KPK Tolak Hapus Unsur Kerugian Negara dari UU Tipikor, Sarankan Revisi UU BUMN

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menilai pemerintah sebaiknya merevisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), ketimbang menghapus unsur kerugian negara dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sikap ini disampaikan guna merespons wacana pengubahan definisi korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Johanis Tanak menegaskan bahwa pemisahan kekayaan perusahaan negara dari keuangan negara cukup diatur melalui regulasi BUMN. Langkah tersebut dinilai jauh lebih tepat dibandingkan memangkas klausul inti dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Susul Prancis, Belasan Ribu Massa Yunani Turun ke Jalan Tuntut Anggaran Naik
"Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan mengubah UU BUMN. Bukan mengubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada UU yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Tanak dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Tanak menjelaskan bahwa pemerintah dapat menyusun batasan dalam UU BUMN agar kegiatan usaha perseroan tidak serta-merta dikualifikasi sebagai perbuatan rasuah. Selain itu, perlindungan hukum bagi direksi perseroan sejatinya telah diakomodasi dalam Pasal 97 ayat 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diperbarui lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: KPK Belum Cegah Menteri ATR Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Ia juga menepis anggapan bahwa instrumen internasional melarang penerapan pasal kerugian negara. Menurut Tanak, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006 tidak membatasi aturan masing-masing negara, bahkan perbuatan yang merugikan keuangan negara tetap dapat dikualifikasi sebagai tindakan penegakan hukum pidana.
"Sekiranya kerugian keuangan negara atau kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara yang umumnya dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak ketiga lainnya," tutur Tanak.
Baca Juga: Pimpin Polres PPU Berinovasi, AKBP Andreas Alek Danantara Raih Suara Indonesia Award 2026
Menurutnya, praktik suap dan pemerasan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersumber dari uang negara kerap mengakibatkan penurunan kualitas pekerjaan sehingga merugikan negara. Tanak mencontohkan kasus korupsi di Basarnas sebagai bukti nyata kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi maupun korporasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap kajian DEN yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/10/2026). Luhut mendorong penyesuaian definisi korupsi agar berfokus pada suap (bribery) sesuai standar PBB, sekaligus mencegah risiko keputusan bisnis BUMN maupun lembaga investasi Danantara dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.(*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



