Oleh: Wildan Taufiq (Penggemar Kajian Budaya)
KALTIMPOST.ID - Dalam pembukaan Musyawarah Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Bandar Lampung, 10 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto mengajak para pengusaha membangun optimisme dan memperkuat nasionalisme sebagai fondasi menghadapi tantangan ekonomi.
Ajakan tersebut layak diapresiasi. Di tengah perlambatan ekonomi global, fragmentasi geopolitik dan kompetisi teknologi yang semakin ketat, pesimisme hanya akan melumpuhkan keberanian untuk berinvestasi, berinovasi, lebih-lebih mengambil risiko.
Namun, sejarah mengajarkan bahwa optimisme yang didasari nasionalisme tidak otomatis melahirkan kemajuan. Sejak gelombang dekolonisasi pada pertengahan abad ke-20, puluhan negara memperoleh kemerdekaan dengan modal yang hampir sama yakni nasionalisme yang menggelora, kekayaan sumber daya, dan tekad mengejar ketertinggalan.
Hasilnya ternyata sangat berbeda. Jepang, Korea Selatan, Singapura, dan kemudian Tiongkok berhasil melakukan transformasi ekonomi. Sebaliknya, banyak negara lain tetap terjebak dalam pertumbuhan rendah, konflik politik, bahkan kemiskinan yang berkepanjangan. Nasionalisme hadir pada hampir semua negara tersebut, tetapi kemakmuran tidak.
Paradoks inilah yang kemudian mengubah arah kajian ekonomi pembangunan. Para ekonom dan intelektual tidak lagi bertanya mengapa sebagian bangsa memiliki semangat kebangsaan yang lebih kuat, melainkan mengapa bangsa yang sama-sama memiliki nasionalisme dapat menghasilkan capaian pembangunan yang sangat berbeda.
Pemikir Aljazair, Malek Bennabi, telah mengingatkan persoalan ini sejak pertengahan abad ke-20. Dalam The Conditions of the Renaissance (1948), Bennabi menjelaskan bahwa krisis masyarakat bukan semata persoalan kekurangan sumber daya atau manusia, melainkan persoalan peradaban (problem of civilization).
Lebih lanjut Bennabi menjelaskan persoalan peradaban itu sebagai ketidakmampuan mengorganisasikan potensi yang dimiliki menjadi kekuatan yang produktif. Dalam karya berikutnya, The Problem of Culture (1959), ia menegaskan bahwa kemajuan ataupun kemunduran masyarakat berkaitan erat dengan sistem gagasan yang membentuk organisasi sosialnya.
Bennabi tidak menolak pentingnya semangat kolektif, tetapi mengingatkan bahwa semangat hanya akan menghasilkan perubahan apabila ditopang oleh organisasi sosial yang mampu bekerja.
Temuan Bennabi memperoleh pembenaran dari berbagai penelitian mutakhir. Data Worldwide Governance Indicators Bank Dunia memperlihatkan pola yang menunjukkan negara-negara dengan efektivitas pemerintahan, kualitas regulasi, penegakan hukum, dan pengendalian korupsi yang tinggi hampir selalu menjadi negara dengan daya saing ekonomi yang kuat.
Jepang, Singapura, dan Korea Selatan bukan hanya memiliki rasa kebangsaan yang tinggi, tetapi juga institusi publik yang efektif dan birokrasi yang profesional.
Pola yang sama kemudian dirumuskan secara sistematis oleh Douglass C. North (Institutions, Institutional Change and Economic Performance, 1990), Daron Acemoglu dan James A. Robinson (Why Nations Fail, 2012), serta Francis Fukuyama (Political Order and Political Decay, 2014).
Meskipun menggunakan pendekatan yang berbeda, ketiganya sampai pada kesimpulan bahwa kemajuan ekonomi lebih ditentukan oleh kualitas institusi daripada sekadar melimpahnya sumber daya alam ataupun kuatnya identitas nasional.
Di sinilah nasionalisme menemukan proporsinya. Ia bukan tujuan akhir pembangunan, melainkan energi sosial yang memerlukan institusi untuk mengubahnya menjadi produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan. Pertanyaannya bukan lagi apakah nasionalisme penting, melainkan apakah negara mampu mengelola energi tersebut menjadi kemajuan yang berkelanjutan.
INSTITUSI SEBAGAI PEMBEDA
Perbedaan hasil pembangunan antarnegara ternyata tidak dijelaskan oleh satu faktor, melainkan oleh kualitas cara negara dikelola. Itulah sebabnya kita perlu menggeser perdebatan mengenai budaya dan karakter bangsa menuju pembahasan mengenai institusi. Pertanyaannya tidak lagi, seberapa besar rakyat mencintai negaranya, melainkan seberapa baik negara menjalankan fungsinya.
Jepang, Korea Selatan, dan Singapura memang memiliki identitas nasional yang kuat. Namun mereka juga memiliki karakteristik lain yaitu birokrasi yang profesional, kepastian hukum yang relatif tinggi, regulasi yang konsisten, serta investasi jangka panjang pada pendidikan, riset, dan inovasi.
Menurut data OECD, Jepang mengalokasikan lebih dari 3 persen produk domestik bruto untuk penelitian dan pengembangan, sedangkan Korea Selatan bahkan mendekati 5 persen—tertinggi di dunia (OECD, Main Science and Technology Indicators). Investasi tersebut tidak lahir dalam ruang hampa. Ia hanya mungkin dilakukan oleh negara yang mampu merencanakan kebijakan lintas dekade dan menjalankannya secara konsisten.
Sebaliknya, negara yang gagal membangun institusi hampir selalu menghadapi persoalan yang serupa. Korupsi mengalihkan anggaran dari kegiatan produktif menuju rente, birokrasi yang lemah memperlambat investasi, sementara regulasi yang berubah-ubah menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Dalam kondisi seperti itu, bukankah persoalannya tidak lagi apakah masyarakat mencintai negaranya, melainkan apakah negara mampu menjalankan aturan secara adil dan dapat diprediksi?
Karena itu, korupsi seharusnya dipahami bukan hanya sebagai persoalan moral, melainkan juga persoalan ekonomi. Setiap praktik suap menaikkan biaya transaksi. Setiap proyek yang dimenangkan bukan karena kualitas, melainkan karena kedekatan, mengurangi efisiensi penggunaan uang publik.
Setiap keputusan yang lahir dari konflik kepentingan memperlemah daya saing nasional. Tidak mengherankan jika indikator pengendalian korupsi menjadi salah satu komponen penting dalam Worldwide Governance Indicators Bank Dunia dan berkorelasi kuat dengan kualitas pertumbuhan ekonomi.
Persoalan berikutnya adalah meritokrasi. Institusi yang baik tidak cukup diisi oleh orang-orang yang cerdas; ia harus mampu memastikan bahwa orang yang paling cakap memperoleh tanggung jawab yang paling besar. Ketika slot jabatan lebih dipengaruhi patronase daripada kompetensi, negara kehilangan kapasitasnya sedikit demi sedikit.
Dampaknya sering tidak terasa dalam satu atau dua tahun, tetapi menjadi sangat mahal dalam jangka panjang. Kebijakan menjadi reaktif, birokrasi enggan berinovasi, dan keputusan publik lebih sering didasarkan pada loyalitas daripada keahlian.
Di titik inilah nasionalisme memperoleh makna yang lebih substantif. Mencintai negara tidak berhenti pada kebanggaan terhadap simbol-simbol kebangsaan, melainkan diwujudkan dalam keberanian menjaga integritas institusi.
Memberantas korupsi, mempertahankan meritokrasi, memperkuat kepastian hukum, dan membangun birokrasi yang profesional bukanlah agenda yang berdiri di luar nasionalisme. Sebaliknya, semuanya merupakan cara paling konkret untuk memastikan bahwa rasa cinta kepada tanah air menghasilkan kesejahteraan, bukan sekadar kebanggaan.
BUKAN SEKADAR MEMBANGUN OPTIMISME
Dalam perspektif tersebut, ajakan Presiden Prabowo untuk membangun optimisme memperoleh makna yang lebih strategis. Optimisme adalah modal psikologis yang dibutuhkan setiap bangsa. Dunia usaha tidak akan berinvestasi apabila masa depan dipandang suram, sebagaimana masyarakat tidak akan berinovasi apabila merasa usaha mereka tidak pernah dihargai. Akan tetapi, optimisme hanya menjadi kekuatan ekonomi ketika bertemu dengan institusi yang mampu menjaga kepercayaan.
Kepercayaan itulah yang sesungguhnya menjadi mata uang paling berharga dalam pembangunan. Investor dapat menerima tingkat pajak yang relatif tinggi apabila aturan diterapkan secara konsisten. Dunia usaha dapat beradaptasi terhadap perubahan kebijakan apabila prosesnya transparan dan dapat diprediksi.
Sebaliknya, insentif sebesar apa pun kehilangan daya tarik ketika hukum mudah dinegosiasikan, regulasi berubah mengikuti kepentingan jangka pendek, atau jabatan publik dipersepsikan lebih ditentukan oleh kedekatan daripada kemampuan.
Karena itu, tantangan terbesar Indonesia bukanlah menemukan slogan pembangunan berikutnya. Dalam dua dekade terakhir, kita telah mengenal berbagai istilah yang silih berganti mendominasi ruang publik—daya saing, reformasi birokrasi, hilirisasi, transformasi digital, ekonomi hijau, hingga swasembada. Semuanya penting.
Namun sejarah pembangunan memperlihatkan bahwa keberhasilan tidak ditentukan oleh seberapa menarik sebuah konsep terdengar, melainkan oleh kemampuan negara menerjemahkannya menjadi kebijakan yang konsisten, dinilai secara objektif, dan diperbaiki ketika tidak mencapai sasaran.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa pembangunan selalu dimulai dari keputusan-keputusan yang tampak biasa seperti memilih pejabat berdasarkan kemampuan, melindungi aparatur yang bekerja profesional, menindak penyalahgunaan wewenang tanpa pandang bulu, serta menjadikan evaluasi berbasis data sebagai budaya pemerintahan.
Langkah-langkah tersebut memang tidak menghasilkan euforia politik. Namun justru karena dilakukan secara konsisten, ia membentuk fondasi yang memungkinkan pertumbuhan ekonomi bertahan melampaui pergantian pemerintahan.
Di titik inilah nasionalisme menemukan bentuknya yang paling dewasa. Ia bukan alasan untuk menghindari kritik terhadap negara, melainkan alasan untuk menuntut negara bekerja lebih baik. Mencintai tanah air berarti memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan, bahwa korupsi dipersempit ruang geraknya, bahwa birokrasi memberi penghargaan kepada prestasi, dan bahwa setiap kebijakan publik diukur berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat.
Bangsa-bangsa tidak gagal karena kekurangan nasionalisme. Mereka gagal ketika nasionalisme berhenti sebagai semangat dan tidak pernah menjelma menjadi institusi yang mampu menghadirkan keadilan, kompetensi, dan kepercayaan: Sebuah negara yang bekerja. (ndu)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo