Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PSN, Konflik Agraria dan Resistensi Masyarakat Lokal

Redaksi KP • Kamis, 16 Juli 2026 | 20:24 WIB
Umar Sholahudin.
Umar Sholahudin.
 

Oleh :

Umar Sholahudin

Dosen Sosiologi Konflik FISIP Univ. Wijaya Kusuma Surabaya, Pengurus APSSI 2022-2026

 

“Soal Agraria (soal tanah) adalah soal hidup dan penghidupan manusia. Karena tanah adalah asal dan sumber makanan. Soal tanah adalah soal hidup, soal darah yang menghidupi manusia” (Mochammad Tauhid, 1954)

 

Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan program pembangunan yang dirancang pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan konektivitas, memperkuat ketahanan pangan dan energi, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menetapkan 77 proyek strategis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Secara normatif, PSN diposisikan sebagai instrumen pembangunan nasional yang diharapkan mampu meningkatkan kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, berbagai proyek tersebut justru memunculkan persoalan serius berupa konflik agraria, penggusuran ruang hidup masyarakat lokal, serta meningkatnya ketimpangan penguasaan sumber daya agraria.

Dari perspektif sosiologi, PSN menjadi isu penting karena menyangkut kehidupan masyarakat dalam skala luas, khususnya kelompok-kelompok yang hidup dan bergantung pada tanah sebagai sumber penghidupan. Narasi pembangunan yang menjanjikan kesejahteraan sering kali berbenturan dengan realitas di lapangan, ketika proyek-proyek pembangunan dijalankan melalui ekspansi modal yang didukung oleh kebijakan dan instrumen hukum negara. Dalam konteks ini, pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memunculkan konflik antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal.

PSN dan Konflik Agraria

Data yang dirilis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa pembangunan PSN menjadi salah satu faktor utama pemicu konflik agraria di Indonesia. Sepanjang tahun 2025 tercatat 341 letusan konflik agraria yang terjadi di 33 provinsi dengan luas wilayah terdampak mencapai lebih dari 914.547 hektare. Konflik tersebut melibatkan sekitar 123.612 keluarga yang tersebar di 428 desa. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah konflik tertinggi, disusul Sumatera Utara, Papua Selatan, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau. Dibandingkan tahun sebelumnya, angka konflik meningkat sekitar 15 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan agraria di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga mencerminkan ketimpangan struktural dalam akses dan penguasaan sumber daya agraria.

Meningkatnya konflik agraria juga diikuti dengan meningkatnya kekerasan terhadap petani dan masyarakat adat. KPA mencatat lonjakan sekitar 32 persen dalam kasus kriminalisasi, penganiayaan, dan kekerasan di wilayah konflik agraria. Pada tahun 2025 sedikitnya 404 orang mengalami kriminalisasi, 312 orang mengalami penganiayaan, 19 orang tertembak, dan satu orang meninggal dunia. Pelaku kekerasan paling banyak berasal dari aparat keamanan perusahaan, disusul kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Peningkatan eskalasi konflik ini berkaitan dengan perluasan proyek pangan dan energi, penertiban kawasan hutan, serta semakin besarnya keterlibatan aparat keamanan dalam penyelesaian persoalan agraria.

Konflik yang muncul akibat pembangunan PSN tidak hanya berkaitan dengan perubahan tata ruang dan penguasaan lahan. Dampaknya juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, budaya, hingga identitas masyarakat lokal. Bagi masyarakat adat dan petani, tanah bukan sekadar aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan, melainkan sumber kehidupan, identitas sosial, warisan sejarah, dan simbol kehormatan. Oleh karena itu, ketika tanah mereka terancam diambil alih atas nama pembangunan, resistensi menjadi pilihan yang dianggap sah untuk mempertahankan hak dan keberlangsungan hidup.

Resistensi Masyarakat Lokal

Resistensi masyarakat lokal pada dasarnya merupakan respons terhadap praktik-praktik dominasi yang dilakukan negara dan korporasi melalui kebijakan pembangunan, instrumen hukum, maupun penggunaan kekuatan aparatur negara. Perjuangan mereka tidak hanya bertujuan mempertahankan kepemilikan tanah, tetapi juga menuntut keadilan agraria, pengakuan hak, serta perlindungan terhadap ruang hidup. Dalam budaya masyarakat agraris, tanah bahkan dipandang sebagai bagian dari harga diri. Ungkapan Jawa “Sadumuk bathuk, sanyari bumi ditohi pati” menggambarkan bahwa sejengkal tanah dan kehormatan akan dipertahankan meskipun harus mempertaruhkan nyawa.

Meskipun masyarakat lokal sering berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan negara dan pemodal, kondisi tersebut tidak membuat mereka menyerah. Berbagai bentuk resistensi terus berkembang, baik yang bersifat simbolik maupun terbuka. Salah satu contoh yang banyak mendapat perhatian adalah penolakan masyarakat terhadap proyek Rempang Eco City. Kasus ini menunjukkan bagaimana masyarakat gigih mempertahankan tanah leluhur mereka dan menolak relokasi yang dianggap mengancam keberlanjutan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya mereka.

Resistensi masyarakat juga dapat berkembang menjadi gerakan yang lebih radikal ketika ketidakadilan berlangsung secara terus-menerus. Ketika jalur formal tidak mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga, masyarakat mulai menempuh berbagai tindakan yang lebih konfrontatif seperti demonstrasi, mobilisasi massa, pendudukan lahan, dan aksi kolektif lainnya. Sebagaimana dijelaskan Anton Lucas dalam kajiannya mengenai gerakan petani dengan bukunya Peristiwa Tiga Daerah; Revolusi Dalam Revolusi (1989), Resistensi dapat berubah dari bentuk yang pasif menjadi gerakan terbuka sebagai respons terhadap tekanan struktural yang berkepanjangan.

Pola resistensi masyarakat mengalami perubahan seiring perkembangan politik di Indonesia. Pada masa Orde Baru, Resistensi lebih banyak dilakukan secara tersembunyi melalui tindakan sehari-hari, seperti tetap menggarap lahan yang diklaim negara atau perusahaan. Setelah era Reformasi, terbukanya ruang demokrasi memungkinkan masyarakat membangun organisasi petani, melakukan advokasi hukum, membentuk gerakan sosial, dan mengorganisasi aksi-aksi kolektif secara lebih terbuka.

Hasil studi penulis, secara umum terdapat lima bentuk utama Resistensi masyarakat dalam konflik agraria terkait pembangunan PSN. Pertama, konsolidasi warga melalui pewarisan pengetahuan tentang sejarah tanah dan wilayah kepada generasi berikutnya. Proses ini penting untuk membangun kesadaran kolektif mengenai hak-hak agraria dan legitimasi historis atas penguasaan tanah. Kedua, pembentukan organisasi masyarakat atau organisasi petani sebagai sarana memperkuat solidaritas, mengonsolidasikan kekuatan, dan meningkatkan posisi tawar dalam menghadapi negara maupun korporasi.

Ketiga, melakukan okupasi atau pendudukan lahan dengan tetap menggarap dan memanfaatkan tanah yang disengketakan. Aktivitas bercocok tanam menjadi simbol Resistensi sekaligus strategi mempertahankan hak atas tanah. Keempat, memanfaatkan jalur hukum dan administratif melalui pengajuan surat, tuntutan, maupun permohonan pengakuan hak kepada berbagai lembaga pemerintah. Bentuk resistensi ini menunjukkan bahwa perjuangan agraria tidak selalu diwujudkan melalui aksi jalanan, tetapi juga melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kelima, membangun jaringan dengan organisasi petani, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, media, dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Jejaring tersebut menjadi modal sosial yang penting untuk memperluas dukungan publik, memperkuat advokasi, dan meningkatkan daya tawar masyarakat dalam konflik agraria.

Pada akhirnya, Resistensi masyarakat lokal terhadap pembangunan PSN menunjukkan bahwa konflik agraria bukan sekadar perebutan tanah, melainkan perjuangan untuk memperoleh keadilan, pengakuan hak, dan perlindungan ruang hidup. Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum formal semata.

Negara perlu menempatkan persoalan agraria dalam kerangka keadilan sosial yang substantif dengan membuka ruang dialog yang setara, menjamin partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang deliberatif, serta menerapkan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif dan berpihak kepada rakyat. Tanpa langkah tersebut, pembangunan berpotensi terus melahirkan konflik baru dan memperdalam ketimpangan antara negara, korporasi, dan masyarakat lokal. (***/rdh)

 

Editor : Muhammad Ridhuan
Konsorsium Pembaruan Agraria proyek Rempang Eco City Proyek Strategis Nasional konflik agraria masyarakat lokal