Oleh: Muhammad Sarip (Sejarawan Publik)
BEBERAPA kawan perempuan pernah bercerita kepada saya bahwa mereka merupakan korban atau penyintas kekerasan seksual. Terduga pelaku, kronologi, dan modusnya diceritakan secara detail. Karena itu, saya dapat memahami mengapa Aurélie Moeremans menulis buku berjudul Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth.
Aurélie mengategorikan bukunya sebagai memoar, bukan novel. Artinya, Broken Strings merupakan testimoni personal nonfiksi, bukan karya sastra fiksi. Dalam konteks historiografi, memoar memiliki kedudukan penting karena setara dengan prasasti, artefak, manuskrip, surat, dan arsip sebagai sumber sejarah primer.
Bagaimana dengan nama tokoh yang disamarkan dalam Broken Strings? Apakah ini bukan fiksi? Penyamaran nama pelaku atau informan dalam karya nonfiksi dan bahkan karya riset sekalipun dimungkinkan karena alasan tertentu seperti isu sensitif dan faktor keamanan fisik.
Saya membandingkannya dengan buku Identitas Dayak Komodifikasi dan Politik Kebudayaan karya Yekti Maunati. Buku riset terbitan LKiS 2004 ini juga menggunakan nama samaran bagi tokoh, lembaga, dan lokasi penelitian di Samarinda. Penyamaran tersebut dilakukan demi pertimbangan etika, mengingat isu dan konflik yang dibahas melibatkan orang-orang yang masih hidup.
Broken Strings dirilis kali pertama pada 10 Oktober 2025 dalam bahasa Inggris. Viral di media sosial Indonesia pasca-Tahun Baru setelah artis keturunan Belgia-Jawa itu merilisnya dalam edisi bahasa Indonesia pada 7 Januari 2026 dengan judul Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah. Baik edisi Inggris maupun Indonesia, keduanya dibagikan gratis dalam format PDF.
Buku bersampul hitam ini menarik perhatian publik karena keberaniannya membuka pengalaman traumatis sebagai korban relasi manipulatif dan narsistik. Broken Strings hadir sebagai kesaksian yang menggugah, bukan hiburan. Membacanya harus disertai kontrol emosi dan psikologis karena kisahnya yang dark dan menyayat nurani.
Artis kelahiran Brussels 1993 itu menempatkan memoar pribadi itu sebagai dokumen kultural. Satu dari kekuatannya terletak pada penggambaran kekerasan berbasis gender sebagai proses yang bertahap dan kompleks, dibentuk melalui relasi kuasa, manipulasi emosional dan agama, serta normalisasi pelanggaran batas.
Dalam konteks budaya patriarki sebagai bagian dari ketidakadilan gender, kekerasan kerap berlangsung dalam relasi kuasa yang timpang. Laki-laki diposisikan sebagai figur otoritas, sementara perempuan dituntut patuh, sehingga membuka ruang bagi pelaku yang sulit dikenali sejak awal.
Aurélie juga merekam bagaimana lingkungan kerap merespons dengan pembelaan dan keraguan, bahkan menyalahkan korban atas nama cinta atau pengorbanan. Pembenaran sosial inilah yang membuat kekerasan bekerja tanpa harus selalu hadir sebagai tindakan fisik.
Buku ini menunjukkan kesenjangan antara pengalaman korban dan mekanisme hukum formal. Hal ini terutama ketika relasi pelaku dan korban berada dalam zona abu-abu yang kerap disalahpahami dan sulit diproses secara hukum.
Laporan kekerasan seksual bisa stagnan bukan karena peristiwanya tak terjadi, melainkan karena sistem hukum masih menuntut alat bukti dan kesaksian yang sering kali sulit dipenuhi. Sementara pengalaman korban sering dianggap tidak memenuhi standar itu.
Semula Aurélie ingin melaporkan pelaku—yang disamarkan namanya menjadi Bobby—kepada aparat penegak hukum. Aurélie mengaku terpaksa mengirim foto-foto dia tanpa busana kepada Bobby karena diancam secara fisik dan psikis. Namun, pengacara yang dihubungi orang tua Aurélie menyatakan bahwa pelaporan ke kepolisian membutuhkan biaya besar dan berisiko berbalik merugikan korban. Tanpa alat bukti ancaman yang memadai, korban justru bisa diposisikan sebagai pelaku penyebaran pornografi.
“Kamu punya video dia memukul kamu? Itu akan jauh lebih membantu.”
Video? Siapa yang menyiapkan kamera untuk merekam kekerasan seolah itu adegan film? Bagaimana mungkin aku tahu kapan tangannya akan terangkat? Tangannya selalu lebih cepat dari ketakutanku. (halaman 193–194)
Dalam pemberitaan media massa, orang tua Aurélie pernah melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada 2009–2010 yang diketuai Seto Mulyadi alias Kak Seto. Namun, saat itu tidak terdeteksi adanya child grooming dalam relationship antara aktris remaja perempuan yang belum ber-KTP dengan laki-laki dewasa. Aurélie yang dalam ancaman Bobby terpaksa membuat pengakuan palsu bahwa orang tuanya mengeksploitasi anak.
Ketika hukum dan institusi formal gagal memberi rasa aman, buku seperti Broken Strings menjadi alternatif yang penting. Melalui kesaksian personal, buku ini memperluas pemahaman publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu terjadi di lorong gelap, tidak selalu dilakukan orang asing, dan tidak selalu disertai perlawanan fisik.
Broken Strings berfungsi sebagai pendidikan emosional yang mengisi kekosongan yang kerap ditinggalkan oleh hukum. Literasi publik memberi ruang agar suara korban tidak kembali dibungkam, sekaligus menjadi medium pemulihan bagi mereka yang mampu menuliskannya.
Namun, tidak semua korban memiliki keberanian, dukungan, dan ruang aman untuk bersuara di publik. Dari cerita kawan-kawan yang saya dengar, trauma sering hadir tanpa teriakan, diperparah oleh lingkungan yang menyalahkan korban dan mewajarkan pelaku.
Polanya sering berulang. Pelaku tidak tampil mengancam, melainkan hadir dengan narasi penderitaan yang memancing empati, sehingga korban perlahan terjebak dalam relasi yang timpang.
Penampilan religius pelaku kekerasan berbasis gender juga bisa menjadi pemikat korban. Pelakunya tak melulu pemuka agama atau pengelola lembaga pendidikan agama. Laki-laki gen Z yang berpredikat duta dengan selempang tertentu juga bisa menjadi terduga pelaku kekerasan.
Dalam sejumlah pemberitaan media lokal tahun 2025, pernah muncul kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan figur publik muda dengan citra religius dan prestasi simbolik. Selain duta sebuah dinas pemerintah daerah, dia juga duta kampus dengan personal branding rajin beribadah dan fasih melantunkan ayat suci.
Saya ingin menegaskan bahwa yang saya tulis ini bukan generalisasi. Tidak semua laki-laki seperti itu. Namun, dalam beberapa kasus, kisah sedih dan flexing ketaatan beragama memang digunakan sebagai alat manipulasi.
Modus ini berbahaya karena tidak terlihat seperti kekerasan. Ia menyamar sebagai hubungan emosional. Ketika korban mulai merasa bersalah jika menolak, di situlah kekerasan mulai bekerja. Kadang tanpa perlu ancaman fisik.
Dalam hampir setiap kasus kekerasan seksual, saya melihat pola yang sama. Selalu ada pihak pembela pelaku. Mereka muncul dengan kalimat yang terdengar rasional. Namun, ujungnya menyalahkan korban. Tidak mengherankan jika banyak korban memilih diam.
Dalam kondisi seperti itu, media tulisan dan/atau bercerita kepada orang yang bisa dipercaya menjadi ruang aman alternatif. Mereka perlu medium untuk berbicara tanpa interupsi. Tanpa disela dengan pertanyaan yang menyudutkan.
Karya seperti Broken Strings penting karena membuka pintu. Ia memberi keberanian bagi korban/penyintas lain. Namun, setelah pintu itu terbuka, kita tidak boleh berhenti pada sensasi viral.
Kita perlu mengoreksi refleks menyalahkan korban/penyintas kekerasan berbasis gender. Refleks yang selama ini dianggap wajar. Padahal, ia adalah bagian dari masalah.
Broken Strings lahir dari luka dan mengingatkan bahwa diamnya korban sering kali bukan pilihan, melainkan akibat dunia yang menolak mendengar. Ia menegaskan bahwa ketidakadilan gender adalah kegagalan sistem yang melindungi pelaku dan meragukan korban.
Broken Strings mengingatkan kita bahwa Keadilan dan kesetaraan gender adalah perjuangan kolektif yang menuntut keberanian merevisi sistem yang membungkam. (*)
Editor : Muhammad Rizki