HP Dibatasi di Sekolah: Menyelamatkan Belajar atau Sekadar Melarang?

Akbar Sopianto • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 20:00 WIB
Wiwik Setiawati.
Wiwik Setiawati.

Oleh:

Wiwik Setiawati
Kepala Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Kaltim

LONCENG tahun ajaran baru 2026/2027 kembali berdentang di seluruh Kalimantan Timur. Di balik semangat kembali ke sekolah, ada pemandangan yang kini menjadi hal biasa: siswa datang sambil menatap layar telepon genggam. Sebelum bel masuk berbunyi, mereka sibuk membalas pesan, membuka media sosial, bermain gim, atau membuat konten. Bahkan saat pelajaran dimulai, perhatian sebagian siswa masih terpecah oleh notifikasi di layar. Ketika jam istirahat tiba, obrolan dan permainan antarteman semakin tergantikan oleh anak-anak yang duduk berdampingan, tetapi tenggelam dalam dunia digital masing-masing.

Fenomena ini bukan untuk menyalahkan generasi muda yang lahir di era teknologi. Namun, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tanpa pengelolaan yang tepat, gawai dapat menggerus konsentrasi belajar sekaligus mengurangi interaksi sosial di sekolah. Tahun ajaran baru menjadi momentum yang tepat untuk menata kembali budaya digital di lingkungan pendidikan.

Langkah tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Penting dipahami bahwa kebijakan ini bukan pelarangan total, melainkan pembatasan yang terarah, proporsional, aman, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran sesuai arahan guru, sedangkan penggunaan yang tidak berkaitan dengan proses belajar menjadi fokus pembatasan.

Tujuan kebijakan ini jelas, yakni menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi siswa, memperkuat interaksi sosial, serta melindungi anak dari adiksi digital, paparan konten negatif, perundungan siber, dan kekerasan berbasis daring. Di saat yang sama, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kesehatan fisik dan mental peserta didik serta membangun budaya digital yang sehat.

Di Kalimantan Timur, semangat tersebut sebenarnya telah lebih dahulu diterapkan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/4/Disdikbud.III/SRK/2026 tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta. Aturan tersebut mengatur pembatasan penggunaan ponsel di sekolah, keteladanan guru untuk tidak menggunakan ponsel saat mengajar, penyediaan tempat penyimpanan gawai, jalur komunikasi darurat bagi orang tua, sosialisasi kepada komite sekolah, pencantuman aturan dalam tata tertib, larangan membuat konten media sosial nonpembelajaran di sekolah, pengecualian penggunaan gawai untuk pembelajaran, serta pengawasan berkala oleh dinas pendidikan.

Kebijakan itu juga sejalan dengan Gerakan Matikan Handphone dan Televisi Pukul 18.00–20.00 WITA atau Gemahati 68 Malam. Gerakan ini mendorong keluarga memanfaatkan dua jam tanpa layar untuk beribadah bersama, berkomunikasi, belajar, membaca, dan mempersiapkan kegiatan sekolah keesokan harinya.

Meski demikian, terdapat perbedaan pendekatan antara kebijakan nasional dan daerah. Jika aturan Kaltim cenderung lebih ketat secara operasional, kebijakan nasional menegaskan filosofi "pembatasan, bukan pelarangan". Perbedaan ini tidak perlu dipertentangkan, melainkan diselaraskan melalui tata tertib sekolah yang jelas mengenai waktu penggunaan, pengecualian, mekanisme penyimpanan, hingga pengembalian gawai.

Penerapannya tentu tidak sederhana. Kalimantan Timur memiliki karakteristik wilayah yang beragam, mulai dari kota besar hingga daerah pedalaman dengan keterbatasan jaringan internet. Tidak semua sekolah memiliki fasilitas penyimpanan gawai yang memadai, sementara penyimpanan ratusan telepon seluler juga berisiko menimbulkan persoalan kehilangan atau kerusakan. Di sisi lain, sebagian orang tua masih membutuhkan gawai sebagai sarana komunikasi terkait keamanan anak saat berangkat maupun pulang sekolah.

Kompleksitas juga muncul karena pembelajaran modern semakin memanfaatkan teknologi digital, mulai dari asesmen, pencarian literatur, platform Rumah Pendidikan, hingga pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial (AI). Karena itu, kebijakan pembatasan harus tetap memberi ruang bagi pemanfaatan teknologi yang memang mendukung proses belajar.

Yang tidak kalah penting, sekolah jangan hanya mengandalkan larangan dan penyitaan. Pendekatan yang bersifat represif justru berpotensi membuat siswa menggunakan gawai secara sembunyi-sembunyi. Sebaliknya, siswa perlu dilibatkan untuk memahami alasan pembatasan, risiko penggunaan gawai yang berlebihan, serta budaya digital sehat yang ingin dibangun bersama.

Kita juga tidak boleh hanya menjadikan durasi penggunaan layar sebagai ukuran. Laporan UNICEF 2025 menunjukkan bahwa risiko terbesar bagi anak justru berasal dari paparan konten berbahaya, perundungan daring, dan kekerasan seksual di ruang digital.

Karena itu, pembatasan gawai harus diiringi dengan penyediaan alternatif kegiatan yang menarik. Sekolah perlu menghidupkan kembali budaya membaca, olahraga, seni, permainan tradisional, diskusi interaktif, dan kegiatan ekstrakurikuler yang memperkuat interaksi sosial. Aturan penggunaan gawai pun perlu disusun sesuai karakteristik masing-masing sekolah, termasuk penetapan zona bebas gawai, waktu penggunaan terbatas, mekanisme komunikasi darurat, dan kondisi pengecualian untuk kepentingan pembelajaran.

Peran keluarga juga tidak kalah penting. SE Mendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada keteladanan orang dewasa. Guru maupun orang tua harus mampu menjadi contoh dalam menggunakan gawai secara bijak, bukan justru terjebak dalam ketergantungan layar.

Pada akhirnya, dunia pendidikan tidak mungkin menolak perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial. Namun, pendidikan juga tidak boleh membiarkan teknologi menguasai perhatian, mengikis interaksi sosial, dan melemahkan kendali diri peserta didik. Tujuan utama kebijakan ini bukan menciptakan generasi yang anti-teknologi, melainkan generasi yang mampu memanfaatkan teknologi secara sadar, kritis, produktif, dan beretika.

Tahun ajaran baru bukan sekadar pergantian kelas atau buku pelajaran. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk membangun budaya digital yang lebih sehat. Sekolah tidak sedang memusuhi gawai. Sekolah sedang mengajarkan bahwa teknologilah yang harus berada dalam kendali manusia, bukan sebaliknya. (s/as/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur Laporan UNICEF 2025 pembatasan hp di sekolah tahun ajaran baru