Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

“Sekali Lagi” Tentang Rangkap Jabatan

Redaksi Kaltim Post • Senin, 15 Juni 2026 | 07:57 WIB
Herdiansyah Hamzah.
Oleh: Herdiansyah Hamzah

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

PENGGUNAAN diksi “sekali lagi” di dalam judul tulisan ini, merujuk pada situasi dimana diskursus rangkap jabatan, pada dasarnya sudah seringkali penulis sampaikan melalui berbagai macam kesempatan. Baik melalui tulisan maupun melalui dorongan pembentukan regulasi di tingkat kampus, yang berusaha mengatur larangan rangkap jabatan sebagai upaya untuk mencegah “konflik kepentingan”.

Oleh karena itu, tulisan merupakan “kronik” tentang bagaimana diskursus larangan rangkap jabatan ini kami dorong sebagai diskusi serius dikalangan civitas akademika Universitas Mulawarman. Pertama kali menulis tentang rangkap jabatan ini pada bulan April tahun 2026 di Koran Harian Kaltim Post berjudul, “Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan” .

Tulisan ini kemudian menjadi salah satu materi dari buku penulis yang berjudul “Intelektual Publik (Kampus, Demokrasi, dan Oposisi)” yang diterbitkan pada medio 2025 silam. Intinya, tulisan tersebut hendak memberikan pesan pada seisi kampus, agar tidak menyepelekan masalah rangkap jabatan ini.

Rangkap jabatan atau apa yang juga sering disebut sebagai “concurrent positions”, adalah problem laten yang harus diperbincangkan secara serius. Pada tahun 2024, saya dan beberapa orang anggota Senat Universitas Mulawarman, yang selanjutnya disebut sebagai “tim kecil”, ditugaskan untuk membuat draf peraturan senat tentang tata tertib senat Universitas Mulawarman, yang kemudian melahirkan Peraturan Senat Universitas Mulawarman Nomor 01 Tahun 2025 tentang Senat Universitas Mulawarman, atau yang selanjutnya disebut sebagai “Persenat 01 Tahun 2025”.

Namun jangan berharap menemukan ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Persenat 01 Tahun 2025 ini. Sebab apa yang tim kecil usulkan, terutama mengenai larangan rangkap jabatan tersebut, pada akhirnya “ditolak” oleh rapat pleno senat Universitas Mulawarman.

Saya sendiri bersikeras memasukkan larangan rangkap jabatan dalam draft yang dibuat tim kecil ketika itu, sebagai dasar fundamental dalam tata kelola organisasi di Universitas Mulawarman, khususnya mengenai praktik pencegahan “konflik kepentingan”. 

Sepertinya banyak yang tidak nyaman dengan usulan ini. Terbukti pada akhirnya pleno senat menyepakati untuk menghapus klausul larangan rangkap jabatan dalam Persenat 01 Tahun 2025. Tapi saya sendiri tidak patah arang. Gagal mendorong klausul larangan rangkap jabatan dalam Persenat 01 Tahun 2025, kemudian berpindah dan berputar-putar mencari cara di regulasi lain.

Kebetulan saya yang tergabung dalam Komisi C Senat Unmul, diserahkan tanggung jawab untuk menyusun “pedoman kode etik dan pedoman etika akademik Unmul”. 

Sebagai Sekretaris Komisi C, saya dan anggota komisi lainnya kemudian bersepakat untuk membentuk “tim kecil” yang ditugaskan untuk membuat draf pada pertengahan tahun 2025. Sekali lagi, peluang ini kami jadikan ruang untuk bertarung kembali agar ketentuan larangan rangkap jabatan diatur lagi dalam regulasi kampus.

Bedanya, kali ini kita mengatur larangan rangkap jabatan dalam sudut pandang “etik”. Cara pandangnya sederhana, jika tidak ada norma yang melarang rangkap jabatan dalam ruang lingkup Unmul (akibat sebelumnya ditolak dimasukkan ke dalam Persenat 01 Tahun 2025), maka saya berpandangan itu berpeluang masuk ke lapisan kode etik.

Dan akhirnya kami di tim kecil memasukkan klasul larangan rangkap jabatan ini sebagai kode etik yang harus dipatuhi oleh civitas akademika untuk menghindari konflik kepentingan. Larangan rangkap jabatan ini bersanding dengan larangan penerimaan gratfikasi, larangan memasukkan kepentingan bisnis, larangan hubungan kekerabatan, larangan pekerjaan di luar pekerjaan pokok, hingga larangan penggunaan pengaruh jabatan.

Namun sayangnya, draf pedoman kode etik dan pedoman etika akademik tidak kunjung dibawa ke rapat pleno. Padahal tim kecil dan Komisi C Senat Unmul sudah mengusulkan di bulan April tahun 2026. Niatnya, pada saat pleno Senat Unmul yang membahas draf pedoman kode etik dan pedoman etika akademik inilah kesempatan untuk menyatakan “mengundurkan diri secara terbuka”.

Dan niat ini sudah saya sampaikan lisan kepada Ketua Senat Unmul, termasuk ke beberapa kolega secara terbatas. Pada dasarnya, surat pengunduran diri sebagai anggota Senat Unmul sudah dibuat tertanggal 12 Januari 2026, atau tepat dihari pelantikan saya sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Fakultas Hukum Unmul. Namun urung saya sampaikan dengan alasan mendasar. 

Pertama, setelah berdiskusi dengan kolega lainnya, saya ditodong tanggungan kewajiban sebagai Sekretaris Komisi C Senat Unmul untuk segera menyelesaikan draft pedoman kode etik dan pedoman etika akademik. Dan Kedua, saya meminta pengunduran diri ini dibacakan melalui rapat pleno, agar sekaligus memberikan kuliah singkat tentang larangan rangkap jabatan sebagai sebuah prinsip hukum (legal principle).

Namun sayang, pleno pembahasan draft pedoman kode etik dan pedoman etika akademik tidak kunjung dilaksanakan hingga saat ini. Logikanya begini, kendati pun belum ada norma yang melarang rangkap jabatan (kondisi ini sebelum keluarnya Permendiktisaintek Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman), namun tetap melanggar prinsip.

Sebab sesuatu yang tidak dilarang, bukan berarti diperbolehkan. Seperti “kecubung” kendatipun tidak termasuk dalam daftar yang dilarang dalam UU, bukan berarti boleh dikonsumsi. 

Terhadap anggota Senat Unmul yang rangkap jabatan (terutama yang menjabat sebelum Statuta Unmul yang baru), memang tidak melanggar norma atau aturan, tapi jelas melanggar prinsip. Oleh karenanya, situasi ini dikembalikan kepada diri pribadi masing-masing, apakah akan taat prinsip atau tidak.

Jika iya, maka pilihan mundur adalah jalan yang perlu dipertimbangkan. Tulisan ini perlu diketahui warga Universitas Mulawarman, sebagai bentuk uraian tanggung jawab saya, baik kepada para pemilih saya di Fakultas Hukum maupun kepada seluruh warga Unmul tanpa terkecuali. (riz)

 

 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#universitas mulawarman (unmul) #senat unmul #rangkap jabatan #Herdiansyah Hamzah