Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kaltim dalam Bayang-Bayang Hak Angket

Redaksi KP • Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39 WIB
Maha Sakti Esa Jaya.
Maha Sakti Esa Jaya.

Oleh:

Maha Sakti Esa Jaya
Kader GMNI Balikpapan

KETEGANGAN tata negara yang mewarnai Kalimantan Timur sepanjang 2026 bukan sekadar dinamika politik lokal pasca-kebijakan pemerintah daerah. Gejolak yang muncul akibat sejumlah kebijakan Gubernur Kalimantan Timur telah memantik respons luas dari masyarakat, termasuk gerakan mahasiswa dan berbagai elemen rakyat yang berulang kali menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPRD Kaltim, Karang Paci.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah parlemen daerah mampu menjalankan fungsi pengawasannya secara konsisten dan berintegritas, atau justru menjadikan instrumen konstitusional sebagai alat tawar-menawar politik?

Dalam negara demokrasi, hak pengawasan yang dimiliki legislatif merupakan instrumen penting untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik. Namun dalam praktiknya, tidak jarang instrumen tersebut justru terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek yang mengaburkan tujuan utamanya.

Tulisan ini berupaya mendudukkan kembali hak interpelasi dan hak angket sebagai instrumen konstitusional yang seharusnya digunakan untuk menguji akuntabilitas kebijakan pemerintah daerah, bukan sebagai alat penyanderaan politik maupun komoditas transaksi kekuasaan.

Memahami Hak Interpelasi dan Hak Angket

Untuk memahami pentingnya polemik yang terjadi di Kalimantan Timur saat ini, perlu terlebih dahulu melihat hak interpelasi dan hak angket dari perspektif hukum tata negara.

Dalam teori checks and balances, hubungan antara eksekutif dan legislatif bukanlah hubungan hierarkis antara atasan dan bawahan. Keduanya merupakan institusi yang setara, namun saling mengawasi dan mengendalikan.

Dalam kerangka tersebut, hak interpelasi merupakan pengejawantahan dari the right to know atau hak untuk mengetahui. Melalui interpelasi, DPRD berhak meminta penjelasan kepada kepala daerah terkait kebijakan strategis yang berdampak luas dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Interpelasi pada dasarnya bukanlah instrumen penghukuman. Ia merupakan mekanisme untuk memperoleh penjelasan dan memastikan adanya akuntabilitas publik.

Namun ketika penjelasan yang diberikan tidak memadai atau justru memunculkan indikasi adanya penyimpangan, maka hukum menyediakan instrumen yang lebih kuat, yaitu hak angket.

Hak angket bukan sekadar forum tanya jawab. Dalam perspektif hukum tata negara, hak angket merupakan instrumen penyelidikan resmi yang memungkinkan parlemen melakukan pengumpulan fakta secara mendalam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah.

Pada titik ini berlaku apa yang sering disebut sebagai the power of investigation. DPRD tidak lagi hanya meminta klarifikasi, tetapi melakukan penyelidikan terhadap fakta-fakta yang dianggap penting untuk kepentingan publik.

Jika menggunakan perspektif legal realism yang diperkenalkan Oliver Wendell Holmes, hukum tidak boleh dipahami semata sebagai teks normatif yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hukum harus dilihat dari bagaimana ia bekerja dan diterapkan dalam kenyataan.

Dalam konteks tersebut, hak angket menjadi sarana untuk mencari kebenaran materiil atas dugaan penyimpangan kebijakan, bukan sekadar menerima laporan administratif yang disampaikan pihak eksekutif.

Memindahkan Konflik dari Jalanan ke Ruang Konstitusi

Salah satu alasan mengapa hak angket menjadi relevan dalam situasi Kalimantan Timur saat ini adalah kemampuannya menjadi saluran konstitusional bagi aspirasi publik.

Dalam teori hukum tata negara dikenal konsep constitutional channeling, yakni mekanisme penyaluran konflik sosial dan politik ke dalam institusi formal yang diatur oleh konstitusi.

Ketika ketidakpuasan masyarakat meluap melalui demonstrasi dan aksi massa, negara demokrasi yang sehat harus mampu mengubah energi tersebut menjadi proses kelembagaan yang terukur dan berbasis hukum.

Hak angket merupakan salah satu instrumen untuk tujuan tersebut.

Melalui hak angket, perdebatan tidak lagi berlangsung di jalanan dengan tekanan massa, melainkan dipindahkan ke ruang parlemen yang mengedepankan data, fakta, argumentasi hukum, serta mekanisme pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun di sinilah ujian terbesar bagi para politisi di Karang Paci.

Gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil pada dasarnya merupakan gerakan moral yang lahir dari kegelisahan publik. Oleh karena itu, para politisi tidak boleh menjadikan gerakan tersebut sebagai kendaraan politik untuk meningkatkan posisi tawar partai maupun kelompok tertentu.

Tugas DPRD adalah mengawal aspirasi rakyat melalui mekanisme konstitusional, bukan menjadi penumpang gelap yang memanfaatkan energi gerakan mahasiswa untuk kepentingan pragmatis.

Bahaya Politik "Mencle-Mencle"

Di tengah perdebatan mengenai hak angket, muncul pula kritik terhadap inkonsistensi sikap sejumlah partai politik yang berubah-ubah dalam menyikapi usulan penggunaan hak angket.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Bung Castro, termasuk yang menyoroti fenomena tersebut.

Dalam perspektif hukum tata negara, perubahan sikap politik yang tidak didasarkan pada argumentasi rasional dan kepentingan publik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan.

Publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan partai politik ketika dukungan terhadap hak angket berubah-ubah mengikuti arah dinamika politik.

Lebih jauh, sejumlah media lokal juga mengingatkan agar hak angket tidak mengalami distorsi fungsi dan berubah menjadi alat tekanan politik semata.

Dalam teori hukum, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai abuse of constitutional rights atau penyalahgunaan hak konstitusional.

Penyalahgunaan ini terjadi ketika instrumen yang seharusnya digunakan untuk pengawasan justru dijadikan komoditas politik demi mengamankan kepentingan kelompok tertentu.

Jika kondisi tersebut terjadi, maka hak angket kehilangan makna konstitusionalnya dan berubah menjadi alat transaksi kekuasaan.

Mengembalikan Hak Angket pada Khitahnya

Pada akhirnya, hak interpelasi dan hak angket harus dikembalikan pada tujuan dasarnya, yakni menguji akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.

Proses tersebut harus dilakukan secara terbuka, berbasis data, serta tunduk pada standar hukum yang objektif. Bukan melalui negosiasi politik tertutup yang hanya menguntungkan segelintir elite.

DPRD Kalimantan Timur perlu menghentikan segala bentuk kalkulasi politik transaksional yang berpotensi mengaburkan fungsi pengawasan.

Apabila terdapat indikasi kuat mengenai penyimpangan kebijakan atau pelanggaran hukum yang dilakukan pihak eksekutif, maka penggunaan hak angket harus dijalankan secara serius hingga tuntas.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan dasar yang kuat, maka proses tersebut juga harus dihentikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan hak angket menggantung di tengah jalan hanya karena adanya kompromi politik yang menguntungkan pihak tertentu.

Dalam perspektif hukum progresif yang dikembangkan Prof. Satjipto Rahardjo, hukum hadir untuk melayani manusia, bukan sebaliknya.

Karena itu, hak angket tidak boleh dipandang sebagai mainan politik ataupun alat negosiasi kekuasaan. Instrumen tersebut diberikan oleh konstitusi sebagai sarana untuk melindungi kepentingan rakyat dan memastikan jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum.

Jika hak pengawasan yang dimiliki parlemen terus-menerus diperlakukan sebagai komoditas politik, maka yang sesungguhnya diruntuhkan bukan hanya kepercayaan publik terhadap DPRD, tetapi juga fondasi hukum tata negara itu sendiri.

Pada titik inilah Karang Paci dihadapkan pada pilihan sejarah: berdiri tegak sebagai benteng konstitusi dan penyambung aspirasi rakyat, atau terjebak menjadi arena transaksi politik yang menjauh dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#GMNI Balikpapan #hak angket #dprd kaltim #gubernur kalimantan timur