Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hilangnya Bilqis: Alarm Darurat Perdagangan Orang di Indonesia

Muhammad Rizki • Selasa, 18 November 2025 | 18:50 WIB

 

I Kadek Sudiarsana. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).
I Kadek Sudiarsana. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).

Oleh: I Kadek Sudiarsana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

PUBLIK Indonesia kembali tersentak oleh tragedi kemanusiaan yang menyentuh nurani terdalam kita. Hilangnya Bilqis, seorang anak perempuan berusia 4 tahun, menjadi korban penculikan di Kota Makasar. Bahkan polisi menerangkan sebagaimana dilansir detik.com, Bilqis mengalami 3 (tiga) kali dijual sebelum ditemukan.

Kabar hilangnya Bilqis mengundang simpati publik, pasalnya anak tersebut diduga telah menjadi korban dari kejahatan perdagangan orang. Laporan yang beredar di berbagai media massa bukan sekadar berita kriminal biasa. Kasus Bilqis menjadi sinyal dan alarm Indonesia darurat perdagangan orang.

Terungkapnya kasus Bilqis mengundang reaksi publik dan harapan. Kasus hilangnya seorang anak juga dialami Kenzie, sebagaimana ditayangkan pada salah satu stasiun tv nasional pada (16/11). Tentu patut ditelaah secara mendalam dan menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk dapat mengungkap peristiwa dimaksud. Ini bukanlah sekadar “kasus anak hilang” biasa, meneropongnya sebatas tindak pidana penculikan anak adalah sebuah simplifikasi sederhana yang dapat mengaburkan realitas yang barangkali jauh lebih mengerikan.

Membingkai Kasus Bilqis

Analisis mendalam diperlukan sebagai langkah penting sebab akan berimplikasi pada banyak hal. Bilamana peristiwa tersebut sebagai kasus penculikan biasa, maka fokus kita adalah pada pelaku dan motif, melainkan jika terindikasi sebagai kejahatan TPPO, kita berbicara tentang kejahatan terorganisir yang kompleks. Membingkai kasus Bilqis sebagai TPPO dan bukan sekadar penculikan sangat krusial karena akan mengubah total paradigma penegakan hukum bahkan fokusnya akan bergeser.

Pertama, kita harus berhenti bertanya, "Siapa yang mengambil Bilqis?" dan Kedua, mulai bertanya, "Untuk siapa Bilqis diambil?" Bilamana ditelaah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara tegas mendefinisikan pembuktian kejahatan perdagangan orang terdiri dari 3 (tiga) unsur. Yakni, proses, cara, dan tujuan. Maka, dalam kasus hilangnya Bilqis aparat penegak hukum mesti bekerja lebih ekstra untuk menggali fakta-fakta hukum terkait dugaan kejahatan perdagangan orang yang menimpa Bilqis.

Kasus Bilqis mestinya menjadi pintu masuk dalam mengungkap kasus-kasus hilangnya anak Indonesia lainnya, seperti halnya Kenzie yang diduga telah hilang kurang lebih 3 ( tiga) tahun.  Pertanyaan di atas, siapa yang mengambil Bilqis dapat menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum dalam mendalami dugaan TPPO pada hilangnya Bilqis, kemudian apa kepentingan yang diperlukan dengan menculik Bilqis? akan membantu aparat penegak hukum dalam mendalami unsur tujuan yang termaktub dalam UU TPPO. Tidak hanya pada kasus Bilqis, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dibebankan tugas cukup berat untuk mengungkap pula kasus-kasus hilangnya anak Indonesia lainnya yang bahkan dalam waktu relatif lama.

Gunus Es Perdagangan Orang

Praktik hilangnya seorang Bilqis, anak perempuan yang masih balita seakan mengkonfirmasi bahwa kasus perdagangan orang utamanya perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es yang hanya terdeteksi sedikit di permukaan. Bahkan terdpaat pula kasus jual beli bayi, perdagangan bayi sejatinya terus mendapatkan sorotan di masyarakat, akan tetapi kasus serupa semakin marak terjadi.

Bahkan kejahatan jual beli bayi dilakukan secara terang-terangan melalui media sosial secara terorganisir. Kejahatan perdagangan orang semakin marak dengan ragam modus operandi, oleh karena itu TPPO dikategorikan sebagai exstraordinary crime dan juga dengan istilah transnational organized crime.

Upaya pemberantasan kasus perdagangan orang harus terus menjadi prioritas aparat penegak hukum khususnya kepolisian. Penegasan lain yang menjadi titik krusial Indonesia adalah lebih serius dalam mengungkap kasus-kasus TPPO menyeluruh, bukan hanya sekadar di permukaan. 

Selama pengungkapan kasus masih sebatas di level operator lapangan atau menangkap satu penculik di lapangan saja, hal tersebut ibarat memotong satu tentakel gurita, sementara kepalanya tetap aman. Kasus Bilqis, juga diduga hilangnya Kenzie adalah tragedi kemanusiaan yang harus menjadi momentum perbaikan sistemik.

Berfokus pada pencarian kedua anak ini saja tidak cukup, melainkan juga anak-anak lainnya yang diduga hilang. Oleh karena itu, diharapkan pada masyarakat terutama keluarga yang kehilangan anggota keluarganya patut diduga mengalami “penculikan” agar segera melaporkan dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap peristiwa dimaksud.

Dalam konteks ini, jangan hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja, melainkan pemerintah daerah, melalui dinas terkait harus mengaktifkan sistem pendataan dan pengawasan anak rentan di tingkat paling dasar yakni RT/RW atau sebutan lainnya. Setiap anak yang hilang di satu wilayah harus secara otomatis memicu siaga satu di wilayah sekitarnya.

Perekrutan TPPO modern tidak lagi di terminal, tetapi di media sosial. Edukasi publik harus digeser untuk mengajari orang tua dan anak-anak tentang bahaya grooming online dan modus penipuan lowongan kerja palsu yang menjerat korban. Kasus Bilqis dan Kenzie bukanlah tragedi privat keluarga mereka semata. Ini adalah tragedi publik dan kegagalan kolektif kita. Menemukan mereka adalah kewajiban kemanusiaan.

Namun, membongkar jaringan yang mengambil mereka adalah kewajiban hukum untuk mencegah kasus Bilqis lainnya dan menyelamatkan generasi masa depan Indonesia. Ini adalah pekerjaan rumah segenap pihak, mengingat TPPO tergolong kejahatan terorganisir yang mengancam keamanan nasional. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) #bilqis