Oleh: Ali Kusno
Widyabasa (Kepakaran Linguistik Forensik)
Mahasiswa Prodi S1 Ilmu Hukum Universitas Terbuka
GRATISPOL. Sepertinya tidak ada satu pun publik Kaltim yang belum pernah mendengarnya. Hari ini, Gratispol sukses menjadi perbincangan dengan aneka permasalahannya.
Tujuannya mulia, meningkatkan SDM Kaltim. Namun, jika menyingkap tabir retorika itu melalui Pergub Kaltim Nomor 24 Tahun 2025, kita akan menemukan realitas berbeda. Teks hukum dengan beragam patologi bahasa.
Dari perspektif linguistik forensik, peraturan perundang-undangan bukan sekadar kumpulan kata, melainkan instrumen kekuasaan yang berdaya paksa dan berimplikasi hukum. Setiap diksi, tanda baca, hingga struktur kalimat tunduk pada asas norma yang harus jelas (lex certa) dan tidak multitafsir (lex stricta).
Paradoks semantik jargon Gratispol. Jargon inilah masalah fundamental bermula. Di ruang publik, janji yang digaungkan Gratispol. Sebuah neologisme manis yang secara semantik menggabungkan kata gratis (bebas biaya) dan pol (maksimal/total). Diksi ini dalam komunikasi politik menciptakan ekspektasi absolut. Namun, dalam teks regulasi, nomenklaturnya bantuan biaya pendidikan.
Antara pendidikan gratis dan bantuan biaya pendidikan, terdapat jurang makna. Dalam linguistik forensik, ini disebut sebagai kesesatan semantik. Gratis menyiratkan kewajiban pemprov untuk menanggung seluruh beban biaya. Sementara bantuan menyiratkan peran komplementer pemprov.
Sebagian Patologi Regulasi Pergub Nomor 24 tahun 2025
Pertama, patologi definisi. Pusat dari seluruh polemik ini adalah Pasal 1 Ayat 12 yang mendefinisikan Program Pendidikan Gratispol sebagai: ‘beasiswa dan/atau stimulan yang diberikan kepada mahasiswa atau peserta didik asal Kalimantan Timur berupa biaya penyelenggaraan pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan khusus yang ditentukan.’
Secara linguistik, penggunaan frasa dan/atau stimulan, merupakan upaya reduksi kewajiban pemprov. Kata stimulan secara pragmatik bermakna perangsang atau dorongan. Dengan menyisipkan diksi ini, pemprov secara legal membuka celah bagi dirinya sendiri untuk tidak memberikan bantuan secara penuh. Jika bantuan hanya bersifat stimulan, hakikat Gratispol telah gugur sejak pendefinisian.
Kedua, eksklusivitas geografis. Salah satu cacat paling nyata dalam lampiran I pergub ini yang mensyaratkan perguruan tinggi (PT) bagi calon penerima Gratispol dalam daerah harus berkedudukan di Kaltim. Secara linguistik forensik, istilah berkedudukan sering dimaknai secara sempit sebagai domisili kantor pusat institusi.
Hal ini menjadi instrumen eksklusi bagi institusi seperti Universitas Terbuka (UT). Meskipun UT secara riil memiliki unit layanan di seluruh pelosok Kaltim dan melayani warga di garis depan geografis, secara legal kedudukan pusatnya berada di Pondok Cabe, Banten.
Ketiadaan klausul perluasan makna atau pengecualian bagi institusi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) menunjukkan pengabaian realitas operasional pendidikan modern.
Akibatnya, ribuan mahasiswa UT di pelosok kabupaten/kota, yang justru merupakan representasi masyarakat yang perlu dibantu, terhalang dari akses bantuan karena diksi berkedudukan. Ketiga, celah akuntabilitas. Struktur pengelola program yang diatur dalam Pasal 7 juga tidak luput dari celah hukum.
Pembentukan Tim Pengelola Program Gratispol (TP2G) menunjukkan kecenderungan sentralisme yang kuat. Pada Pasal 7 Ayat 2, disebutkan adanya unsur profesional dengan keahlian yang dibutuhkan.
Diksi keahlian yang dibutuhkan merupakan istilah yang lentur. Siapa yang menentukan kebutuhan? Ketentuan bahwa personel TP2G ditetapkan melalui keputusan gubernur (Pasal 7 ayat 4) membuat proses pemilihan pengelola bersifat tertutup dan jauh dari pengawasan publik.
Ditambah lagi dengan garis pertanggungjawaban yang hanya melalui sekretaris daerah, membuat TP2G menjadi lembaga eksklusif yang minim kontrol independen. Idealnya melibatkan lembaga pengawas seperti inspektorat, Ombudsman RI, kejaksaan, dan/atau perwakilan tokoh publik.
Keempat, jebakan penurunan IPK. Pasal 12 Ayat 1 huruf f mencantumkan bahwa bantuan dihentikan jika penerima mengalami penurunan indeks prestasi. Diksi ini sangat tidak proporsional karena mengabaikan konsep ambang batas. Jika seorang mahasiswa yang semula memiliki IPK 4.00 turun menjadi 3.95, secara harfiah ia telah mengalami penurunan.
Namun, apakah penurunan tersebut secara substansial menggambarkan kegagalan akademik? Tanpa adanya batasan nilai minimal. Misal turun di bawah standar minimal 3.00. Pasal ini menjadi instrumen pembatalan yang sangat punitif. Mahasiswa berada di bawah tekanan psikologis dengan fluktuasi nilai sekecil apa pun, beasiswa dapat dihentikan.
Kelima, pintu doraemon afirmasi. Bagian krusial dan rentan terhadap penyalahgunaan adalah kriteria jalur afirmasi. Dalam teks regulasi, disebutkan adanya kriteria mahasiswa yang mendapatkan rekomendasi secara khusus dari pihak tertentu dengan alasan tertentu. Pihak tertentu tersebut kemudian didefinisikan sebagai gubernur, wakil gubernur, pimpinan DPRD, dan sekretaris daerah.
Dalam analisis linguistik forensik, pengulangan kata tertentu tanpa definisi limitatif sebagai upaya pelegalan diskresi tanpa batas. Mengapa seorang gubernur atau pimpinan DPRD memiliki hak untuk memberikan alasan tertentu. Ini rentan menjadi praktik konflik kepentingan dalam teks hukum.
Keenam, regulasi diskriminatif. Ketentuan program studi dengan melarang bantuan bagi kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh atau sejenisnya, merupakan puncak diskriminasi terhadap warga negara yang sedang berjuang di dua lini: bekerja dan belajar.
Secara filosofis, pendidikan merupakan hak setiap warga negara tanpa memandang waktu pelaksanaannya. Mengapa waktu perkuliahan dijadikan parameter kelayakan? Subjek kelas malam umumnya para pekerja, tenaga honorer, atau buruh yang ingin melakukan upskilling demi masa depan daerah. Mereka berkontribusi pada ekonomi Kaltim di siang hari dan menuntut ilmu di malam hari.
Melarang mereka mendapatkan beasiswa hanya karena jam kuliah adalah logika yang cacat sosiologis dan yuridis. Diksi ini menciptakan kasta pendidikan. Seolah-olah hanya mereka yang tidak bekerja (kuliah pagi atau siang) yang layak dibantu.
Padahal, kualitas akademik, kurikulum, dan akreditasi kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, dan kelas jauh di PT resmi sama dengan kelas reguler lainnya.
Selain itu, penggunaan frasa atau sejenisnya mempertontonkan kegagalan linguistik. Ini memberikan kewenangan interpretasi tanpa batas bagi verifikator. Ketujuh, lemahnya kontrol atas janji pengabdian. Klausul pengabdian yang berbunyi “bersedia mengabdi di Kalimantan Timur jika telah menyelesaikan pendidikan dan dibutuhkan oleh pemerintah provinsi’ merupakan contoh lain kehampaan regulasi.
Diksi “dan dibutuhkan” membuat janji ini menjadi kondisional secara sepihak. Tidak ada mekanisme kontrol berkelanjutan pascastudi. Jika setelah lulus mahasiswa tersebut pindah ke Jakarta atau luar negeri, tidak ada kewajiban hukum atau sanksi yang dapat diterapkan karena tidak adanya kontrak pengabdian yang detail (mengenai durasi dan sanksi). Tanpa ikatan dinas yang eksplisit, klausul ini layaknya hiasan yang tidak memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Urgensi Evaluasi Regulasi dan Realisasi
Membedah pergub ini membawa kita pada simpulan. Terdapat jarak lebar antara narasi Gratispol dengan bahasa hukumnya. Saat ini, telah terbentuk ekspektasi kolektif dalam benak publik bahwa siapa pun generasi Kaltim yang ingin kuliah S1-S3 akan dibiayai gratis sampai tuntas. Tanpa kecuali. Harapan ini sangat jauh dari bahasa pergub yang penuh pembatasan. Perlu keselarasan janji, regulasi, dan realisasi.
Pemprov perlu jujur menyajikan data dan kesanggupan finansial daerah. Publik berhak tahu berapa jumlah mahasiswa Kaltim secara keseluruhan yang menempuh studi di dalam provinsi, di luar provinsi, dan luar negeri? Berapa yang menempuh jalur konvensional dan berapa yang PJJ?
Dari sekian data itu, berapa persen kesanggupan pemprov membiayai sampai tuntas dengan dibantu pemerintah kabupaten kota? Kejujuran jauh lebih terhormat daripada terus membela diri dan membangun jargon yang dipagari pergub dengan segala pasalnya.
Kekritisan publik saat ini sebuah konsekuensi logis dari tingginya IPM Kaltim tahun 2025 sebesar 79,39. Masyarakat yang cerdas akan selalu kritis. Opini kritis ini pun saya susun sebagai bentuk tanggung jawab pengabdian terhadap daerah sebagai alumni Beasiswa Kaltim Tuntas (S2).
Ketahuilah, sikap defensif tidak lagi relevan, Pemda harusnya akomodatif atas segala koreksi. Mari kembalikan muruah pendidikan Kaltim yang berkeadilan nyata, bukan sekadar janji dalam jebakan kata.
Ada lantunan lagu “Ekspektasi’-nya Raim Laode yang salah satu baitnya berbunyi:
Ekspektasiku terlalu jauh
Terlalu banyak mengharapkanmu
Hingga ku tahu semua
Ternyata semua, buatku luka
Sadarilah. Jangan sampai mahasiswa Kaltim yang kecewa menyanyikannya. Semoga. (riz)
(Opini ini adalah pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili kebijakan lembaga)
Editor : Muhammad Rizki