Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kebijakan Hijau di Atas Kertas

Redaksi Kaltim Post • Senin, 6 Juli 2026 | 12:45 WIB
Dewi Risnawati


 
 Oleh: Dewi Risnawati

Prodi Administrasi Publik, Fisip, Universitas Mulawarman

FRASA "kebijakan hijau" kerap dipahami sebagai komitmen negara untuk melindungi lingkungan hidup demi generasi mendatang. Dalam kerangka hukum lingkungan, komitmen ini dijabarkan melalui prinsip kehati-hatian, yang secara tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Prinsip ini mewajibkan negara mencegah kerusakan lingkungan sebelum terjadi, bukan sekadar menanggulangi setelah kerusakan berlangsung. Ketika prinsip ini dihadapkan pada praktik tata ruang di Kalimantan Timur, jarak antara norma dan kenyataan tampak begitu lebar.

Lindung yang Bersyarat

Mari bongkar dulu kata "lindung." Dalam RTRW ini, Kalimantan Timur memiliki Kawasan Lindung seluas kurang lebih 2.974.408 hektare, berbanding Kawasan Budi Daya seluas 12.370.144 hektare. Di atas kertas, angka pertama terdengar menjanjikan.

Tapi telusuri Pasal 102 tentang Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan akan ditemukan sesuatu yang janggal, kegiatan pertambangan ternyata diperbolehkan dengan syarat di kawasan hutan lindung asalkan menggunakan pola pertambangan bawah tanah. Kawasan yang katanya "dilindungi" tetap terbuka bagi cangkul dan alat bor, sepanjang izinnya diurus dengan benar.

Cerita serupa terjadi pada kawasan resapan air, yang seharusnya menjadi benteng terakhir sebelum krisis air bersih melanda kota-kota seperti Samarinda dan Balikpapan. Pasal 98 RTRW menyebutkan bahwa kegiatan pertanian dan bahkan pembangunan terbangun tetap diperbolehkan di kawasan ini, asal menerapkan "zero delta Q policy" rekayasa teknis yang katanya bisa menetralkan dampak.

Kawasan resapan air bukan zona yang steril dari pembangunan, melainkan zona yang bisa dinegosiasikan lewat teknologi. Prinsip "boleh, asal..." inilah yang menjadi jurus utama kebijakan hijau kita: setiap larangan selalu punya pintu belakang berupa syarat teknis.

Adat sebagai Pengecualian, Bukan Prinsip

Sementara itu, ada kelompok masyarakat yang haknya justru diperlakukan sebagai pengecualian kecil. RTRW ini mengakui kawasan hutan adat seluas 1.088 hektare, tersebar di delapan titik kecil di Kutai Barat dan Paser. Bandingkan dengan skala ekspansi industri di provinsi yang sama.

Data dari Koalisi Gerakan Rakyat Lanskap Kalimantan yang digagas WALHI mencatat bahwa pertambangan batu bara telah membebani sekitar 450 desa/kelurahan seluas 4,1 juta hektare, sementara ekspansi sawit membebani 550 desa/kelurahan seluas 1 juta hektare.

Deforestasi Kalimantan Timur sejak 2001 hingga 2025 diperkirakan mencapai 5,2 juta hektare, sekitar 28 persen dari total tutupan hutan yang pernah dimiliki provinsi ini. Bandingkan sendiri, 1.088 hektare pengakuan adat, berbanding jutaan hektare konsesi industri.

Angka ini bukan sekadar statistik dingin. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mencatat setidaknya 27 kasus tindak pidana di Kalimantan Timur yang sebagian besar dipicu tumpang tindih kawasan, sesuatu yang menurut mereka justru didukung oleh lembaga-lembaga pemerintah demi perluasan kawasan usaha, termasuk kasus besar antara masyarakat adat dan perusahaan di Kutai Timur.

Di ranah pertanahan, dalam Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur yang digelar Kementerian ATR/BPN akhir Oktober 2025, tercatat 689 kasus sengketa tanah di provinsi ini, dengan sekitar 61 persen di antaranya belum juga menemukan penyelesaian.

Kalau ditelusuri lebih jauh ke Bab Kelembagaan dalam RTRW ini, kejanggalan makin terasa. Bab yang seharusnya menjadi tulang punggung pengawasan dan koordinasi lintas-lembaga ternyata hanya berisi satu pasal, mengatur soal Forum Penataan Ruang yang sifatnya sekadar konsultatif  memberi masukan dan pertimbangan, bukan menjalankan fungsi pengawasan yang mengikat.

Memang di luar bab ini, sejumlah dinas teknis seperti Kehutanan, ESDM, dan Pekerjaan Umum disebut sebagai pelaksana program pembangunan infrastruktur di lampiran RTRW, tapi itu peran sebagai kontraktor proyek bukan sebagai lembaga pengawas yang dijamin keberadaannya dalam struktur kelembagaan.

Tidak ada lembaga penanggulangan bencana, tidak ada mekanisme pengawasan lingkungan yang eksplisit, tidak ada forum representasi masyarakat adat yang setara dan mengikat. Kelembagaan yang seharusnya menjadi jantung tata kelola justru dibiarkan kosong, sementara daftar pelaksana proyek justru panjang dan detail.

Di sinilah letak ironi "kebijakan hijau" kita. Ia bukan kebijakan yang gagal karena tidak ada niat baik di atas kertas niat baik itu ada, tertulis rapi dalam pasal-pasal yang berbunyi "melindungi," "melestarikan," dan "menjaga." Masalahnya, setiap niat baik itu selalu diikuti klausul "diperbolehkan dengan syarat" yang membuka celah, sementara hak masyarakat adat justru diperlakukan sebagai pengecualian administratif yang harus mengemis pengakuan lewat surat keputusan menteri atau bupati, satu per satu, hektare demi hektare.

Kalau kita ingin kebijakan hijau benar-benar berwarna hijau, yang perlu diubah bukan hanya pasal-pasalnya, tapi cara berpikir di baliknya: berhenti menjadikan perlindungan sebagai pengecualian yang bisa dinegosiasikan, dan mulai menjadikannya prinsip yang tidak bisa ditawar. Selama itu belum terjadi, biarlah kita menyebutnya apa adanya: bukan kebijakan hijau, melainkan kebijakan hijau di atas kertas.  (riz)

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#Tambang Batu Bara Kaltim #deforestasi Kaltim #Kawasan Lindung Kaltim #RTRW Kaltim