
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
ISTILAH “democrazy” ini adalah bentuk “sarkastik”. Gaya bahasa yang sengaja digunakan untuk mengolok atau menyindir praktIk demokrasi yang tidak lagi berjalan on the track sebagaimana khitahnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sarkastik dimaknai sebagai bahasa yang bersifat mengejek, atau mengandung sarkasme. Sebagai contoh kalimat, “ia bicara dengan nada sarkastik”.
Sementara sarkasme sendiri merupakan bentuk penggunaan kata-kata pedas untuk menyakiti hati orang lain; cemoohan atau ejekan yang dianggap “kasar”.
Menurut Merriam-Webster, sarcastic atau sarcasm, adalah bentuk penggunaan kata-kata yang berarti kebalikan dari apa yang ingin dikatakan, terutama untuk menghina, menunjukkan kejengkelan, atau untuk melucu: suatu gaya humor satir yang bergantung pada bahasa ironis dan biasanya pahit serta pedas untuk mencapai efeknya.
Sedangkan dalam Cambridge Dictionary, sarcastic dimaknai sebagai bentuk penggunaan ucapan yang jelas-jelas bermaksud berlawanan dengan apa yang Anda katakan, dengan tujuan menyakiti perasaan seseorang atau mengkritik sesuatu secara humoris.
Tulisan ini hendak menempatkan kata “democrazy” sebagai olok-olok terhadap demokrasi kampus hari ini yang sarat dengan kooptasi kekuasaan, sehingga mematikan prinsip-prinsip demokrasi sebagai penuntun kita bersama.
Bahasa sarkastik ini ingin menampar sivitas akademika, yang berdiam diri dengan kegilaan demokrasi dalam kampus. Demokrasi kian menjauh, berubah wujud menjadi demokrasi yang benar-benar gila, alias “democrazy”. Secara konseptual, istilah “democrazy” yang disandingkan dengan kata “kampus” ini merujuk pada bahasa sarkastik yang ingin digunakan secara kritis.
Untuk menggambarkan situasi demokrasi kampus yang tidak lagi berjalan sebagaimana tujuan semula, namun kini berubah menjadi kegilaan yang tidak masuk akal, makin kacau, dan penuh dengan agenda setting kekuasaan untuk menaklukkan kampus.
Tentu istilah democrazy kampus juga dibalut dengan humor jenaka, yang menunjukkan betapa tidak sedikit dari kita mengalami semacam “depresi intelektual”, dimana apa yang selalu kita diskusikan, bahkan diajarkan kepada mahasiswa di ruang-ruang kelas, ternyata tidaklah sesuai dengan realitas. Demokrasi dalam kampus, berubah menjadi democrazy.
Politisasi
Kegilaan apa yang merusak demokrasi dalam kampus? Didaftar paling atas, sangat sulit untuk tidak menyebut “politisasi” yang sengaja didesain oleh kekuasaan. Ini juga yang seringkali kita sebut sebagai “politik kooptasi” terhadap kampus. Kampus tersandera oleh upaya kooptasi kekuasaan, yang bahkan sengaja didesain dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek).
Cilakanya, desain kooptasi kekuasaan ini dilegalkan melalui produk regulasi. Dalam Pilrek, menteri diberikan hak Istimewa (privilege) berupa suara sebesar 35 persen dalam pemilihan.
Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (Permenristek Pengangkatan Pimpinan PTN), yang secara eksplisit menyebutkan bahwa, menteri memiliki 35 persen hak suara, berbanding 65 persen hak suara yang dimiliki oleh senat universitas.
Implikasinya, suara menteri 35 persen sebagaimana diatur dalam Permenristek Pengangkatan Pimpinan PTN tersebut, membuka ruang politisasi dalam Pilrek. Ada dua dampak besar dari politisasi ini. Pertama, calon-calon yang bertarung dalam Pilrek, pada akhirnya harus mengemis pada kekuasaan untuk mendapatkan jatah 35 persen suara menteri.
Jadi tidak mengherankan ketika para calon berlomba-lomba mencari koneksi berupa jalan pintas untuk bernegosiasi dengan rezim yang sedang berkuasa. Bahkan tidak jarang yang berhubungan dengan partai politik yang bertindak sebagai “makelar kekuasaan”.
Ibarat petugas penghubung, tokoh-tokoh partai politik menjadi jembatan sekaligus pusat “lobi” pada kekuasaan demi mengejar suara menteri. Kedua, perebutan 35 persen suara menteri, berdampak pada ruang politik transaksional dalam Pilrek.
Sederhananya, saya beri suara, Anda bisa memberi apa? Segala macam cara dihalalkan, Bahkan tidak jarang publik disuguhkan isu “suap menyuap” untuk mendapatkan suara menteri. Setali tiga uang, hal serupa juga diadopsi dalam pemilihan dekan. Situasi yang menggambarkan betapa gila-nya proses demokrasi di kampus.
Dan ketidakwarasan ini sengaja didesain oleh kekuasaan untuk menaklukkan kampus. Melancarkan politik kooptasi agar kampus menjadi bidak bagi kekuasaan yang siap pasang badan kapan saja dibutuhkan!
Memelihara Kewarasan
Pilrek sebagai praktek berdemokrasi orang-orang yang mengaku terdidik di dalam kampus, harus diletakkan berdasarkan prinsip-prinsip pokok sebagai pegangan. Termasuk bagaimana menjaga “kegilaan lain” yang seringkali menggoda para calon. Pertama, isu primordialisme.
Dukung mendukung adalah hal yang lumrah dalam Pilrek. Tapi memasukkan elemen primordialisme (suku, ras, agama, daerah, dll), jelas adalah kekeliruan yang tidak boleh kita tolerir. Kapasitas seseorang tidak diukur dari asal, suku, daerah, ataupun agamanya, tapi berdasarkan konsep dan gagasan yang ia bawa dalam arena pertarungan.
Kedua, polarisasi. Prinsip utama dalam Pilrek, adalah semangat kolektivitas. Oleh karenanya, perbedaan pilihan adalah hal yang biasa saja. Siapapun pemenangnya, tidak harus membuat relasi kolegial kita menjadi berantakan. Ketiga, dukungan kritis.
Dalam Pilrek, dukungan itu harus rasional. Bukan atas dasar dukungan yang membabi buta. Jika ada yang keliru dari calon Anda, kritiklah secara terbuka. Sebab kampus adalah tempat nalar dan pikiran bekerja. Jika ingin menang, maka menanglah secara terhormat!!! (riz)
Editor : Muhammad Rizki