Oleh:
Kayla Kezia Rae
Mahasiswi S1 Psikologi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
SUDAH lebih dari dua dekade otonomi daerah berjalan, memberi pemerintah lokal keleluasaan mengelola urusan masing-masing. Tujuan utamanya adalah menjembatani jarak antara pusat dan daerah, mempercepat pelayanan publik, dan mendorong pemerataan pembangunan. Namun, di tengah derasnya arus digitalisasi, wajah baru ketimpangan muncul, yaitu kesenjangan digital.
Digitalisasi pemerintahan kini identik dengan kemajuan. Hampir seluruh daerah berlomba menciptakan aplikasi layanan publik dan mengusung konsep kota pintar. Pemerintah pusat pun mendorong sistem pemerintahan elektronik sebagai standar baru birokrasi. Namun, di balik gegap gempita itu, perlu dipertanyakan apakah semua daerah sudah siap menapaki lintasan digital yang sama?
Realitasnya, digitalisasi menuntut fondasi kuat dari segi infrastruktur dan sumber daya manusia. Kota dapat dengan cepat berinovasi dengan layanan daring dan transparansi anggaran. Sementara berbagai daerah lain, terutama di daerah-daerah terpencil yang tersebar di seluruh Indonesia, masih menghadapi jaringan internet yang tak stabil bahkan tidak memiliki jaringan sama sekali.
Meski Indonesia mencatat peningkatan signifikan dalam transformasi digital, fakta tetap menunjukkan kesenjangan yang tajam. Pada tahun 2025, median kecepatan unduh internet nasional naik 74 persen dari 17,5 Mbps pada 2022 menjadi 30,5 Mbps, namun kecepatan di wilayah terbawah hanya mencapai 5,69 Mbps, meningkat dua kali lipat dari sebelumnya 2,66 Mbps. Hal ini menggambarkan kenyataan sekaligus kontradiksi: sementara kota besar dan daerah maju menikmati kemudahan akses digital yang mumpuni, jutaan warga di daerah terpencil masih berjuang dengan koneksi yang lambat dan tidak stabil.
Data ini memperlihatkan bahwa transformasi digital tanpa pemerataan bukan kemajuan, melainkan jebakan yang berpotensi memperlebar jurang antara “daerah maju” dan “daerah terbelakang” ini mengancam prinsip keadilan dan inklusivitas dalam otonomi daerah.
Kenyamanan digitalisasi pelayanan publik hanya dapat dinikmati oleh daerah yang memiliki modal kuat. Bagi daerah yang fiskal dan SDM-nya unggul, digitalisasi jadi peluang mempercepat pembangunan. Sebaliknya, daerah tertinggal justru menanggung beban tambahan, karena kapasitas mereka belum siap menyambut digitalisasi.
Sebagai gambaran ketimpangan modal, provinsi DKI Jakarta, yang menjadi pusat pemerintahan dan bisnis nasional, mencatat Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi Indonesia, menyumbang sekitar 16,7 persen dari total PDB nasional pada 2025 dengan nilai mencapai Rp3.679 triliun. Jawa Barat dan Jawa Timur menyusul dengan kontribusi besar masing-masing Rp2.823 triliun dan Rp3.162 triliun, diperkuat oleh infrastruktur memadai dan investasi triliunan rupiah yang terus mengalir, menjadikan mereka operator digitalisasi andalan.
Di lain sisi, wilayah terpencil seperti Papua dan Maluku masih berjuang dengan modal fiskal terbatas. Contohnya, Maluku mencatat pendapatan daerah sekitar Rp1,35 triliun dengan alokasi belanja modal hanya 35,7 persen, sedangkan Papua sangat bergantung pada dana transfer pusat karena PAD yang minim.
Kesenjangan modal ini jelas membatasi kemampuan daerah tertinggal untuk membangun infrastruktur digital dan mengembangkan sumber daya manusia teknologi, memperkuat ironi otonomi yang justru memperlebar jurang sosial-ekonomi.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pada tahun 2022 bahwa pemerintah memiliki sekitar 24 ribu aplikasi digital di berbagai kementerian dan lembaga, namun sebagian besar tidak beroperasi maksimal.
Hal tersebut membuktikan bahwa, banyak inovasi digital lahir hanya untuk memenuhi tren teknologi, tanpa memperhatikan kebutuhan riil masyarakat. Aplikasi dibuat tanpa evaluasi dan akhirnya jarang dipakai, sehingga digitalisasi tampak canggih di permukaan, tapi tak berdampak nyata bagi keseharian warga. Tekanan untuk tampil modern membuat pemerintah daerah meniru program pusat tanpa menyesuaikan kondisi lokal, sehingga inovasi kurang berkelanjutan.
Kini, makna otonomi daerah perlu diperluas dengan dimensi kemandirian digital. Artinya, daerah harus mampu mengelola teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa terus bergantung pusat. Untuk itu, kebijakan afirmatif yang memprioritaskan daerah tertinggal wajib diimplementasikan, seperti pemerataan akses internet, insentif pengembangan talenta digital lokal, dan kerja sama antar daerah.
Pemerintah pusat juga berperan penting sebagai fasilitator utama dalam mempercepat digitalisasi daerah. Tugasnya meliputi pembangunan infrastruktur teknologi yang merata, pendampingan teknis bagi pemerintah daerah yang masih terkendala SDM dan kebutuhan teknologi, serta penyusunan regulasi yang mendukung transformasi digital berkelanjutan.
Sinergi erat antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan menuju kemandirian digital. Dengan pendekatan ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memastikan agar digitalisasi tidak sekadar adopsi teknologi, melainkan juga perubahan paradigma kerja dan layanan publik yang inklusif, efektif, dan merata di seluruh pelosok negeri.
Karena sesungguhnya, kemajuan teknologi tanpa keadilan hanya menghasilkan akan menghasilkan kesenjangan baru. Indonesia butuh digitalisasi yang mengangkat, bukan meninggalkan. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan