Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pentingnya Proses Legal Drafting dalam Pembuatan Surat Keputusan

Redaksi KP • Rabu, 11 Februari 2026 | 18:49 WIB

Alisa
Alisa

Oleh:

Alisa

Pegawai KPU Kota Samarinda

LEGAL drafting merupakan proses penyusunan dokumen hukum agar dokumen tersebut tersusun secara sistematis, jelas, dan sesuai dengan kaidah teknis penyusunan peraturan atau keputusan.

Dalam konteks pembuatan Surat Keputusan, legal drafting memiliki peran penting untuk memastikan bahwa dokumen hukum yang dihasilkan tidak hanya rapi secara struktur, tetapi juga sah secara hukum. Melalui proses ini, sebuah Surat Keputusan diharapkan memiliki kejelasan norma, kepastian hukum, serta mampu mencegah potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Proses legal drafting biasanya dilakukan ketika sudah ada rancangan Surat Keputusan. Rancangan tersebut kemudian ditelaah dan disusun kembali sesuai dengan pedoman teknis penyusunan Surat Keputusan yang berlaku di masing-masing instansi.

Pada tahap ini, peran legal drafter yang umumnya berasal dari bagian hukum di suatu instansi atau satuan kerja menjadi sangat penting. Legal drafter bertugas memastikan bahwa rancangan tersebut telah memenuhi kaidah formil dan materiil sebagai sebuah produk hukum.

Salah satu aspek utama yang harus diperhatikan dalam proses legal drafting adalah penggunaan bahasa hukum. Bahasa dalam Surat Keputusan tidak boleh ambigu, multitafsir, atau bertentangan dengan kaidah bahasa hukum yang baku.

Apabila dalam suatu rancangan masih ditemukan penggunaan istilah atau rumusan norma yang tidak sesuai, maka legal drafter wajib melakukan perbaikan. Tujuannya adalah agar Surat Keputusan tersebut memiliki makna yang tegas, tidak menimbulkan penafsiran berbeda, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

Pentingnya legal drafting dalam pembuatan Surat Keputusan juga berkaitan erat dengan upaya memberikan kepastian hukum terhadap produk hukum tersebut. Melalui proses ini, dapat dipastikan apakah sebuah Surat Keputusan telah disusun sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku atau justru masih mengandung cacat hukum.

Produk hukum yang lahir tanpa melalui proses legal drafting yang memadai berisiko dibatalkan atau dipersoalkan secara hukum di kemudian hari, baik melalui mekanisme administrasi maupun peradilan.

Selain itu, dalam proses legal drafting juga perlu dilakukan pengujian kesesuaian rancangan Surat Keputusan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk menjamin bahwa isi Surat Keputusan tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya, sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu bahwa peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Dengan demikian, legal drafting berfungsi sebagai “filter” agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku.

Lebih jauh, legal drafting juga memberikan peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk hukum itu sendiri. Perlindungan ini dapat bersifat preventif, yaitu mencegah terjadinya masalah hukum sejak awal melalui perumusan norma yang tepat dan sesuai aturan.

Di sisi lain, legal drafting juga berkontribusi pada perlindungan hukum yang bersifat represif, yaitu sebagai dasar yang kuat dalam menghadapi atau mengendalikan sengketa hukum apabila di kemudian hari muncul permasalahan terkait pelaksanaan Surat Keputusan tersebut.

Dengan demikian, legal drafting bukan sekadar proses administratif atau teknis semata, melainkan bagian penting dalam menjamin kualitas, kepastian, dan keberlakuan suatu Surat Keputusan.

Melalui legal drafting yang baik, para penyusun kebijakan publik akan terbantu dalam menghasilkan produk hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara substansi dan memberikan perlindungan hukum yang memadai.

Editor : Muhammad Ridhuan
#legal drafting #samarinda #kpu #produk hukum #surat keputusan