Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Menimbang Ulang "Nasionalisasi" Sawit, Memperbaiki Tata Kelola atau Memindahkan Kekuasaan?

Ari Arief • Rabu, 11 Maret 2026 | 14:47 WIB

Edi Suhardi
Edi Suhardi

Oleh: Edi Suhardi

KALTIMPOST.ID, Diskursus ekonomi politik sumber daya kerap bergerak pelan, namun sesekali menemukan momen ketika teori seakan berjalan berdampingan dengan kenyataan.

Dalam bukunya Der Palmölboom in Indonesien: Zur Politischen Ökonomie einer umkämpften Ressource (2019), Alina Brad mengajukan satu tesis tajam: “perluasan lahan tanaman kelapa sawit berkaitan erat dengan pengaturan pemerintah, pergeseran kekuatan wilayah, dan konflik mengenai hak atas tanah.”

Hari ini, tesis itu terasa menemukan panggungnya. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan “pembersihan” status kawasan hutan yang berujung pada penyitaan jutaan hektar lahan perkebunan menandai babak baru intervensi negara dalam industri sawit.

Baca Juga: Mengembangkan Ekonomi Lokal

Negara hadir dengan bahasa kedaulatan aset, penegakan hukum, dan penertiban. Namun di balik narasi itu, mengendap pertanyaan yang jauh lebih menentukan masa depan devisa: apakah pengalihan kontrol ini akan melahirkan tata kelola yang lebih baik, atau justru membuka jalan menuju kemerosotan efisiensi industri strategis yang selama empat dekade menopang ekonomi nasional?

Pembangunan perkebunan sawit tak pernah netral. Ia selalu berada di persimpangan antara regulasi, kekuasaan teritorial, dan konflik agraria.

Ketika keputusan sudah ditandatangani dan dilembagakan, ruang koreksi menjadi sempit. Para pelaku hanya bisa patuh, menyesuaikan diri, dan berharap perubahan tidak sepenuhnya menggerus rasionalitas ekonomi yang telah dibangun.

Baca Juga: Harmoni dalam Kolaborasi untuk Masa Depan PPU

Dalam situasi seperti itu, industri sawit Indonesia tetap tumbuh, meski tak pernah lepas dari guncangan kebijakan.

Hingga akhir 2024, struktur kepemilikan memperlihatkan konfigurasi yang relatif stabil: sektor swasta menguasai sekitar 52 persen, pekebun rakyat menyumbang 41 persen, dan sisanya dikelola BUMN.

Formasi ini bukan kebetulan sejarah. Ia merupakan hasil adaptasi panjang terhadap tuntutan pasar global, kebijakan negara, serta kemampuan para pelaku membaca peluang dan risiko.

Sejak awal 2000-an, tekanan terhadap industri sawit datang bertubi-tubi. Kritik sosial dan lingkungan menguat, persyaratan keberlanjutan dari pasar internasional makin ketat.

Kampanye LSM global, aturan impor, hingga kewajiban sertifikasi menciptakan arena persaingan baru yang tidak selalu adil.

Namun dalam tekanan itu, industri sawit bergerak cepat. Manajemen diperbaiki, standar diperketat, dan akses ke pasar global dipertahankan.

Kini, daya tahan industri kembali diuji. Arah kebijakan baru pemerintahan Prabowo, yang mendorong pengambilalihan lahan secara besar-besaran, menandai intensitas intervensi negara yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Penyitaan jutaan hektare kebun dan tambang berbasis status kawasan hutan membuka babak baru relasi negara dan industri.

Persoalannya bukan lagi soal niat memperbaiki tata kelola, melainkan soal dampak nyata: apakah perubahan kepemilikan ini akan meningkatkan produktivitas dan daya saing, atau justru menambah risiko baru dalam pengelolaan industri strategis?

Baca Juga: Mudik Lebaran di Ambang Krisis Energi dan Keselamatan Transportasi

Pengalaman menunjukkan bahwa kepemilikan negara tidak otomatis identik dengan efisiensi. Perusahaan sawit milik negara, PTPN harus berhadapan dengan koordinasi lintas puluhan kementerian dan lembaga.

Konsekuensinya nyata: biaya produksi CPO di perusahaan swasta nasional lebih rendah dibandingkan BUMN, berkat birokrasi yang lebih singkat dan pengambilan keputusan yang lebih cepat.

Dalam konteks nasionalisasi, fakta ini menjadi peringatan. Tanpa reformasi institusi, peningkatan peran negara justru berpotensi menggerus efisiensi.

Risiko berikutnya adalah menurunnya keyakinan investor terhadap kepastian hukum. Nasionalisasi yang agresif hampir selalu dibaca pasar sebagai sinyal ketidakstabilan aturan main. Padahal, sektor perkebunan selama ini menjadi magnet investasi asing.

Baca Juga: Merajut Asa Dunia Pendidikan Kita

Ketika persepsi kepastian hukum menurun, maka hilirisasi industri dengan ekspansi pabrik pengolahan, bioenergi, dan produk turunan sawit bisa melambat, bukan karena pasar tidak ada, melainkan karena risiko kebijakan meningkat.

Sawit sendiri bukan sekadar mesin devisa. Ia juga menjadi bagian dari strategi ketahanan pangan dan energi, serta motor pembangunan daerah.

Tantangan eksternal pun kian kompleks. Mulai 2026, regulasi penghapusan deforestasi Uni Eropa menuntut pelacakan lahan, riwayat penggunaan tanah, dan audit lingkungan yang ketat.

Ironisnya, sebagian lahan yang kini dikuasai negara justru berada di area dengan risiko hukum dan ekologis tinggi.

Mengalihkan kepemilikan dari swasta ke BUMN tidak otomatis menghapus stigma deforestasi di mata pasar. Tanpa kejelasan pasca-penyitaan akses ekspor justru bisa semakin menyempit.

Dampak produktivitas tak bisa diabaikan. Rata-rata kebun swasta menghasilkan sekitar 4,5 ton CPO per hektare setiap tahun, sementara kebun BUMN sekitar 4,1 ton.

Selisih ini sangat signifikan bila dihitung jutaan hektare perkebunan sawit yang dikelola. Ketika replanting melambat karena keterbatasan anggaran negara, risiko penuaan kebun dan penurunan daya saing menjadi semakin nyata.

Biaya produksi sawit Indonesia yang rendah mendorong ekspansi luar biasa selama empat dekade. Pada awal tahun 2000, biaya produksi CPO di Indonesia lebih rendah dari negara-negara produsen sawit lainnya, sehingga menciptakan keuntungan signifikan bagi industri dan petani. Antara 1967 hingga 2000, luas kebun sawit meningkat 15 kali lipat.

Dengan kompleksitas permasalahan sawit nasional, maka perbaikan industri sawit tak boleh sektoral dan reaktif, namun harus menjawab ketimpangan struktural, dari penguasaan lahan, akses pembiayaan, daya tawar petani, hingga kondisi buruh. Tanpa perubahan struktur nilai, nasionalisasi hanya memindahkan pusat kekuasaan, bukan memperbaiki distribusi manfaat.

Baca Juga: Ikhtiar Mengentaskan Kemiskinan

Nasionalisasi dan pengetatan regulasi berpotensi menaikkan biaya produksi, menurunkan daya saing mungkin dan mempersempit margin keuntungan.

Reformasi tata kelola sawit seyogyanya berfokus pada kepastian hukum, efisiensi ekonomi, dan keberlanjutan pasar.

Pendekatan penyitaan massal sebaiknya digeser ke skema pemutihan berbasis data spasial mutakhir. Instrumen administratif seperti denda agar diatur lebih realistis untuk menjaga produksi sekaligus menegakkan hukum.

Kebijakan penurunan biaya struktural, deregulasi yang terukur, dan penguatan investasi hilir perlu menjadi prioritas. Lahan kebun sitaan sebaiknya dikelola melalui kemitraan profesional: negara menguasai aset, pengelolaan mengikuti standar terbaik.

Pada akhirnya, reformasi sawit harus berdiri di atas tiga lapisan: penertiban lahan yang adil, pengelolaan aset yang hati-hati agar produksi tak anjlok, dan pemeliharaan standar keberlanjutan demi akses pasar global.

Nasionalisasi hanya bermakna jika ia memperbaiki sistem secara keseluruhan dan mendorong efisiensi ekonomi, bukan sekadar memindahkan penguasaan aset dari satu tangan ke tangan lain.

*) Penulis adalah Analis Keberlanjutan, Ketua Bidang Kampanye Positif GAPKI

Editor : Almasrifah
#agraria #Teritorial #prabowo subianto #regulasi #sawit