Dosen Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
KASUS terungkapnya dugaan manipulasi publikasi ilmiah melalui jurnal predator oleh oknum dosen untuk meraih gelar Guru Besar di salah satu perguruan tinggi terkemuka, kembali memukul kesadaran kolektif kita.
Kasus yang diungkap oleh LBH Yogyakarta sebagaimana termaktub pada laman kompas.com disebutkan bahwa salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah akademisi di lingkungan kampusnya.
Peristiwa ini bukanlah sekadar anomali administratif, melainkan indikasi dari patologi sistemik dalam ekosistem pendidikan tinggi kita. Di balik skandal ini, ada satu isu krusial yang menuntut perhatian serius yakni kerentanan seorang whistleblower (pelapor) yang berani membongkar praktik "korupsi akademik" di institusinya.
Kasus yang di alami R, menambah catatan panjang betapa riskan dan penuh risiko untuk berupaya menjadi seorang “penyingkap kejahatan”. Sebelumnya polemik serupa dialami oleh Tri Yanto (TY), seorang whistleblower yang berani mengungkap dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai sekitar Rp3,5 miliar, sebagaimana diungkap dalam siaran pers Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (KOLIBER) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, pada tanggal 28 Mei 2025, namun kemudian TY justru dihadapkan pada kriminalisasi.
Mengurai Benang Kusut Integritas Akademik
Dalam rezim pendidikan tinggi saat ini, tuntutan publikasi internasional bereputasi sering kali direduksi menjadi sekadar kejar tayang pemenuhan Angka Kredit (KUM). Ketika sistem terlalu mendewakan indikator kuantitatif tanpa sistem verifikasi kualitas yang ketat, celah pragmatisme terbuka lebar.
Penggunaan jurnal predator, penipuan afiliasi dan sebagainya menjadi manifestasi dari kebijakan yang gagal membedakan antara prestasi ilmiah dan transaksionalisme akademik. Laman kompas.id pada tahun 2024 lalu membahas fenomena skandal jurnal predator dengan judul “Guru Besar Indonesia terjerat Jurnal Predator”. Ulasan tersebut diklaim sebagai hasil riset yang dilakukan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung di Marepus Corner.
Praktik tersebut memberikan implikasi fatal, gelar Guru Besar membawa konsekuensi pada hak kehormatan dan finansial yang dibebankan kepada negara dan masyarakat. Oleh karena itu, manipulasi syarat pencapaiannya tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai pelanggaran etika profesi, tetapi berpotensi menyentuh ranah penyalahgunaan wewenang.
Problematika yang lebih jauh mesti diperhatikan, ketika ada seorang dosen atau civitas akademika mengambil langkah berani untuk membongkar kejahatan akademik koleganya, lalu kemudian Ia langsung dihadapkan pada risiko yang sangat besar bahkan sampai pada tindakan pemecatan. Budaya feodalisme akademik sering kali lebih memilih untuk "menjaga nama baik institusi" dengan cara membungkam pelapor, alih-alih berupaya untuk memberantas akar penyakitnya.
Urgensi Perlindungan Whistleblower di Perguruan Tinggi
Secara filosofis, tindakan menyingkap kejahatan merupakan manifestasi nyata dari partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam penangggulangan kejahatan termasuk di dunia kampus. Namun, realitanya seorang pada posisi whistleblower belum sepenuhnya memperoleh pelindungan yang optimal, sehingga hal ini kerap menimbulkan kekhawatiran bagi seorang whistleblower.
Di satu sisi, kesaksian dan laporan mereka dibutuhkan oleh untuk mengungkap kasus, akan tetapi pada sisi lain whistleblower dihadapkan pada risiko retaliasi yang masif, baik secara administratif, fisik, sosial, hingga retaliasi hukum berupa kriminalisasi.
Potret kriminalisasi yang menjerat seorang whistleblower menunjukkan bahwa betapa lemahnya pelindungan bagi seorang yang berperan dalam pengungkapan kejahatan. Dugaan kriminalisasi tidak hanya menyasar orang yang melaporkan kejahatan dimaksud, melainkan potensi ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi berpotensi menyerang keluarga maupun orang dekat whistleblower.
Pihak terlapor kerap menggunakan instrumen hukum pidana sebagai serangan balik (counter-attack) atau Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP). Pada konteks hukum Indonesia, regulasi untuk memberikan perlindungan pada whistleblower belum ada secara eksplisit menyebutkan perlindungan bagi kasus yang berkaitan dengan “akademik” atau kampus, melainkan hanya baru terakomodir pada kasus-kasus tertentu seperti hal nya tindak pidana korupsi. Sementara itu, kejahatan akademik sering kali bermula dari ranah administratif. Akibatnya, pelapor sangat rentan terhadap serangan balik, baik berupa.
Kondisi tersebut menjadi pertanda bahwa adanya kekosongan hukum (vacuum of norm) dalam melindungi pahlawan integritas di ruang akademik. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi beserta perguruan tinggi masih cenderung reaktif. Mekanisme investigasi sering kali baru berjalan ketika kasus sudah viral di publik.
Ketiadaan regulasi setingkat Peraturan Menteri yang secara khusus mewajibkan dan mengatur Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi di kampus adalah sebuah kelalaian struktural. Idealnya, kebijakan ini dapat mengadopsi langkah strategis pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam rangka menyelamatkan integritas pendidikan tinggi dan melindungi mereka yang berani bersuara, diperlukan intervensi kebijakan yang komprehensif dari Kemendiktisaintek. Pertama, upaya untuk melembagakan Whistleblowing System (WBS) yang Independen, yakni perguruan tinggi wajib memiliki kanal pelaporan yang terenkripsi dan dikelola oleh unit independen (bukan sekadar di bawah Rektorat, melainkan melibatkan Senat Akademik dan tokoh eksternal kredibel), dan yang paling utama adalah identitas pelapor harus dijamin kerahasiaannya.
Kedua, mengadopsi Prinsip Anti-SLAPP dalam Kebijakan Akademik, konsep ini dapat diakomodir melalui Peraturan Menteri tentang perlindungan whistleblower. Dosen, tenga kependidikan, maupun yang melaporkan dugaan kecurangan akademik berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak boleh dituntut secara pidana maupun perdata, serta memiliki imunitas sanksi administratif kampus.
Keberanian seorang whistleblower ibarat vaksin bagi kampus yang sedang diserang virus korupsi akademik. Membiarkan pelapor berjuang sendirian dan rentan terhadap intimidasi atau kriminalisasi adalah bentuk kejahatan pembiaran. Negara dan kampus semestinya hadir untuk memberikan jaminan hukum yang absolut bagi mereka.
Menyelamatkan whistleblower adalah upaya menjaga nyala api di menara gading agar tidak padam oleh pragmatisme sesaat. Ketika kampus berani berdiri di belakang para pembela integritas, saat itulah perguruan tinggi mengukuhkan dirinya sebagai mata air keteladanan bukan sekadar pabrik angka kredit. Melindungi mereka bukan lagi sekadar kewajiban hukum, melainkan pembuktian bahwa kebenaran ilmiah masih menjadi panglima tertinggi di negeri ini. (riz)
Editor : Muhammad Rizki