Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Merawat Kritik dan Memadamkan Teror

Redaksi KP • Sabtu, 21 Februari 2026 | 06:05 WIB

 

 

I Kadek Sudiarsana. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).
I Kadek Sudiarsana. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman).

Oleh: I Kadek Sudiarsana

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

DEMOKRASI sering kali diibaratkan sebagai organisme hidup. Agar tetap sehat, ia memerlukan oksigen berupa kebebasan berpendapat. Namun, ketika negara atau aktor-aktor di sekeliling kekuasaan mulai menunjukkan gejala "alergi" terhadap kritik. Kerap teror  ditunjukkan pada pihak-pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Aksi teror sempat menggemparkan publik dialami jurnalis Tempo, kantor redaksi berita Tempo mendapat teror berupa paket berisi kepala babi dan bangkai tikus yang dikirim ke salah satu jurnalisnya. Bahkan jauh sebelum itu, terjadi sejumlah teror juga sering dialamatkan ke para jurnalis yang menjadi host di Podcast Bocor Alus. Teror dalam bentuk kiriman bangkai hewan ini, dianggap sebagai salah satu upaya pembungkaman pers.

Padahal kebebasan berpendapat telah diatur dalam konstitusi. Baru-baru ini, teror diduga juga dialami oleh Ketua BEM UGM. Fenomena tersebut menunjukkan demokrasi tersebut sedang mengalami sesak napas yang akut. Adanya peristiwa intimidasi, doxing, hingga ancaman fisik terhadap aktivis kampus bukan sekadar masalah kriminalitas biasa. Ini adalah sebuah sinyal bahaya bahwa kekuasaan sedang mencoba membangun dinding tebal untuk memisahkan diri dari realitas rakyatnya.

Kritik sebagai Suplemen

Negara atau kekuasaan yang anti-kritik sebenarnya sedang menunjukkan kerapuhannya. Sebuah kekuasaan yang kokoh secara moral tidak akan goyah hanya karena narasi kritis di media sosial atau spanduk di jalanan. Sebaliknya, rezim yang merasa terancam oleh kata-kata biasanya adalah rezim yang sadar bahwa ada sesuatu yang kurang dalam tata kelolanya. Mahasiswa, dalam sejarah Indonesia, selalu menjadi "early warning system" atau sistem peringatan dini bagi bangsa.

Ketika ketua BEM UGM atau aktivis lainnya bersuara, mereka tidak sedang menyerang negara secara personal, melainkan mereka sedang menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Melakukan teror terhadap mereka adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi.

Senada dengan pandangan Goerge Orwell bahwa "If liberty means anything at all, it means the right to tell people what they do not want to hear." Kutipan dari Orwell ini menegaskan bahwa esensi kebebasan bukan terletak pada pujian, melainkan pada keberanian menyampaikan hal-hal yang tidak nyaman bagi telinga penguasa. Jika negara hanya ingin mendengar sorak-sorai, maka itu bukan lagi demokrasi, melainkan teater puji-pujian yang memuakkan.

Penggunaan teror baik digital maupun fisik terhadap mahasiswa maupun aktivis adalah cara-cara kurang beradab yang tidak memiliki tempat di negara hukum. Ketika argumen dibalas dengan ancaman, itu adalah tanda bahwa adanya kondisi ketidakseimbangan secara intelektual.

Ada pola yang terbaca bahwa setiap kali kritik tajam muncul terkait kebijakan strategis, serangan personal terhadap pengkritik langsung terjadi. Ini adalah upaya pembunuhan karakter untuk mengalihkan substansi kritik. Jika negara mendiamkan atau bahkan terkesan membiarkan teror ini terjadi tanpa penegakan hukum yang transparan, maka negara secara tidak langsung sedang memelihara budaya ketakutan (culture of fear).

Menghormati Oposisi Intelektual

Mengapa negara atau kekuasaan tidak boleh antikritik? Karena tanpa kritik, penguasa akan terjebak dalam ruang gema (echo chamber). Mereka hanya akan mendengar laporan yang bagus-bagus saja dari para pembisik yang haus jabatan.

Tanpa adanya koreksi dari pihak luar seperti mahasiswa dan masyarakat sipil, kebijakan yang diambil akan menjadi bias, elitis, dan jauh dari kebutuhan rakyat jelata. Kritik adalah alat untuk mencegah korupsi kebijakan. Tanpanya, kekuasaan akan cenderung absolut, dan sebagaimana kata Lord Acton: "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely."

Kita harus belajar dari sejarah dunia bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu merangkul perbedaan pendapat. Thomas Jefferson, salah satu pendiri Amerika Serikat, pernah berkata "Our liberty depends on the freedom of the press, and that cannot be limited without being lost." Meskipun mahasiswa bukan pers secara formal, mereka adalah pilar informasi dan pemikiran independen yang memiliki peran serupa.

Menekan mahasiswa sama saja dengan mematikan obor yang menerangi jalan gelap birokrasi. Jika kita telusuri lebih jauh, hendaknya negara demokrasi menjunjung tinggi bahwa kritik di respons sebagai bahan evaluasi dan dialog terbuka.

Pada sisi lain, kritik yang dilontarkan pemerhati, aktivis, maupun mahasiswa dijadikan mitra kritis dan aset intelektual, serta hadirnya pemerintah dengan membuka ruang debat publik seluas-luasnya, dengan melindungi hak berpendapat warga negara. 

Kejadian yang menimpa ketua BEM UGM harus menjadi titik balik bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas. Kita tidak boleh membiarkan satu orang pun merasa sendirian saat menyuarakan kebenaran.

Jika hari ini kita diam melihat mahasiswa diteror, maka esok atau lusa, giliran suara kita yang akan dibungkam. Negara harus hadir bukan untuk menangkap pengkritik, tetapi untuk melindungi mereka dari tangan-tangan gelap yang antikritik.

Kekuasaan itu sementara, tetapi martabat sebuah bangsa ditentukan oleh sejauh mana ia menghargai kebebasan berpikir rakyatnya. Jangan biarkan Indonesia kembali ke era kegelapan di mana kritik dianggap sebagai pengkhianatan. Karena pada akhirnya, kritik adalah tanda cinta yang paling tulus dari warga negara terhadap tanah airnya keinginan agar negaranya menjadi lebih baik, bukan sekadar lebih tenang karena semua orang dipaksa diam.

Sudah saatnya negara berhenti merasa sakit hati dan mulai berbenah diri. Jangan jadikan kekuasaan sebagai benteng, tapi jadikanlah ia sebagai jembatan bagi aspirasi rakyat. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kebebasan berpendapat #konstitusi #BEM UGM