Bahwa judol itu menjanjikan kemenangan dan kekayaan adalah suatu kebohongan.
Bahwa kemenangan ketika bermain judol itu sebenarnya awal kekalahan. Bahwa kalaupun kaya, itu sebenarnya awal dari kemiskinan. Tidak hanya itu, dalam lirik lagu tersebut diungkapkan bahwa judi meracuni kehidupan dan keimanan.
Judi menyebabkan seseorang menjadi malas. Judi menyebabkan seseorang menjadi murtad, jahat, melarat, dan sengsara.
Tentu saja, kita semua tidak ingin bangsa dan negara ini hancur lebur karena judol. Kita tidak ingin mental dan karakter pemuda rusak karena judol. Kita tidak ingin cita-cita Indonesia Emas 2045 sebatas harapan karena sebagian rakyatnya kecanduan judol.
Oleh karena itu, pemerintah, lewat Kemkominfo dan kementerian terkait, harus bersinergi dan berkolaborasi secara aktif untuk menangkal dan memberantas judol.
Pemerintah juga diharapkan tidak sebatas memblokir situs judol, tapi juga melakukan upaya lainnya seperti edukasi dan sosialisasi secara masif, terencana, dan berkelanjutan mengenai dampak dan bahaya judol bagi kehidupan.
Peran orang tua di lingkup keluarga dan guru di lingkup sekolah juga diperlukan. Sebab, pendidikan karakter itu dimulai dari keluarga dan juga sekolah. Seperti halnya dengan selalu mewanti-wanti bahaya judol kepada anak-anaknya.
Pun demikian dengan tokoh agama atau tokoh masyarakat juga, saya rasa perlu bersuara lantang dalam setiap ceramah, pengajian, atau beragam agenda lainnya dalam rangka mengingatkan masyarakat terkait larangan dan bahaya bermain judol.
Akhir kata, untuk memerangi judol, kita perlu bergotong royong, bergandengan tangan, bersatu, kompak, dan bergerak serentak. Sebab, sekali lagi, judol ini menjadi ancaman nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
*) Esais, penikmat sastra
Editor : Almasrifah