Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Memotong Kanker Birokrasi: Di Antara Sinergi dan Rivalitas Penegak Hukum

Redaksi KP • Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB
Ahmad Busri
Ahmad Busri

Oleh:

Ahmad Busri
Sekretaris Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Kalimantan Timur; Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU).

 

Korupsi di Indonesia seolah tak pernah kehabisan episode.

----

Hampir setiap pekan publik disuguhi konferensi pers penetapan tersangka yang melibatkan pejabat tinggi negara, mulai dari menteri, kepala daerah, direksi BUMN, hingga aparat penegak hukum sendiri. Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tampak berlomba membongkar berbagai perkara besar dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Di satu sisi, geliat penegakan hukum ini patut diapresiasi. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: mengapa semakin banyak pejabat ditangkap, tetapi korupsi tetap tumbuh subur? Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih tertahan di level yang mengkhawatirkan, bahkan cenderung mengalami kemunduran. Fenomena ini menunjukkan bahwa penindakan yang masif belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan.

Korupsi hari ini tidak lagi sebatas praktik suap kecil atau penyalahgunaan wewenang di tingkat pelayanan publik. Bentuknya telah berevolusi menjadi kejahatan yang jauh lebih kompleks. Penyimpangan kini terjadi melalui manipulasi kebijakan strategis, rekayasa pengadaan barang dan jasa berbasis digital, hingga eksploitasi sumber daya alam yang melibatkan jaringan kepentingan lintas sektor.

Model korupsi semacam ini tidak cukup dihadapi dengan pendekatan hukum konvensional yang hanya berorientasi pada pembuktian kerugian keuangan negara. Penegak hukum harus mampu menelusuri siapa pihak yang benar-benar menikmati hasil kejahatan (beneficial owner), sekaligus mengejar seluruh aset yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Di sinilah pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara lebih agresif. Memenjarakan pelaku memang penting, tetapi efek jera tidak akan pernah tercipta apabila hasil korupsi tetap dapat dinikmati oleh keluarga atau jaringan mereka. Selama aset hasil kejahatan masih aman, hukuman penjara hanya akan dianggap sebagai risiko dari sebuah "investasi politik".

Korupsi modern juga memanfaatkan berbagai instrumen keuangan yang semakin rumit. Harta hasil kejahatan tidak lagi disimpan dalam bentuk uang tunai atau rekening atas nama pribadi. Dana tersebut disamarkan melalui perusahaan cangkang, identitas pinjaman (nominee), aset kripto, yayasan, hingga dialihkan ke negara-negara yang dikenal sebagai surga pajak (tax haven).

Karena itu, sinergi antara Kejaksaan Agung, KPK, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak boleh berhenti pada koordinasi administratif. Pertukaran data dan informasi harus berlangsung secara cepat dan terintegrasi. Keterlambatan beberapa hari saja dapat memberi kesempatan bagi pelaku untuk menghilangkan jejak transaksi dan memindahkan aset ke tempat yang sulit dijangkau hukum.

Di tengah meningkatnya intensitas penindakan, publik juga perlu mencermati hubungan antarlembaga penegak hukum. Persaingan untuk membongkar kasus besar memang dapat memacu kinerja masing-masing institusi. Namun apabila tidak diimbangi dengan koordinasi yang baik, rivalitas justru berpotensi memunculkan tumpang tindih penyidikan, kebocoran informasi, bahkan konflik kewenangan yang pada akhirnya menguntungkan pelaku korupsi.

Koruptor kerap memanfaatkan celah semacam itu. Ego sektoral antarinstansi dapat menjadi ruang bagi mereka untuk mengamankan aset, melakukan lobi politik, atau menyusun strategi hukum sebelum proses penyidikan berkembang lebih jauh.

Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya pejabat yang mengenakan rompi tahanan. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana sistem birokrasi menjadi lebih bersih setelah proses penegakan hukum berlangsung.

Korupsi ibarat kanker yang menggerogoti tubuh birokrasi. Menangkap satu demi satu pelaku tanpa membenahi sistem pengawasannya sama seperti mengobati gejala tanpa menyembuhkan penyakit. Selama sumber persoalan tetap dibiarkan, kasus serupa akan terus berulang dengan aktor yang berbeda.

Ada beberapa langkah strategis yang perlu segera diwujudkan. Pertama, pemerintah dan DPR harus segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Regulasi ini penting agar negara dapat menyita kekayaan yang tidak mampu dijelaskan asal-usulnya secara sah, sehingga koruptor benar-benar kehilangan manfaat ekonomi dari kejahatannya.

Kedua, nota kesepahaman dan mekanisme koordinasi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri perlu dievaluasi secara berkala agar tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Integrasi penyelidikan, penyidikan, serta pertukaran data harus menjadi praktik yang berjalan efektif di lapangan.

Ketiga, reformasi pengawasan internal di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus diperkuat. Aparat pengawas internal pemerintah semestinya menjadi garda terdepan dalam mendeteksi penyimpangan sebelum berkembang menjadi perkara pidana.

Pada akhirnya, perang melawan korupsi bukanlah kompetisi mengenai siapa yang paling banyak menangkap pejabat. Tujuan akhirnya adalah membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penangkapan tanpa pemiskinan koruptor, tanpa perbaikan sistem, serta tanpa menghapus ego antarlembaga, maka publik sesungguhnya hanya menyaksikan pergantian pemain di atas panggung. Sementara itu, aktor-aktor baru telah bersiap mengisi peran yang sama.

Korupsi tidak akan selesai hanya dengan memperbanyak tersangka. Kanker birokrasi hanya dapat dipotong hingga ke akarnya apabila penegakan hukum berjalan beriringan dengan reformasi kelembagaan, penguatan pengawasan, dan keberanian negara merampas seluruh hasil kejahatan. Itulah ukuran sesungguhnya dari keberhasilan pemberantas korupsi. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
#Ikatan Alumni Universitas Brawijaya #Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama #Korupsi di Indonesia #tax haven #tindak pidana pencucian uang