Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Memaknai Hari Buruh Lewat Perjuangan 8 Jam Kerja

Redaksi KP • Jumat, 1 Mei 2026 | 18:49 WIB
Bintang Aulia Wijaya (Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Universitas Mulawarman)
Bintang Aulia Wijaya (Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Universitas Mulawarman)

 

Oleh: Bintang Aulia Wijaya (Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Universitas Mulawarman)

PERNAH nggak kamu memperhatikan tulisan kecil di poster rekrutmen pekerjaan: “8 jam kerja”? Sekilas terlihat biasa saja, bahkan mungkin sering dilewati tanpa dipikirkan. Tapi pernah nggak bertanya, kenapa harus spesifik delapan jam? Kenapa bukan sepuluh jam, dua belas jam, atau sekadar “sesuai kebutuhan perusahaan”?

Secara filosofis, perjuangan untuk membatasi jam kerja merupakan bentuk perlawanan terhadap dehumanisasi. Dalam sistem industri yang tidak diatur dengan baik, buruh kerap dipandang sebagai alat produksi hidup yang nilainya diukur dari seberapa lama mereka mampu terus bekerja. Saat seseorang dipaksa bekerja hingga empat belas atau enam belas jam sehari, mereka perlahan kehilangan jati diri sebagai makhluk sosial sekaligus intelektual. Keadaan ini melahirkan siklus kemiskinan dan kebodohan yang berlangsung secara sistemik. Karena itu, pembatasan jam kerja menjadi delapan jam merupakan langkah untuk mengembalikan kedaulatan individu atas kehidupannya sendiri.

Bekerja lebih dari delapan jam dalam empat puluh jam kerja seminggu dan/atau pada libur resmi telah disetujui pemerintah sebagai lembur. PP No. 35 Tahun 2021 menjadi aturan turunan dari Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, waktu kerja ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam per minggu untuk sistem 6 (enam) hari kerja, atau 8 (delapan) jam per hari dan 40 (empat puluh) jam per minggu untuk sistem 5 (lima) hari kerja. Apabila pekerja dipekerjakan melebihi batas tersebut, maka waktu tambahan itu dikategorikan sebagai lembur dan wajib disertai persetujuan pekerja serta pembayaran upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Angka delapan jam kerja sehari muncul dari sebuah slogan yang revolusioner pada abad ke-19: “Delapan jam kerja, delapan jam rekreasi, dan delapan jam istirahat”. Pencetus gagasan ini secara formal adalah Robert Owen, seorang pemikir sosialis utopis dari Inggris, yang mulai menyuarakan pentingnya batasan jam kerja sejak awal tahun 1817. Delapan jam kerja menjadi simbol penghormatan terhadap manusia sebagai subjek, bukan semata-mata objek produksi. Keberhasilan sebuah bangsa tidak hanya dinilai dari besarnya produk domestik bruto, tetapi juga dari sejauh mana rakyatnya mampu menikmati keseimbangan hidup.

Di Indonesia, semangat delapan jam kerja telah diadopsi melalui berbagai regulasi yang menegaskan bahwa standar kerja ditetapkan sebesar 40 jam per minggu. Namun, praktik lembur berlebihan maupun jam kerja yang tidak menentu masih kerap ditemukan, terutama di sektor informal dan industri kreatif. Situasi ini cukup ironis, sebab meskipun secara hukum delapan jam kerja telah diakui, secara substansial kedaulatan atas waktu masih menjadi kemewahan yang belum sepenuhnya dinikmati oleh banyak pekerja.

Adapun kendala seperti underpaid atau gaji di bawah standar masih dirasakan oleh beberapa subsektor pekerjaan. Kisah Cacang Hidayat di Kabupaten Lebak (Provinsi Banten) menjadi gambaran nyata tentang kerasnya hidup tenaga honorer di Indonesia. Selama sekitar 25 tahun, ia mengabdi di SMP Negeri 2 Cibadak sebagai tenaga honorer yang membantu menjaga sekolah dan mengelola perpustakaan. Namun, selama bertahun-tahun ia hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per bulan.

Saya pun merasakan hal yang sama. Saat bekerja sebagai barista, pekerjaan yang terlihat sederhana ternyata menuntut banyak hal: datang lebih awal untuk membuka toko, menyiapkan bahan, melayani pelanggan selama jam sibuk, hingga pulang paling akhir setelah beres-beres.Tanggung jawabnya besar, jam kerja bisa panjang, dan pekerjaan fisik maupun mental terus berjalan, tetapi penghasilan yang diterima sering kali pas-pasan. Belum lagi jika harus lembur atau menangani pekerjaan di luar tugas utama tanpa tambahan yang sepadan. Bukan berarti semua tempat seperti itu, tetapi kondisi ini masih dirasakan sebagian oleh pekerja sektor layanan. Toh juga pada akhirnya, manusia bekerja untuk hidup, bukan hidup untuk bekerja. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#8 jam kerja #Hari Buruh 1 Mei #May Day 1 Mei #hari buruh