
Oleh: Herdiansyah Hamzah
Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
APAKAH seorang anggota partai politik bisa serta-merta mendaftar sebagai hakim konstitusi? Atau apakah kader partai politik juga bisa menempati jabatan di perusahaan pelat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)? Atau apakah seorang tentara dan polisi diperbolehkan menjadi anggota partai politik, bahkan menjadi seorang ketua partai, seketika ia purnatugas atau pensiun?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini seringkali dilontarkan publik diberbagai macam kesempatan. Baik dalam diskusi, seminar, hingga di warung-warung kopi. Pertanyaan-pertanyaan ini berangkat dari keresahan, sekaligus keraguan yang mendalam terhadap status orang-orang yang dianggap memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam jabatan yang dipegangnya.
Baik dalam jabatan publik maupun lembaga maupun badan seperti partai politik. Dan anehnya, relasi konflik kepentingan yang dikhawatirkan ini, (sengaja) tidak pernah didudukkan secara serius alias dibiarkan stagnan pada grey area yang multi-tafsir dan rawan diperdebatkan. Keberadaan anggota partai politik di BUMN/BUMD misalnya. Mereka dianggap memiliki relasi kepentingan yang kuat dengan kekuasaan. Sehingga berdampak terhadap independensi BUMN/BUMDnya. Pangkal masalahnya ada pada regulasinya yang abu-abu.
Dalam ketentuan, syarat larangan hanya berlaku bagi “pengurus partai politik”, namun tidak berlaku bagi “anggota partai politik”. Paradoks bukan? Ini jelas tidak bisa memotong relasi genealogi politiknya dengan partai. Artinya, ruang intervensi terhadap posisinya sebagai pejabat BUMN/BUMD tetap terbuka lebar. Tidak salah ketika publik menuding perusahaan pelat merah sebagai “sapi perah” para elite politik.
Hal serupa juga terjadi terhadap pensiunan tentara dan polisi yang sekonyong-konyong berpartai, bahkan tidak sedikit yang tiba-tiba menjadi ketua partai politik. Apa yang keliru? Seorang anggota TNI ataupun polisi yang purnatugas. Tidak serta-merta memotong garis komanda diinstasinya. Seorang panglima TNI yang baru pensiun misalnya, tidak serta-merta kehilangan komandonya untuk memobilisai dukungan atau memengaruhi lembaga territorial TNI secara hierarki.
Etimologi
Untuk itu, memotong relasi kepentingan ini, hukumnya “wajib”. Diperlukan “masa jedah” atau seringkali disebut dengan istilah “cooling of period”. Dalam Black Law Dictionary, cooling of period atau masa jeda, dimaknai sebagai, “An automatic delay between a person's taking some legal action and the consequence of that action”.
Yaitu penundaan otomatis antara tindakan hukum yang diambil seseorang dan konsekuensi dari tindakan tersebut. Selama perselisihan misalnya, dianggap sebagai periode di mana tidak ada tindakan yang dapat diambil oleh kedua belah pihak.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




