Oleh:
Aditya Prastian Supriyadi
Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang/Warga Kaltim
Rendahnya komitmen pengawas terhadap kepentingan anggota menjadi salah satu penyebab utama buruknya kinerja koperasi.
====
PROGRAM Koperasi Merah Putih (KMP) memasuki babak baru. Ribuan calon manajer koperasi saat ini mengikuti pendidikan di barak militer sebagai bagian dari pembentukan karakter dan bela negara. Semangat tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, ancaman terbesar yang akan dihadapi KMP sesungguhnya bukan datang dari luar negeri atau ancaman terhadap kedaulatan negara.
Persoalan paling mendasar justru berada di dalam tubuh koperasi itu sendiri: bagaimana memastikan ribuan koperasi yang dibentuk mampu bertahan, dikelola secara profesional, dan mempertanggungjawabkan dana publik yang sangat besar.
Masalah itu tidak akan selesai dengan latihan kedisiplinan semata. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang kuat, sistem pengawasan yang efektif, dan regulasi yang mampu mengawal koperasi sejak berdiri hingga berkembang.
Di sinilah ujian sesungguhnya dimulai.
Regulasi Berhenti di Tahap Pembentukan
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dasar pembentukan Koperasi Merah Putih, mulai dari Instruksi Presiden, Peraturan Menteri Koperasi, hingga Peraturan Menteri Keuangan. Sayangnya, sebagian besar regulasi tersebut hanya mengatur tahap pendirian koperasi.
Yang justru belum diatur adalah bagaimana koperasi harus dikelola setelah beroperasi.
Program dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp83 triliun ini memiliki landasan hukum yang cukup kuat di bagian hulu, tetapi sangat lemah pada sisi hilir. Tidak ada aturan yang secara rinci mengatur mekanisme pengawasan, evaluasi, pertanggungjawaban pengurus, maupun langkah penyelamatan apabila koperasi mengalami kegagalan.
Akibatnya, negara tampak hadir ketika koperasi diresmikan, tetapi belum sepenuhnya hadir dalam memastikan koperasi tersebut dapat berjalan sehat.
Celah Akuntabilitas
KMP bukan sekadar program bantuan pemerintah. Ia merupakan instrumen ekonomi yang mengelola dana publik dalam jumlah sangat besar dan melibatkan jutaan anggota masyarakat.
Namun, instrumen hukum yang menopangnya belum sebanding dengan besarnya tanggung jawab tersebut.
Lembaga riset CELIOS menyebut kondisi ini sebagai regulatory liability gap, yaitu adanya celah hukum yang menyebabkan pertanggungjawaban menjadi kabur ketika terjadi penyimpangan atau kegagalan pengelolaan.
Regulasi yang ada belum mengatur kewajiban laporan keuangan secara berkala, audit independen, mekanisme evaluasi, maupun prosedur pemberhentian pengurus yang terbukti melakukan penyimpangan.
Padahal seluruh instrumen tersebut merupakan fondasi dasar tata kelola koperasi modern.
Ketika aturan hanya mengatur siapa yang boleh mendirikan koperasi dan dari mana modal diperoleh, sementara pengelolaan setelahnya tidak diatur secara memadai, maka risiko penyalahgunaan menjadi jauh lebih besar.
Instrumen Hukum yang Tidak Memadai
Permasalahan lain terletak pada pilihan instrumen hukum yang digunakan pemerintah.
Instruksi Presiden pada dasarnya hanya mengikat aparatur negara. Sementara Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang melibatkan masyarakat luas, pemerintah daerah, pengurus koperasi, hingga berbagai pihak di luar birokrasi.
Artinya, diperlukan regulasi yang memiliki daya ikat lebih kuat dibanding sekadar instruksi administratif.
Tanpa dasar hukum yang memadai, ketika koperasi mengalami kebangkrutan atau dana anggota disalahgunakan, mekanisme pertanggungjawaban menjadi tidak jelas.
Situasi ini semakin diperparah oleh lemahnya sistem pengawasan.
Dalam struktur KMP, kepala desa secara otomatis menjadi ketua pengawas koperasi tanpa proses seleksi kompetensi. Padahal, menurut pakar koperasi Universitas Stirling, Johnston Birchall, efektivitas koperasi sangat bergantung pada kualitas dan independensi pengawasnya.
Penelitian Grashuis dalam Annals of Public and Cooperative Economics juga menunjukkan bahwa rendahnya komitmen pengawas terhadap kepentingan anggota menjadi salah satu penyebab utama buruknya kinerja koperasi.
Undang-Undang Perkoperasian memang masih berlaku, tetapi sifatnya sangat umum dan belum dirancang untuk mengelola program sebesar KMP yang dibangun secara serentak dalam waktu singkat.
Persoalannya bukan kekosongan hukum, melainkan ketidakcukupan norma.
Dan ketidakcukupan norma sering kali lebih berbahaya karena menciptakan rasa seolah-olah semuanya telah diatur, padahal banyak persoalan mendasar justru belum memiliki pijakan hukum.
Empat Pilar yang Masih Hilang
Keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal atau banyaknya anggota.
Ada empat fondasi penting yang hingga kini belum mendapat perhatian memadai dalam regulasi.
Pertama, keberlanjutan usaha.
Belum ada kewajiban bagi setiap koperasi untuk memiliki rencana bisnis yang realistis sesuai karakteristik daerah masing-masing. Padahal, Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi 2009, menegaskan bahwa institusi lokal akan bertahan apabila tumbuh berdasarkan kebutuhan dan aturan yang berkembang dari masyarakatnya sendiri, bukan melalui cetak biru yang seragam.
Kedua, mitigasi risiko.
Survei CELIOS terhadap 108 pejabat desa di 34 provinsi menunjukkan bahwa 65 persen responden melihat adanya potensi penyimpangan dalam tata kelola KMP. Potensi kebocoran dana bahkan diperkirakan mencapai Rp48 triliun apabila pengawasan tidak diperkuat.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pengendalian risiko bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Ketiga, mekanisme evaluasi.
Hingga kini belum ada kewajiban hukum yang mengharuskan evaluasi berkala terhadap kinerja koperasi.
Akibatnya, koperasi dapat berjalan tanpa indikator keberhasilan yang jelas.
Nilsson dalam Outlook on Agriculture Cooperative mengingatkan bahwa koperasi berskala besar tanpa sistem evaluasi yang kuat cenderung menghadapi biaya tata kelola yang tinggi dan rentan mengalami kegagalan.
Keempat, pengembangan sumber daya manusia.
Data Kementerian Koperasi tahun 2023 menunjukkan hanya sekitar 34 persen dari 127 ribu koperasi aktif di Indonesia yang tergolong sehat secara manajerial.
Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan terbesar koperasi bukan selalu kekurangan modal, melainkan kualitas pengelola.
Karena itu, standar kompetensi minimal bagi pengurus koperasi seharusnya menjadi bagian penting dalam regulasi KMP.
Jangan Menunggu Gagal Baru Berbenah
Empat pilar tersebut bukan sekadar konsep akademik. Tanpa keberlanjutan usaha, koperasi kehilangan arah. Tanpa mitigasi risiko, dana publik menjadi rentan diselewengkan. Tanpa evaluasi, kegagalan sulit dideteksi sejak dini. Tanpa pengurus yang kompeten, koperasi hanya menunggu waktu untuk mengalami kemunduran.
Program Koperasi Merah Putih membawa harapan besar bagi penguatan ekonomi rakyat. Namun besarnya harapan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang sama besarnya.
Pemerintah perlu segera melengkapi kerangka regulasi yang tidak hanya mengatur pembentukan koperasi, tetapi juga mengawal keberlanjutan, akuntabilitas, serta profesionalisme pengelolaannya.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak akan ditentukan oleh seberapa banyak koperasi yang berhasil diresmikan, melainkan oleh seberapa banyak yang mampu bertahan, berkembang, dan benar-benar meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Jika tata kelola tidak segera diperkuat, program yang digadang-gadang menjadi tonggak ekonomi kerakyatan ini justru berisiko dikenang sebagai salah satu eksperimen pembangunan paling mahal dalam sejarah Indonesia. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan