Oleh:
Safaruddin Harefa
Akademisi, Peneliti dan Pemerhati Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
DERETAN kasus kekerasan seksual yang terungkap di lingkungan pendidikan dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan bahwa dunia pendidikan Indonesia sedang menghadapi krisis yang serius. Kasus yang muncul di Pati, Bogor, Lombok Tengah, hingga Bandung menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan lagi persoalan yang berdiri sendiri atau bersifat insidental, melainkan persoalan struktural yang tumbuh di ruang-ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak dan peserta didik.
Ironisnya, pelaku dalam banyak kasus justru merupakan sosok yang selama ini dihormati sebagai guru, pengasuh pesantren, pembina, hingga tokoh agama yang memiliki pengaruh besar terhadap korban.
Kasus di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati menjadi salah satu gambaran paling memprihatinkan tentang rapuhnya perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Pengasuh pondok berinisial Ashari diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati yang sebagian besar berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu.
Dugaan jumlah korban yang mencapai puluhan orang menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung dalam waktu yang panjang tanpa penanganan serius. Kemarahan masyarakat pun pecah ketika ratusan warga mendatangi lokasi sambil membawa spanduk bertuliskan “Pondok tempat belajar, bukan tempat kurang ajar”. Kalimat tersebut menjadi simbol kekecewaan publik terhadap rusaknya ruang pendidikan yang seharusnya melindungi anak-anak, bukan justru melahirkan trauma dan ketakutan.
RELASI KUASA DAN BUDAYA BUNGKAM
Jika dicermati, hampir semua kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan memiliki pola yang serupa. Pelaku bukan orang asing, melainkan figur yang memiliki otoritas moral dan posisi dominan terhadap korban. Ada yang menjadi pengasuh pondok, pengajar, alumni senior, hingga pendakwah publik yang selama ini dihormati dan dipercaya masyarakat. Posisi tersebut membuat korban sulit melawan karena pelaku memiliki pengaruh besar dalam kehidupan mereka, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi.
Dalam banyak kasus, kekerasan seksual tidak selalu dilakukan melalui ancaman fisik secara langsung, tetapi melalui manipulasi emosional yang dibangun secara perlahan. Pelaku mendekati korban secara personal, memberikan perhatian khusus, menciptakan kedekatan emosional, lalu membangun ketergantungan terhadap korban. Setelah hubungan itu terbentuk, korban diarahkan ke situasi privat yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan tindakan seksual tanpa persetujuan. Ada pula kasus di mana pelaku menggunakan simbol agama untuk membungkam korban, seperti meminta korban bersumpah agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.
Di Lombok Tengah, penyidik mengungkap adanya pendekatan doktrinal yang digunakan pelaku untuk mengendalikan korban. Sementara di Bandung muncul pola serupa berupa pemanfaatan kondisi psikologis korban dan situasi ruang tertutup untuk melakukan tindakan pelecehan. Pola-pola tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan seksual di dunia pendidikan sering kali terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
Yang membuat keadaan semakin rumit adalah budaya diam yang masih mengakar kuat di banyak lingkungan pendidikan. Korban sering memilih bungkam karena takut tidak dipercaya, takut disalahkan, atau takut dianggap merusak nama baik lembaga. Dalam lingkungan pendidikan yang sangat hierarkis, guru dan pengasuh sering diposisikan sebagai figur yang tidak boleh dikritik. Akibatnya, korban tidak hanya menanggung trauma akibat kekerasan seksual, tetapi juga tekanan sosial yang membuat mereka merasa sendirian dan kehilangan ruang aman untuk berbicara.
Padahal kekerasan seksual bukan persoalan moral biasa yang dapat diselesaikan secara tertutup atau kekeluargaan. Kekerasan seksual adalah tindak pidana serius yang meninggalkan dampak panjang bagi korban, mulai dari trauma psikologis, kehilangan rasa percaya diri, gangguan sosial, hingga ketakutan berkepanjangan. Upaya menutupi kasus demi menjaga reputasi lembaga justru memperpanjang siklus kekerasan dan membuka peluang lahirnya korban-korban baru.
PENDIDIKAN HARUS KEMBALI MENJADI RUANG AMAN
Maraknya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak masih sangat lemah dan belum menjadi prioritas utama. Pendidikan tidak boleh hanya berfokus pada prestasi akademik, hafalan, dan kedisiplinan, tetapi juga harus memastikan bahwa setiap peserta didik merasa aman secara fisik maupun psikologis di lingkungan tempat mereka belajar.
Karena itu, lembaga pendidikan harus berhenti menormalisasi penyelesaian kasus secara diam-diam demi menjaga nama baik institusi. Setiap dugaan kekerasan seksual harus diproses secara hukum dan berpihak kepada korban. Negara juga perlu memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama dan memiliki relasi kuasa yang tertutup.
Sistem pengaduan yang aman, pendampingan psikologis, serta perlindungan hukum bagi korban harus diperkuat agar korban tidak lagi merasa sendirian ketika berani bersuara.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap korban kekerasan seksual. Korban tidak boleh lagi diposisikan sebagai pihak yang bersalah atau dianggap mencoreng nama baik lembaga. Justru keberanian korban untuk berbicara menjadi langkah penting untuk membuka fakta dan mencegah jatuhnya korban lain.
Kasus-kasus yang terus bermunculan ini harus menjadi peringatan bahwa dunia pendidikan sedang berada dalam situasi darurat perlindungan anak. Jika pendidikan gagal menjadi ruang aman, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan korban, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan itu sendiri. Sebab pendidikan yang kehilangan rasa aman pada akhirnya akan kehilangan makna paling mendasarnya sebagai tempat membentuk manusia yang beradab dan bermartabat. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan