Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kegagalan K3 dalam Dunia Penitipan Anak

Redaksi KP • Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB
Ilustrasi (AI Generate)
Ilustrasi (AI Generate)

Oleh:

Hendrajati

Praktisi dan Penulis Keselamatan Kerja

Master Trainer BNSP, Senior Auditor SMK3, Asesor BNSP. Pendiri & Ketua Umum HSE Indonesia

KASUS dugaan kekerasan yang terjadi di daycare Little Aresha, Yogyakarta, bermula dari adanya laporan mantan karyawan yayasan itu ke Polresta Yogyakarta yang merasa tindakan para pengasuhan kepada anak-anak tidak manusiawi. 

Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti oleh polisi yang menggerebek lokasi tempat penitipan anak itu di Kawasan Sorosutan, Umbulharjo, pada Jumat (24/04/2026). Dari hasil pemeriksaan, total ada 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, dan setidaknya 53 anak terindikasi menjadi korban kekerasan fisik. Mayoritas korban berada pada rentang usia di bawah 2 tahun, bahkan ada yang masih berusia 0 hingga 3 bulan.

Peristiwa yang terungkap di sebuah daycare di Yogyakarta ini bukan sekadar kasus kekerasan terhadap anak. Ini adalah potret nyata runtuhnya sistem keselamatan, kegagalan pengawasan, dan hilangnya nilai kemanusiaan dalam sebuah institusi yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi generasi paling rentan.

Hendrajati
Hendrajati

Sebagai seorang praktisi dan pengamat K3, saya memandang kejadian ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kegagalan total dalam penerapan prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja khususnya dalam konteks pelayanan sosial berbasis anak. Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah pengabaian sistematis terhadap keselamatan manusia.

Mari kita bedah secara jujur dan menyeluruh.

Pertama, dari aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Daycare bukan sekadar tempat “menitipkan anak”, melainkan lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi—baik fisik, psikologis, maupun biologis. Anak-anak, terutama usia 0–3 tahun, adalah kelompok paling rentan dalam hirarki risiko. Dalam prinsip K3, kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan ekstra, bukan justru menjadi korban.

Fakta bahwa anak-anak diikat tangan dan kaki, ditempatkan dalam ruang sempit, tidak diberi pakaian layak, bahkan mengalami luka fisik, menunjukkan tidak adanya HIRADC (Hazard Identification, Risk Assessment, and Determining Control). Tidak ada identifikasi bahaya, tidak ada pengendalian risiko, dan tidak ada sistem perlindungan. Ini bukan sekadar pelanggaran SOP ini bukti bahwa SOP mungkin tidak pernah ada, atau lebih buruk lagi, sengaja diabaikan.

Kedua, dari aspek manajemen dan tata kelola. Sebuah lembaga yang menangani lebih dari 100 anak tanpa izin operasional adalah bom waktu. Ketika izin tidak ada, maka audit tidak berjalan. Ketika audit tidak berjalan, maka penyimpangan tumbuh tanpa kontrol.

Dalam dunia K3, kita mengenal prinsip: “You cannot manage what you do not measure.” Tanpa pengawasan dari pemerintah daerah, tanpa audit berkala, tanpa sistem pelaporan terbuk maka potensi bahaya berkembang menjadi tragedi.

Ketiga, dari aspek psikologi dan perilaku manusia (behavioral safety). Yang paling mengusik dari kasus ini bukan hanya tindakan kejamnya, tetapi pelakunya orang-orang yang secara sosial terlihat “baik”, “terpelajar”, bahkan “religius”.

Di sinilah kita harus jujur: penampilan tidak menjamin perilaku. Dalam teori psikologi, ada yang disebut masking behavior di mana seseorang mampu menampilkan citra positif di depan publik, namun memiliki perilaku yang sangat berbeda dalam ruang tertutup.

Ketika sistem pengawasan lemah, ketika tidak ada transparansi, maka ruang-ruang tertutup ini menjadi tempat subur bagi penyimpangan.

Keempat, dari aspek orang tua sebagai bagian dari sistem keselamatan. Dalam banyak kasus K3, kecelakaan terjadi bukan hanya karena satu faktor, tetapi kombinasi dari beberapa kegagalan. Orang tua dalam hal ini bukan pihak yang disalahkan, tetapi tetap menjadi bagian penting dalam rantai pengendalian risiko.

Beberapa sinyal sebenarnya sudah muncul: Luka fisik berulang, Anak sering sakit, Perubahan perilaku (menangis, takut), Keluhan lapar yang tidak wajar.

Namun sinyal-sinyal ini tidak segera ditindaklanjuti secara tegas. Ini menjadi pelajaran penting: dalam K3, early warning sign harus ditangkap sebagai potensi bahaya, bukan diabaikan sebagai hal biasa.

Kelima, dari aspek SOP dan transparansi operasional. Daycare yang sehat dan aman seharusnya memiliki: SOP pengasuhan anak yang jelas, Rasio pengasuh dan anak yang ideal, Sistem CCTV yang bisa diakses orang tua, Laporan harian yang transparan, Akses terbuka bagi orang tua untuk melakukan inspeksi sewaktu-waktu.

Jika semua ini tidak ada, maka sebenarnya kita sedang menyerahkan anak pada sistem yang gelap dan dalam K3, sistem yang gelap adalah tempat paling berbahaya.

Peristiwa ini adalah tamparan keras. Bukan hanya bagi pemerintah, bukan hanya bagi pengelola daycare, tetapi juga bagi kita sebagai masyarakat. Kita terlalu sering percaya pada “tampilan luar”, pada “kata-kata manis”, pada “fasilitas yang terlihat bagus”. Padahal keselamatan tidak pernah diukur dari tampilan tetapi dari sistem.

Sebagaimana sering saya sampaikan dalam dunia K3: “Bahaya terbesar bukan yang terlihat, tetapi yang disembunyikan oleh sistem yang tidak transparan.

Ke depan, tidak boleh ada lagi daycare yang beroperasi tanpa izin. Tidak boleh ada lagi pengasuhan tanpa SOP. Tidak boleh ada lagi ruang tertutup tanpa pengawasan. Dan yang paling penting tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban karena kelalaian orang dewasa. Karena anak bukan sekadar titipan.

Mereka adalah masa depan yang harus dijaga dengan sistem, dengan kesadaran, dan dengan tanggung jawab penuh. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#daycare Little Aresha #Polresta Yogyakarta #HSE Indonesia #keselamatan kerja #kekerasan terhadap anak