Oleh:
Adeya Maulidna
Mahasiswa Magister Akuntansi, Universitas Mulawarman
KALTIMPOST.ID-Penerapan sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai babak baru dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia.
Sistem ini resmi diimplementasikan secara nasional pada tanggal 1 Januari 2025 sebagai pengganti sistem layanan terdahulu.
Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan melalui integrasi data yang lebih komprehensif bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia (Direktorat Jenderal Pajak, 2024).
Pengembangan infrastruktur teknologi informasi ini merupakan salah satu proyek strategis nasional dalam sektor publik.
Berdasarkan data laporan anggaran pengembangan sistem DJP periode 2021-2025, total investasi yang terserap untuk pembangunan sistem ini mencapai Rp 1,26 triliun.
Anggaran ini mencakup biaya pengadaan perangkat keras, pengembangan perangkat lunak, serta integrasi sistem keamanan data untuk memastikan integritas informasi perpajakan nasional (Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2025).
Dalam aspek kepatuhan, sistem Coretax mempertegas sanksi administratif bagi wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan.
Baca Juga: Letkol Inf Muhammad Faisal Idris Resmi Jabat Dandim 0902/Berau Gantikan Kolonel Wirahady
Ketentuan ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat klasifikasi denda yakni bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000. Sedangkan bagi wajib pajak badan sebesar Rp 1.000.000.
Kebijakan itu merupakan instrumen disinsentif untuk mendorong kepatuhan sukarela masyarakat di tengah efisiensi layanan digital yang ditawarkan oleh portal Coretax.
Di tingkat operasional, transisi ke sistem baru seringkali diiringi dengan dinamika penyesuaian oleh wajib pajak.
Observasi lapangan di beberapa wilayah seperti Samarinda dan Balikpapan menunjukkan bahwa keberhasilan sistem Coretax sangat bergantung pada tingkat literasi digital wajib pajak dan sosialisasi yang dilakukan oleh otoritas pajak.
Masalahnya bukan sekadar teknis, tetapi juga menyangkut kesiapan pengguna. Coretax hadir dengan perubahan besar dalam mekanisme pelaporan, namun tidak diiringi dengan literasi digital perpajakan yang memadai.
Akibatnya, masyarakat seperti dipaksa memahami sistem baru dalam waktu singkat, terutama saat deadline sudah di depan mata.
Dilansir dari Instagram KPP Pratama Samarinda Ulu yang dipublikasikan pada 24 Desember 2025 menyebut ada beberapa keluhan Coretax dari para wajib pajak.
Yakni di antaranya adalah sistem lambat dan eror dalam proses input data dan administrasi sering dianggap lambat bahkan sempat terjadi eror massal saat mendekati batas akhir pelaporan SPT yang membuat akses menjadi sangat sulit.
Selain itu, wajib pajak juga kesulitan melakukan validasi akun karena kendala data seperti lupa e-mail, nomor handphone yang sudah tidak aktif, atau NIK yang belum valid.
Terakhir, kendala mandiri yang dirasakan karena sistem keamanan, penggantian e-mail atau nomor handphone tidak bisa diubah sendiri oleh wajib pajak dari aplikasi. Sehingga mengharuskan WP datang langsung ke kantor pajak.
Dari sudut pandang akuntansi, Coretax sebenarnya bagus. Dirancang untuk meningkatkan transparansi dan integrasi data perpajakan. Sistem itu memungkinkan pelaporan yang lebih real-time dan terhubung antardata.
Namun, dalam praktiknya, wajib pajak kesulitan memahami alur pengisian, validasi data, hingga proses otorisasi.
Sederhananya, banyak rekan-rekan di sekitar saya di Samarinda dan Balikpapan yang harus bolak-balik mencoba login, gagal submit SPT, atau bingung dengan kode otorisasi DJP.
Bahkan, beberapa konsultan pajak mengaku harus menghabiskan waktu ekstra hanya untuk menjelaskan sistem baru kepada kliennya.
Pelaporan pajak sendiri bukan sekadar kewajiban formal. Pajak adalah sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, termasuk di Kaltim.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kontribusi pajak sangat besar dalam struktur APBN yang kemudian dialokasikan ke daerah melalui APBD.
Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan berbagai proyek infrastruktur di Kaltim, termasuk renovasi rumah jabatan gubernur yang ramai dibahas belakangan ini.
Kepatuhan pajak menjadi semakin krusial. Di sinilah pentingnya sistem yang tidak hanya canggih, tetapi juga mudah digunakan.
Dalam perspektif akuntabilitas publik, negara seharusnya menyediakan sistem yang andal, terutama ketika kewajiban warga dibatasi oleh waktu yang ketat.
Coretax adalah langkah maju dalam digitalisasi perpajakan, tetapi implementasinya harus sesuai cita-citanya. Dengan anggaran pengembangan dan pemeliharaan sistem yang mencapai triliunan rupiah, publik berharap kualitas yang sebanding.
Jangan sampai karena sistem yang belum siap ini harus mengorbankan kepercayaan masyarakat khususnya di Kaltim. (rd)
Editor : Romdani.