
Oleh: Muhammad Aufal Fresky, Esais asal Madura
KALTIMPOST.ID, Bagaimana jadinya negeri ini jika ada individu/sekelompok orang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) semau-maunya sendiri? Pertimbangannya hanya seputar untung dan rugi. Orientasinya tidak jauh-jauh dari persoalan materi. Jangan tanyakan soal kelestarian lingkungan kepada mereka yang kerakusannya tidak terbendung itu.
Jangan singgung masalah pembangunan yang berkelanjutan kepada mereka yang kepentingan diri dan golongannya selalu dinomorsatukan. Sebab, bisa jadi semua akan sia-sia dan hanya akan membuat kita semakin mengelus dada.
Bahwa kenyataan pahit adanya pengelolaan SDA yang tidak sesuai prosedur itu tidak bisa kita tepis. Banjir, longsor, kekeringan, dan ragam bencana lainnya kerap kali terjadi sebab tindakan tak bertanggung jawab oknum-oknum pengelola SDA. Hal itu tidak semata-mata siklus alami. Melainkan ada tangan-tangan rakus yang menjadi biang keladi di dalamnya. Lantas, apakah kita terus menerus membiarkan keadaan semacam itu berlangsung? Pastinya dengan tegas kita mengatakan: “Tidak, harus disetop!”
Selama ini, barangkali kita telah terlena dengan tingginya angka pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan infrastruktur di mana-mana. Padahal, ada hal yang sangat penting yang mungkin luput dari perhatian kita semua, yakni bagaimana lingkungan hidup tetap lestari. Bukan hanya untuk generasi sekarang, tapi juga generasi mendatang.
Kelestarian lingkungan hidup ini sebenarnya tanggung jawab kita bersama. Terutama pemerintah yang mendapatkan mandat dari konstitusi untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam di Indonesia untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sekali lagi, dalam pengelolaannya itu, tentu saja ada “aturan main” yang tidak boleh sembarangan dilabrak. Ada rambu-rambu yang wajib ditaati.
Seperti yang termaktub dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan memperhatikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang terdapat pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945, jika ditafsir lebih lanjut pasal ini juga menekankan pentingnya keseimbangan, kelestarian, dan kemampuan lingkungan hidup karena bagaimanapun juga lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak setiap orang sebagaimana amanah Pasal 28H UUD 1945.
Baca Juga: Cooling of Period
Dalam konteks ini, pemerintah wajib mengatur tata kelola dan pemanfaatan SDA, apa pun bentuk dan jenisnya, agar tidak menimbulkan kerusakan. Artinya, kemaslahatan dan kelestarian lingkungan menjadi acuannya.
Dengan begitu, saya selaku penulis semakin yakin bahwa mencegah dan mengatasi krisis ekologis adalah pekerjaan rumah (PR) bagi kita. Terus terang saja, terjadinya pencemaran sungai dan laut, penggundulan hutan, penambangan liar, dan semacamnya itu menyebabkan ketidakseimbangan ekosistem alam dan pastinya mengusik keberlanjutan hidup flora dan fauna di dalamnya.
Bahkan, bisa membuat sebagian hewan kehilangan habitatnya dan bisa saja cepat atau lambat sebagian spesies langka akan mengalami kepunahan sebab tempat tinggalnya terus mengalami kerusakan. Oleh sebab itu, kiranya perlu kembali menerapkan konsep keadilan ekologis dalam mengelola alam kita.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



