Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Peran Dewan Pendidikan Kaltim Dalam Upaya Menanggulangi Isu-Isu Krusial Pendidikan

Redaksi KP • Jumat, 1 Mei 2026 | 20:09 WIB
Budi Rahardjo
Budi Rahardjo

Oleh:

Budi Rahardjo

Pengurus Dewan Pendidikan Kaltim

Dewan Pendidikan Kaltim memiliki peran yang sangat strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Kalimantan Timur. Secara filosofis, lembaga ini berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah (pengambil kebijakan) dan masyarakat (pengguna jasa pendidikan). Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2010, peran Dewan Pendidikan dapat dikategorikan ke dalam empat fungsi utama:

1.    Pemberi Pertimbangan (Advisory Body); Dewan Pendidikan bertugas memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah (wali kota/bupati/gubernur) serta DPRD mengenai: (a) penyusunan kebijakan dan program pendidikan, (b) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sektor pendidikan, dan (c) kriteria tenaga kependidikan dan fasilitas pendidikan.

2.    Pendukung (Supporting Agency); lembaga ini berperan aktif dalam mengerahkan sumber daya masyarakat untuk memajukan pendidikan, meliputi: (a) mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap pendidikan yang bermutu, (b) memfasilitasi kerja sama antara pemerintah, dunia usaha/industri, dan masyarakat, (c) menggalang dana tambahan untuk menunjang sarana dan prasarana sekolah.

3.    Pengontrol (Controlling Body); Dewan Pendidikan berfungsi sebagai pengawas eksternal untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Hal ini mencakup: (a) memantau pelaksanaan kebijakan pendidikan di tingkat daerah, (b) mengevaluasi output pendidikan dan kinerja satuan pendidikan, (c) memastikan anggaran pendidikan digunakan secara tepat sasaran.

4.    Mediator; sebagai penghubung, Dewan Pendidikan bertugas: (a) menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, serta keluhan masyarakat mengenai pendidikan, (b) menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemerintah daerah, dan (c) menjadi penengah jika terjadi konflik kepentingan antara pihak sekolah, orang tua, dan pemerintah.

Upaya Menanggulangi Isu-Isu Krusial Pendidikan di Daerah

Dewan Pendidikan Kalimantan Timur (DP Kaltim) memiliki posisi strategis sebagai lembaga mandiri yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah. Dalam menanggulangi isu-isu krusial yang spesifik di wilayah Kaltim, seperti dampak IKN (Ibu Kota Nusantara), ketimpangan akses di daerah pelosok, hingga kualitas SDM, peran mereka dapat dirinci ke dalam empat fungsi utama:

1.    Pemberi Pertimbangan (Advisory Body). Dewan Pendidikan bertugas memberikan masukan dan rekomendasi kepada gubernur serta dinas pendidikan terkait kebijakan strategis, semestinya melakukan: (a) adaptasi IKN: memberikan pertimbangan agar kurikulum lokal di Kaltim mampu bersaing dengan pendatang dari luar daerah seiring perpindahan ibu kota, dan (b) pemerataan anggaran: mendorong alokasi anggaran pendidikan yang tepat sasaran, terutama untuk rehabilitasi sekolah yang rusak di wilayah pedalaman (seperti Mahakam Ulu atau Kutai Barat).

2.    Pendukung (Supporting Agency). Mereka berperan dalam mendukung aspek finansial, pemikiran, hingga tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini perlu adanya: (a) peningkatan kompetensi guru: mendorong program sertifikasi dan pelatihan guru di Kaltim agar standar kualitas pengajaran merata, tidak hanya menumpuk di Balikpapan atau Samarinda, dan (b) Beasiswa Kaltim Tuntas: mengawal dan memberikan masukan agar program beasiswa daerah benar-benar menjangkau siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu secara transparan.

3.    Pengontrol (Controlling Agency). Dalam fungsi ini, Dewan Pendidikan bertindak sebagai pengawas eksternal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Tindakan yang perlu dilaksanakan adalah: (a) monitoring PPDB: mengawasi proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk meminimalisir praktik kecurangan atau “titipan” yang sering menjadi isu krusial tiap tahunnya, dan (b) kualitas output pendidikan: melakukan evaluasi terhadap kesesuaian lulusan SMK/perguruan tinggi di Kaltim dengan kebutuhan industri lokal (seperti pertambangan, perkebunan, dan jasa pendukung IKN).

4.    Mediator (Mediator Body). Dewan Pendidikan menjadi saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau saran yang mungkin tidak tertampung oleh jalur birokrasi formal, seperti: (a) penanganan putus sekolah: bekerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mengidentifikasi anak putus sekolah di wilayah pinggiran dan mencarikan solusi bersama pemerintah, dan (b) kemitraan industri: memediasi kerja sama antara dunia usaha/dunia industri (DUDI) di Kaltim dengan sekolah-sekolah agar tercipta program link and match.

Isu Khusus: Tantangan Transformasi IKN

Isu paling krusial bagi Dewan Pendidikan Kaltim saat ini adalah mencegah warga lokal menjadi penonton di tanah sendiri. Mereka berperan memastikan bahwa standar pendidikan di “daerah penyangga” (seperti Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara) segera ditingkatkan agar setara dengan standar fasilitas pendidikan yang dibangun di dalam kawasan inti IKN.

Mari kita bedah beberapa program dan fokus aksi yang menjadi prioritas Dewan Pendidikan Kalimantan Timur (DP Kaltim) dalam menghadapi dinamika tahun 2025–2026, terutama dengan hadirnya IKN sebagai katalisator utama:

1.    Program “Link and Match” dengan Ekosistem IKN. Dewan Pendidikan saat ini mengusulkan fokus mendorong sinkronisasi antara kurikulum SMK dan universitas lokal dengan kebutuhan tenaga kerja di IKN, antara lain: (a) fokus: mereka mendorong pembukaan jurusan baru yang relevan dengan kota masa depan, seperti smart city management, energi terbarukan, dan logistik modern, dan (b) aksi: menginisiasi pertemuan berkala antara pimpinan perusahaan di IKN dengan kepala sekolah di daerah penyangga (Balikpapan, PPU, Samarinda) agar lulusan lokal memiliki sertifikasi yang diakui secara nasional.

2.    Penguatan Pendidikan di Wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Agar tidak terjadi kesenjangan yang semakin lebar antara pusat IKN dan wilayah pedalaman Kaltim, Dewan Pendidikan menjalankan peran pengawasan pada: (a) pemerataan insentif guru: mengusulkan skema insentif khusus bagi guru yang bersedia mengabdi di wilayah seperti Mahakam Ulu agar kualitas pengajaran di sana tidak tertinggal jauh dari kota besar, dan (b) digitalisasi sekolah pedalaman: memantau realisasi bantuan perangkat teknologi dan akses internet di sekolah-sekolah yang selama ini “blank spot”.

3.    Optimalisasi Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT). Dewan Pendidikan berperan aktif dalam mengevaluasi efektivitas beasiswa kebanggaan warga Kaltim ini, antara lain: (a) transparansi seleksi: memastikan kuota benar-benar sampai ke anak-anak dari keluarga tidak mampu dan berprestasi di pelosok, bukan hanya mereka yang memiliki akses informasi di kota, dan (b) orientasi kerja: mendorong agar penerima beasiswa memiliki ikatan dinas atau prioritas penempatan kerja di proyek-proyek strategis daerah, sehingga investasi SDM ini kembali membangun Kaltim.

4.    Program Literasi Digital dan Etika AI. Menanggapi isu AI yang disebutkan sebelumnya, Dewan Pendidikan mulai menginisiasi program pendampingan untuk sekolah-sekolah, di antaranya adalah: (a) workshop guru: mendorong pelatihan bagi guru agar mampu menggunakan AI sebagai asisten mengajar, bukan sebagai ancaman, dan (b) literasi siswa: mengampanyekan penggunaan teknologi yang bertanggung jawab untuk mencegah maraknya plagiarisme digital di lingkungan sekolah.

5.    Pengawasan Pendidikan Karakter dan Anti-Perundungan. Dengan meningkatnya isu kesehatan mental, Dewan Pendidikan Kaltim juga memberi perhatian pada iklim sekolah yang sehat, antara lain: (a) satgas anti-bullying: mendorong setiap sekolah memiliki tim respons cepat untuk menangani perundungan (bullying) dan kekerasan seksual, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Satu hal yang menarik untuk dicermati: Dewan Pendidikan Kaltim saat ini juga sedang gencar melakukan “jemput bola” dengan mengunjungi daerah-daerah yang akses pendidikannya masih terbatas. Mereka ingin memastikan bahwa anggaran pendidikan 20 persen dari APBD benar-benar dirasakan manfaatnya hingga ke ujung hulu Sungai Mahakam.

Dari lima poin tersebut di atas, terdapat tiga poin yang menjadi prioritas penanganannya (1. program “Link and Match” dengan ekosistem IKN, 2. penguatan pendidikan di wilayah 3T, dan 4. program literasi digital dan etika AI). Ketiga poin tersebut memang merupakan “jantung” dari transformasi pendidikan di Kalimantan Timur saat ini. Jika ketiganya berhasil dieksekusi, Kaltim tidak hanya akan menjadi penonton kemajuan IKN, tetapi menjadi motor penggeraknya.

Berikut adalah detail lebih mendalam mengenai langkah konkret yang sedang dan perlu diperkuat oleh Dewan Pendidikan Kaltim pada ketiga aspek tersebut:

1.    Link and Match dengan Ekosistem IKN. Tantangan utama di sini adalah “kecepatan kurikulum vs kecepatan industri”. Industri di IKN bergerak sangat cepat, sementara perubahan kurikulum sering kali lambat. Perlu direalisasikan: (a) sertifikasi kompetensi ganda: Dewan Pendidikan mendorong agar siswa SMK di Kaltim tidak hanya lulus dengan ijazah, tetapi juga memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga yang diakui industri IKN (seperti sertifikasi konstruksi hijau atau keamanan siber), dan (b) program magang strategis: mengupayakan kerja sama agar proyek-proyek besar di IKN menyediakan slot magang khusus bagi putra-putri daerah Kaltim.

2.    Penguatan Pendidikan di Wilayah 3T (Mahakam Ulu, Kutai Barat, dan lain-lain). Kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pelosok adalah “bom waktu” jika tidak segera ditangani. Perlunya mewujudkan: (a) guru penggerak daerah terpencil: Dewan Pendidikan memberikan masukan agar ada afirmasi bagi guru-guru di wilayah 3T, baik dalam bentuk tunjangan kemahalan maupun prioritas kenaikan pangkat, agar guru-guru terbaik tidak semua bertumpuk di Samarinda atau Balikpapan, dan (b) penyediaan infrastruktur satelit: karena kontur geografis Kaltim yang menantang, mereka mendorong pemerintah untuk tidak lagi mengandalkan kabel fisik, melainkan teknologi satelit (seperti Starlink atau satelit SATRIA) untuk memastikan sekolah di hulu Sungai Mahakam memiliki akses internet setara dengan sekolah di kota.

3.    Literasi Digital dan Etika AI. Di era 2026, membatasi penggunaan AI adalah hal mustahil. Pilihannya hanya satu: edukasi. Wujudnya adalah: (a) kurikulum “AI as a Co-Pilot”: mengarahkan agar AI diajarkan bukan untuk menggantikan pemikiran siswa, melainkan sebagai alat bantu riset, (b) benteng etika: menanamkan pemahaman tentang orisinalitas dan integritas sejak dini, serta (c) keamanan data: mengedukasi siswa dan guru di Kaltim tentang bahaya kebocoran data pribadi saat menggunakan platform AI global, agar keamanan digital masyarakat Kaltim tetap terjaga.

Kesimpulannya: Sinergi Ketiganya. Jika kita melihat polanya, ketiga poin ini saling mengunci: 3T menyediakan akses infrastruktur, literasi digital dan AI memberikan keterampilan modern, dan link and match menyediakan saluran agar keterampilan tersebut terserap ke lapangan kerja IKN. Tanpa penguatan di wilayah 3T, link and match hanya akan dinikmati oleh orang kota. Tanpa literasi AI, lulusan Kaltim akan kalah saing dengan tenaga kerja luar yang lebih mahir teknologi.

Editor : Muhammad Ridhuan
#ibu kota nusantara #IKN #Dewan Pendidikan Kaltim #ai #literasi digital