Oleh:
Alisa, SH
KALTIMPOST.ID-Legal drafting merupakan suatu proses untuk menyusun suatu dokumen hukum agar dokumen hukum tersebut bersifat sistematis dan sesuai dengan teknisnya.
Proses legal drafting pada pembuatan dokumen hukum berupa surat keputusan dengan tujuan membuat dokumen hukum tersebut menjadi jelas, terstruktur dan sah.
Proses legal drafting pada pembuatan Surat Keputusan tersebut untuk mencegah sengketa hukum yang bisa terjadi pada kemudian hari.
Legal drafting akan dilakukan ketika ada sebuah rancangan surat keputusan. Sebuah rancangan surat keputusan tersebut akan dilakukan legal drafting sesuai pedoman teknis penyusunan surat keputusan masing-masing instansi.
Proses legal drafting pada rancangan surat keputusan tersebut dilakukan oleh legal drafter bagian hukum pada suatu instansi atau satuan kerja.
Pada saat proses melakukan legal drafting di sebuah surat keputusan maka legal drafter harus memerhatikan bahasa hukum pada suatu rancangan surat keputusan. Apakah sudah sesuai kaidah bahasa hukum atau tidak.
Apabila pada suatu rancangan surat keputusan tidak sesuai dengan bahasa hukum, maka legal drafter harus memperbaiki rancangan surat keputusan tersebut agar sesuai dengan bahasa hukum.
Mengapa legal drafting sangatlah penting pada proses pembuatan sebuah surat keputusan karena proses legal drafting tersebut akan memberikan kepastian hukum untuk produk hukum tersebut.
Legal drafting akan memastikan apakah suatu produk hukum surat keputusan sudah sesuai dengan pedoman teknis atau belum agar produk hukum tersebut tidak lahir dalam keadaan cacat hukum.
Baca Juga: Peringati HPN 2026 dan HUT Ke-80 PWI, PWI Kubar Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Pada saat proses legal drafting rancangan surat keputusan juga perlu diperiksa apakah rancangan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar sesuai asas lex superior derogat legi inferiori.
Di mana hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang kedudukannya lebih rendah.
Bagaimana legal drafting memberikan peran penting dalam pembuatan surat keputusan dengan cara memberikan sebuah perlindungan hukum terhadap sebuah produk hukum baik secara preventif (pencegahan) maupun perlindungan hukum secara represif (tindakan pengendalian setelah kejadian).
Hal itu akan membantu para penyusun kebijakan publik dalam membuat suatu produk hukum yang memiliki perlindungan hukum. (rd)
Editor : Romdani.