Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Desentralisasi dan Bayang-Bayang Oligarki Daerah

Redaksi KP • Minggu, 10 Mei 2026 | 20:40 WIB
Achmad Efendi
Achmad Efendi

Oleh:

Achmad Efendi

Dosen Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Di tengah besarnya harapan terhadap pembangunan, Kalimantan Timur justru menghadapi persoalan mendasar, menguatnya konsentrasi kekuasaan dalam lingkaran terbatas. Ini bukan sekadar dinamika politik biasa, melainkan gejala yang berpotensi mengganggu arah pembangunan ekonomi daerah secara serius. Desentralisasi fiskal selama ini diyakini sebagai jalan menuju pemerataan.

Kewenangan daerah dalam mengelola anggaran diharapkan melahirkan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam banyak teori pembangunan, kedekatan pemerintah daerah dengan masyarakat dianggap mampu meningkatkan efektivitas kebijakan publik. Namun dalam praktiknya, desentralisasi tanpa kontrol justru membuka ruang lahirnya oligarki di tingkat lokal.

Ketika kekuasaan terkonsentrasi, terlebih dalam jejaring kekerabatan maupun kelompok politik tertentu, pengelolaan APBD menjadi rentan. Anggaran yang semestinya menjadi instrumen kesejahteraan publik berisiko bergeser menjadi alat distribusi kepentingan kelompok. Pada titik ini, desentralisasi kehilangan maknanya sebagai instrumen pemerataan dan justru berubah menjadi mekanisme reproduksi kekuasaan.

Masalah berikutnya adalah efisiensi. Selama ini efisiensi sering dipersempit sebagai penghematan belanja atau sekadar penyerapan anggaran yang tinggi. Padahal yang jauh lebih penting adalah ketepatan alokasi dan dampaknya bagi masyarakat. Anggaran yang terserap 100 persen tidak otomatis berarti efektif, jika tidak menjawab kebutuhan riil di masyarakat.

Dalam struktur kekuasaan yang terkonsentrasi, risiko salah alokasi semakin besar. Anggaran cenderung mengikuti akses, bukan kebutuhan. Program pembangunan lebih mudah mengalir ke wilayah atau kelompok yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan, sementara daerah yang secara objektif lebih membutuhkan justru terabaikan.

Ini yang kemudian memperdalam ketimpangan secara sistematis. Dampaknya tercermin pada persoalan klasik yang tak kunjung tuntas, yaitu kemiskinan dan ketimpangan. Sebagai daerah kaya sumber daya alam, Kalimantan Timur memiliki kapasitas fiskal yang relatif kuat dibanding banyak daerah lain di Indonesia. Namun kekuatan fiskal tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan.

Aktivitas ekonomi masih bertumpu di kota-kota seperti Samarinda dan Balikpapan, sementara banyak daerah lain tertinggal dalam hal infrastruktur, akses pendidikan, dan layanan dasar. Ketimpangan antarwilayah ini bukan hanya soal perbedaan ekonomi, tetapi juga menyangkut akses terhadap peluang dan masa depan. jika dalam kondisi seperti ini kekuasaan juga terkonsentrasi, maka distribusi pembangunan berisiko semakin timpang.

Pusat-pusat pertumbuhan akan semakin kuat, sementara wilayah pinggiran terus bergantung tanpa memiliki daya dorong yang cukup untuk berkembang secara mandiri. Dalam konteks kekinian, kepemimpinan daerah menjadi sangat krusial.

Sebagai Kepala Daerah yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan politikus diharapkan membawa potensi dan peluang percepatan pembangunan melalui jaringan dan pengalaman yang dimiliki. Namun di sisi lain, kedekatan kekuasaan termasuk relasi keluarga dalam posisi strategis memunculkan pertanyaan tentang independensi dalam pengambilan kebijakan publik.

Di sinilah persoalan menjadi lebih dalam. Ketimpangan tidak lagi sekadar soal ekonomi, tetapi juga soal konfigurasi kekuasaan. Ketika akses terhadap proyek, investasi, dan peluang ekonomi hanya berputar dalam lingkaran tertentu, maka ekonomi daerah berisiko tumbuh tanpa inklusivitas. Pertumbuhan mungkin terjadi, tetapi tidak dinikmati secara merata.

Respons publik melalui demonstrasi harus dibaca sebagai sinyal yang penting. Dalam sistem demokrasi, protes bukanlah gangguan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial. Ia muncul ketika masyarakat merasa saluran formal tidak lagi cukup untuk menampung aspirasi. Mengabaikan sinyal ini justru berisiko memperkuat ketimpangan menjadi struktur yang permanen.

Dalam jangka panjang, persoalan ini tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga pada stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Karena itu, koreksi arah menjadi keharusan. Pemerintah daerah perlu membuka transparansi anggaran secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi. Publik harus memiliki akses yang memadai untuk mengetahui ke mana arah belanja daerah dan siapa yang benar-benar diuntungkan.

Selain itu, alokasi anggaran harus berbasis kebutuhan dan prinsip keadilan, bukan sekadar pembagian administratif atau kedekatan politik. Pengawasan juga perlu diperluas dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media, sehingga kontrol tidak hanya berada dalam lingkaran kekuasaan.

Yang tak kalah penting adalah penegakan meritokrasi dalam birokrasi. Jabatan strategis tidak boleh ditentukan oleh kedekatan personal atau hubungan keluarga, tetapi oleh kompetensi, integritas, dan rekam jejak. Tanpa itu, kebijakan publik akan selalu berada dalam bayang-bayang konflik kepentingan.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah desentralisasi akan benar-benar menjadi alat pemerataan, atau justru berubah menjadi sarana memperkuat ketimpangan di tingkat lokal?.

Kalimantan Timur tidak kekurangan sumber daya, yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak, melainkan bekerja untuk distribusi kesejahteraan yang lebih adil. Jika tidak, kita hanya akan terus menyaksikan ironi lama, daerah kaya, tetapi keadilan tetap langka. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#Desentralisasi fiskal #sistem demokrasi #sumber daya alam #kalimantan timur