Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Melawan Doktrin “Sontoloyo” Kiai Palsu

Muhammad Aufal Fresky • Rabu, 13 Mei 2026 | 14:05 WIB
Muhammad Aufal Fresky.
Muhammad Aufal Fresky.

Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura

KALTIMPOST.ID, Bagaimana jadinya jika seseorang yang dianggap figur sentral berubah menjadi predator yang menodai anak-anak kita? Agama dijadikan kedok untuk memuaskan dahaga biologisnya. Anak-anak di bawah umur didoktrin dan dimanipulasi hanya untuk melancarkan aksi bejatnya. 

Relasi kuasa yang tak berimbang nyatanya bisa berakibat fatal. Seperti yang telah dialami puluhan santriwati yang dikabarkan menjadi korban kekerasan seksual oleh Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kita pun mengelus dada dan mengecam tindakan amoral tersebut. Bukan hanya merusak marwah kiai dan pesantren, Ashari telah membuat korbannya mengalami trauma dan tekanan psikis tentunya.

Kasus tersebut, tentu saja bukan yang pertama kalinya. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2020-2024, kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua yakni sebanyak 17 kasus (17,52%).

Baca Juga: Tampang Kiai Ashari saat Ditangkap di Wonogiri, Kabur setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan 50 Santriwati

Bisa jadi jumlahnya melebihi angka tersebut mengingat sebagian korban kadang takut untuk melaporkan sebab diancam dan diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu. Dengan beragam alasan, seperti halnya demi menjaga nama baik sang kiai, gus, ustad, yang kebetulan menjadi tersangka.

Atau bisa jadi dengan alasan ingin menjaga marwah institusi agar tidak jeblok. Entahlah, saya tidak habis pikir, orang-orang tersebut memiliki rasionalisasi semacam itu tanpa mempertimbangkan nasib dan masa depan korban.

Jika mengacu pada perspektif kriminologi, fenomena kekerasan seksual di pesantren dapat dianalisis menggunakan teori Power and Control dari Michel Foucault, ahli ilmu sosial dan sekaligus filsuf Prancis. Ia mengkonseptualisasikan bahwa kekuasaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga produktif, tersebar melalui jaringan dan dapat membentuk perilaku individu dalam kerangka institusional.

Dalam konteks pesantren, relasi kuasa antara kiai dan santri bersifat asimetris. Kiai mempunyai otoritas yang dilegitimasi oleh tradisi, agama, dan struktur sosial (Achmadin et al., 2024).

Sebagai tokoh sentral di pesantren, kiai menjadi rujukan utama bagi semua santri, pengurus, dan ustad di pesantren. Gerak-geriknya, tutur katanya, dan kepribadiannya menjadi teladan bagi setiap santri yang menimba ilmu di dalamnya. Kiai dianggap sebagai sosok yang kharismatik yang tidak hanya berperan mengajari ilmu-ilmu agama.

Lebih dari itu sebagai pendidik, pengayom, dan pengasuh. Dalam hal ini, kiai bertanggung jawab penuh dalam membimbing rohani anak didiknya di pesantren. Hanya saja, karena kasus Ashari yang kebetulan dianggap sebagai kiai itu, kini nama kiai mulai sedikit tercoreng. Nama pesantren mulai ternodai.

Bagaimana tidak, Ashari memanfaatkan otoritasnya untuk mengelabui anak didiknya demi memuaskan hawa nafsunya. Bahkan, dia dengan licik dan terang-terangan menggunakan agama sebagai tameng agar seolah-olah tindakan asusilanya itu sejalan dengan syariat agama. Dalihnya adalah setiap santri harus patuh secara total kepada gurunya agar ilmunya barokah. Bukankah itu semacam doktrin yang menjerumuskan korban-korbannya.

Apalagi sebagian korban adalah anak-anak yatim dan tidak mampu. Artinya, mereka akan cukup sukar untuk mencari tempat berlindung dan pengaduan. Ashari juga mengancam akan mengeluarkan dari pondok apabila tidak memenuhi keinginannya. Selain itu, dia juga mengaku memiliki kelebihan spiritual, mengaku memiliki kedudukan istimewa, luar biasa, hanya untuk mengelabui korban.

Mengenai hal tersebut, Amalia dan Hakim (2024) juga berpendapat bahwa dinamika kekuasaan juga menciptakan ketergantungan emosional dan material dari santri kepada kiai, yang pada akhirnya membatasi keberanian korban untuk melapor atau menolak ketika ada tindakan menyimpang.

Penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power, merupakan salah satu bentuk distorsi dari relasi sosial di mana kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melindungi, membimbing, atau mengatur, justru dimanfaatkan untuk merugikan, menekan, atau mengeksploitasi pihak lain.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati: Santri Diduga Diperas dan Dicuci Otak oleh Kiai Ashari

Seperti yang telah terjadi di Pati yang mana harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Bahwa memang ada segelintir orang yang menjadikan pesantren sebagai tameng dan titel “kiai” sebagai kedok untuk melakukan kekerasan kepada santriwati. Yang namanya kebatilan harus kita lawan. Siapa pun pelakunya. Dari mana pun pelakunya.

Apa pun latar belakangnya. Tidak peduli dia kiai, anak kiai, keturunan ningrat, bangsawan dan semacamnya. Yang salah tetap salah, dan yang benar tetap benar. Jangan sampai kiai dan pesantren menjadi tercoreng hanya karena mereka yang aslinya serigala tapi berbulu domba. Yang aslinya berwatak iblis tapi berjubah malaikat. Jangan tertipu tampilan serban dan jubah yang menawan. Sebab, keimanan dan ketakwaan seseorang itu tercermin dalam tindakan, tutur kata, dan kebiasaan sehari-harinya, bukan dalam pakaian yang dikenakan.

Kembali lagi terkait Ashari, saya harap penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal dari tindakannya tersebut. Termasuk mengusut dan menghukum siapa saja yang membantu dan terlibat aksi kejinya tersebut.

Lagi pula, jika merujuk pada laman komnasperempuan.go.id, bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang relevan dengan konteks pesantren, mulai dari pelecehan seksual hingga eksploitasi seksual berbasis relasi kuasa.

UU TPKS secara tegas mengatur kekerasan seksual berbasis relasi kuasa sebagai tindak pidana, dan ketentuan ini sepenuhnya bisa diaplikasikan dalam kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan/pesantren.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 15 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan kewajiban negara melindungi anak dari kekerasan dalam berbagai bentuk. Secara lebih spesifik, UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga mewajibkan pesantren menyediakan lingkungan sehat, aman, dan ramah anak. Pertanyaannya, sejauh mana penerapan UU TPKS di negeri ini?

Lebih lanjut lagi, sebenarnya Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, dilanjutkan dengan PMA Nomor 91 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Agama. Hanya saja, barangkali selama ini dalam implementasinya masih belum berjalan optimal.

Baca Juga: Polresta Pati Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Kiai Ashari, Tersangka Doktrin Korban Pakai Dalih Ilmu

Maka dari itu, sebagai upaya pencegahan dan penanganan agar kasus di Pati tidak terulang lagi, maka peran Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Agama perlu digencarkan. Tentu bisa dengan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti halnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan semacamnya.

Artinya, kekerasan seksual di pesantren ini, bukan hanya menjadi tugas dan wewenang dari Kemenag, tapi lembaga-lembaga tersebut, saya kira juga bertanggung jawab menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. Termasuk juga bagi para korban, harus mendapatkan pendampingan psikologis agar mental atau jiwanya tetap sehat.

Satu lagi, yaitu sepertinya, anak-anak kita juga perlu dibekali keberanian untuk mengkritisi dan melawan segala bentuk penyimpangan terhadap ajaran Islam. Seperti halnya doktrin “nyeleneh” yang dilakukan orang yang mengaku kiai tapi tabiatnya melebihi setan, alias kiai palsu.

Semisal apabila ada yang mengajarkan bahwa setiap santri harus patuh total kepada kiai kendatipun harus keluar dari koridor syariat Islam, maka harus dilawan. Anak-anak kita, sekali lagi, perlu diajari untuk berani melawan ajaran sontoloyo seputar kekeramatan yang sengaja dibuat dan didesain oleh kiai palsu.

Terakhir, agaknya kita pun harus selektif dalam memilah dan memilih pesantren dan guru untuk anak-anak kita. Tentu demi keamanan, keselamatan, dan masa depan anak-anak kita. (*)

Editor : Almasrifah
#Ashari #Doktrin #Kiai Palsu #pati #pondok pesantren