Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Menagih Keadilan Sosial dalam Insentif Kendaraan Listrik

Redaksi KP • Minggu, 31 Mei 2026 | 18:13 WIB

 

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno, usul Bandara Nusantara kembali fokus layani VVIP.
Djoko Setijowarno

Oleh:

Djoko Setijowarno
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

PEMERINTAH kembali menunda pengumuman insentif kendaraan listrik selama satu bulan dengan alasan masih menunggu finalisasi skema dan perhitungan fiskal. Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian di tengah momentum pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional yang mulai terbentuk. Padahal, momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk memastikan bahwa kebijakan insentif tidak hanya mendorong penjualan kendaraan listrik, tetapi juga menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat yang selama ini belum menikmati manfaat pembangunan secara merata.

Karena itu, pemerintah perlu merancang program insentif kendaraan listrik yang lebih tepat sasaran. Insentif tidak semestinya hanya dinikmati kelompok masyarakat perkotaan yang relatif mampu membeli kendaraan baru. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus diarahkan kepada kelompok dan wilayah yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendukung pembangunan transportasi berkelanjutan.

Prioritas pertama seharusnya diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki komitmen membangun transportasi umum berbasis kendaraan listrik. Dukungan fiskal dari pemerintah pusat akan menjadi stimulus penting bagi daerah untuk memperkuat layanan angkutan umum modern. Saat ini tercatat 42 pemerintah daerah telah mengalokasikan APBD untuk penyelenggaraan angkutan umum melalui skema Buy The Service (BTS). Bahkan Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah menerbitkan peraturan daerah yang mengalokasikan porsi khusus APBD untuk subsidi angkutan umum.

Insentif kendaraan listrik bagi daerah-daerah tersebut akan mempercepat pembentukan ekosistem transportasi publik yang lebih modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Kehadiran regulasi daerah juga menjadi jaminan bahwa layanan tersebut dapat berlangsung dalam jangka panjang, tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan politik.

Prioritas kedua perlu diberikan kepada daerah lingkar tambang nikel seperti Konawe di Sulawesi Tenggara, Morowali di Sulawesi Tengah, dan Weda di Maluku Utara. Selama ini daerah-daerah tersebut menghadapi paradoks pembangunan. Di satu sisi menjadi penghasil nikel yang menopang industri baterai kendaraan listrik nasional dan global, tetapi di sisi lain masih menghadapi berbagai persoalan kesejahteraan masyarakat.

Masyarakat lokal yang hidup di sekitar kawasan tambang dan smelter seharusnya menjadi kelompok pertama yang menikmati manfaat hilirisasi nikel. Penyediaan transportasi umum berbasis listrik di wilayah tersebut bukan hanya soal mobilitas, melainkan simbol kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan sosial. Warga yang selama ini menanggung dampak aktivitas pertambangan layak memperoleh manfaat nyata dari sumber daya yang berasal dari tanah mereka sendiri.

Selain memiliki nilai simbolis yang kuat, transportasi umum berbasis listrik juga dapat menjadi solusi atas tingginya mobilitas pekerja di kawasan industri nikel. Daerah seperti Morowali, Weda, dan Konawe mengalami peningkatan lalu lintas yang sangat tinggi akibat aktivitas industri. Kehadiran bus listrik massal berpotensi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Namun demikian, pengembangan transportasi listrik di wilayah tambang juga memerlukan perhatian terhadap kualitas infrastruktur jalan. Jalan yang rusak akibat kendaraan berat dapat mempercepat kerusakan komponen kendaraan listrik, terutama baterai dan sistem suspensi. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa energi listrik yang digunakan tidak sepenuhnya berasal dari PLTU captive berbahan bakar batu bara. Jika hal itu terjadi, yang muncul hanya pergeseran emisi (emission shifting), bukan pengurangan emisi yang sesungguhnya.

Prioritas ketiga adalah pemberian insentif motor listrik sebesar Rp5 juta kepada masyarakat di daerah lingkar tambang nikel dan wilayah kepulauan yang menghadapi persoalan ketahanan energi. Kebijakan berbasis wilayah ini memiliki dasar empiris yang kuat. Kabupaten Asmat, misalnya, sejak lama telah memanfaatkan kendaraan listrik secara swadaya karena keterbatasan pasokan bahan bakar minyak.

Bagi masyarakat di wilayah terpencil, motor listrik bukan sekadar alat transportasi, tetapi juga solusi atas tingginya biaya energi. Biaya operasional kendaraan listrik yang lebih murah dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang selama ini harus menanggung harga barang kebutuhan pokok yang relatif tinggi.

Insentif juga dapat diarahkan pada kendaraan listrik produktif seperti motor roda tiga dan kendaraan niaga ringan yang digunakan petani, nelayan, serta pedagang pasar tradisional. Pendekatan ini akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dibandingkan sekadar mendorong kepemilikan kendaraan pribadi.

Sayangnya, kebijakan insentif kendaraan listrik selama ini cenderung berorientasi pada peningkatan penjualan kendaraan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan wilayah. Padahal, daerah penghasil nikel merupakan fondasi utama industri kendaraan listrik nasional. Sangat ironis apabila masyarakat yang hidup di sekitar sumber bahan baku baterai justru menjadi kelompok yang paling lambat menikmati manfaat teknologi tersebut.

Transisi energi yang berkeadilan harus memastikan bahwa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dirasakan secara merata. Kendaraan listrik tidak boleh menjadi simbol kemajuan yang hanya dinikmati masyarakat perkotaan, sementara masyarakat di daerah penghasil sumber daya tetap tertinggal.

Momentum finalisasi skema insentif kendaraan listrik saat ini menjadi kesempatan penting bagi pemerintah untuk memperbaiki arah kebijakan. Insentif kendaraan listrik harus dipandang sebagai instrumen pembangunan yang mampu mengurangi kemiskinan, memperkuat mobilitas masyarakat, dan menghadirkan keadilan bagi wilayah penghasil sumber daya.

Membangun industri kendaraan listrik nasional tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan dan pemerataan pembangunan. Insentif kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi besar untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih adil. Hanya dengan cara itulah transisi energi bersih di Indonesia dapat berlangsung secara utuh, bukan sekadar perpindahan teknologi, tetapi juga lompatan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#insentif kendaraan listrik #skema Buy The Service #daerah penghasil nikel #masyarakat transportasi indonesia