Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nusantara, Ibu Kota Negara yang “Sudah tapi Belum”

Redaksi KP • Kamis, 21 Mei 2026 | 19:35 WIB
Sidik Pramono
Sidik Pramono

Oleh:

Sidik Pramono

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI),

Ketua Tim Komunikasi / jurubicara Ibu Kota Negara (IKN) 2021-2022

 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 12 Mei 2026 menyegarkan kembali pembicaraan mengenai ibu kota negara. Merujuk Putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Ibu Kota Nusantara.

PERULANGAN DISKUSI

Yang kemudian lebih mencuat di ruang publik justru perulangan pertanyaan terkait status Nusantara yang selama ini (telanjur) dilabeli sebagai Ibu Kota Negara (IKN) seiring pengesahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Secara normatif, Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden”.

Berikutnya, ketika Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta terbit, substansi utamanya adalah pengaturan status dan kedudukan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara, dengan perubahan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) serta penetapan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Norma Pasal 73 UU 2/2024 menyatakan bahwa UU mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Seluruh klausul tersebut jelas, seterang putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Dengan rujukan kedua Undang-undang tersebut, secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, hanya saja proses pemindahannya masih menunggu Keputusan Presiden. Mahkamah Konstitusi pun berpandangan bahwa pengaturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta telah memberikan mekanisme transisi yang jelas sehingga untuk saat ini Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya Keppres pemindahan secara resmi.

Dalam perbincangan publik, putusan MK tersebut kini diperhadapkan dengan realitas bahwa Nusantara dengan atribusi sebagai “ibukota negara yang baru” dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebagai organisasi penggerak utamanya. Pembangunan secara masif di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) menjadi simbol yang kerap dimunculkan ke khalayak –terutama untuk menepis pertanyaan perihal keseriusan dan kelayakan ibukota negara yang baru. Selain bangunan-bangunan megah dengan kelap-kelip cahaya lampu di malam hari, ribuan aparatur sipil negara juga sudah mulai mendiami kawasan ini.

Mengutip pernyataan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono, sekitar 2.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah berkantor di IKN dengan sekira separuhnya pegawai OIKN (bindo.id, 30/03/2026). Pemerintah menargetkan jumlah ASN yang dipindahkan bertambah bertahap hingga sekitar 4.100 orang pada 2028–2029.

Anggaran yang sudah dikucurkan juga lumayan. Data yang dirilis OIKN pada 18 Mei 2026, total estimasi investasi di Ibu Kota Nusantara terdiri atas investasi swasta murni sebesar Rp 60,29 triliun, serta fasilitas publik dan penugasan kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 12,10 triliun. Secara keseluruhan, telah terdapat 75 Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 65 pelaku usaha yang masuk dalam investasi swasta murni, serta 15 penugasan kepada K/L.

MENGISI TRANSISI

Sedari awal, OIKN mengemban empat mandat utama untuk mengelola dan mengembangkan wilayah IKN. Fungsi itu dikenal dengan istilah 4P, yakni Persiapan, Pembangunan, Pemindahan, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus. Dari keempatnya, hanya fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus yang belum dijalankan penuh, karena memang statusnya masih menunggu Keputusan Presiden. Struktur OIKN belum sepenuhnya merepresentasikan fungsi sebuah pemerintahan daerah khusus dalam kerangka besar tata kelola pemerintahan, terutama struktur untuk menjangkau pemerintahan kecamatan dan desa/kelurahan eksisting dari wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Yang berlangsung di Nusantara sampai saat ini memang lebih dekat sebagai proyek pembangunan kawasan strategis nasional ketimbang sebuah entitas yang bekerja secara penuh dalam dimensi struktur ketatanegaraan. 

Status ibukota negara tentunya bukan semata urusan pembangunan fisik. Yang juga pentung adalah kejelasan lokasi di mana negara secara resmi menjalankan fungsi pusat kekuasaannya. Transisi administratif (lewat UU IKN) dan juga pengembangan infrastruktur memang telah dan sedang berjalan. Bukan sekadar investasi untuk pembangunan fisik, narasi besar tentang “pusat pertumbuhan baru yang lebih Indonesia-sentris” juga selalu dikampanyekan. 

Kembali kepada pertanyaan yang belum tuntas: kapan sebenarnya Keputusan Presiden akan terbit dan Nusantara efektif sebagai ibukota negara yang baru? Pernah muncul spekulasi bahwa Presiden Joko Widodo akan menerbitkannya sebelum masa pemerintahannya berakhir pada Oktober 2024. Hal tersebut tidak terwujud, hanya terlaksana upacara peringatan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia di Nusantara pada 17 Agustus 2024.

Ketika kemudian pemerintahan berganti, intensitas kunjungan yang tidak sekerap sebelumnya juga memberikan sinyal atensi yang juga tak setinggi sebelumnya. Kunjungan perdana Presiden Prabowo Subianto dalam kapasitas sebagai Presiden Republik Indonesia baru terjadi pada medio Januari 2026, menegaskan target menjadikan IKN sebagai ibukota politik pada tahun 2028. Rencana tersebut termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 tertanggal 30 Juni 2025, yang mana target IKN sebagai ibukota politik berarti menjadikannya pusat pemerintahan dengan ketersediaan fasilitas lengkap untuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Dengan status Nusantara sebagai ibukota negara yang “sudah tapi belum”, beragam implikasi harus diantisipasi, misalnya terkait aspek tata kelola pemerintahan maupun desain hubungan pemerintah pusat dengan IKN sebagai daerah khusus, maupun daerah eksisting di sekitar.  Pun para aparatur negara yang ditempatkan di IKN, perlu kepastian administratif, termasuk insentif-insentif khusus yang pernah terjanjikan jika mereka ditempatkan di ibukota negara yang baru. Para pelaku bisnis tentunya membutuhkan kelayakan investasi, terutama untuk kota yang tak hanya bisa berharap hidup dari kunjungan wisatawan musiman. Pun publik yang menantikan kejelasan arah kebijakan nasional.

Dalam UU IKN, termuat Rencana Induk IKN sebagai pedoman hukum pembangunan IKN. Rencana Induk yang dilekatkan langsung sebagai Lampiran UU IKN tentunya memiliki bobot hukum dan politik yang lebih dari sekadar RPJMD ataupun RTRW daerah lainnya. Rencana Induk IKN memuat arah besar pembangunan Nusantara sebagai ibukota politik sekaligus kota masa depan Indonesia. Dokumen ini memuat visi, struktur ruang, tahapan pembangunan, dan prinsip pengelolaan kawasan hingga tahun 2045. Rencana Induk tersebut diterjemahkan bertahap melalui proyek, tata ruang, dan investasi.

Kedudukan Rencana Induk sebagai Lampiran UU IKN menjadikan perubahan besar tidak bisa dilakukan dengan mudah. Perubahan Rencana Induk IKN diatur dalam Pasal 7 UU IKN. Perubahan materi pokok mengharuskan OIKN mendapat persetujuan Presiden dan berkonsultasi dengan DPR. Sementara perubahan perincian teknis Rencana Induk cukup dengan persetujuan Presiden. UU IKN menyatakan bahwa perubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Dengan rangkaian kondisi ini, tahapan (timeline) pemindahan ibukota negara penting untuk diungkap lebih terbuka. Penting bagi publik untuk mendapatkan kejelasan konstitusional mengenai posisi Nusantara, dan juga Jakarta nanti, dalam arsitektur negara Indonesia ke depan. 

Putusan MK semestinya dimaknai bukan sebagai hambatan bagi Nusantara, melainkan pengingat bahwa pembangunan ibukota negara tidak cukup hanya pembangunan fisik. Jika nanti Keputusan Presiden diterbitkan (kapan pun itu), soalnya bukan hanya legitimasi hukum dan konsistensi ketatanegaraan, tetapi terutama adalah komitmen konkret tentang ibukota negara yang memang bukan hanya bangunan fisik, tetapi juga kejelasan politik mengenai kapan sebuah kota benar-benar dapat disebut sebagai ibu kota negara; sebuah kota yang benar-benar “kota dunia untuk semua” sebagaimana dikampanyekan. (*)

Editor : Muhammad Ridhuan
#Putusan MK IKN #Pemindahan ibu kota negara #basuki hadimuljono #Keppres Pemindahan IKN